Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
M. ARIF ALS ANDAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3077/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIF ALS ANDAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-164/BKS/06/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

M. ARIF ALS ANDAK

Tempat lahir

:

Pergam

Umur/Tgl. Lahir

:

27 Tahun /  12 Desember 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Meranti Rt 016 Rw 003 Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

Perpanjangan PU

Perpanjangan KPN

Penuntut Umum

:

:

:

:

Sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024.

Sejak tanggal 18 April 2024 s/d 27 Mei 2024.

Sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 26 Juni 2024.

Sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa M. ARIF ALS ANDAK pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 di Jalan Meranti Desa pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menelfon sdr. AZMI (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak ¼ ons dan sdr. AZMI (DPO) mengatakan “ada, harganya Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)” kemudian Terdakwa setuju dan mengirimkan uang sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada sdr. AZMI (DPO). Tidak berapa lama kemudian sdr. AZMI (DPO) datang kerumah Terdakwa di Jalan Meranti Desa pergam Kecamatan Rupat dan Mengantarkan narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa pergi menuju ke pelabuhan penyebrangan pergam-selinsing menggunakan kapal kayu menuju kota dumai.

 

  • Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa membawa narkotika jenis shabu kerumah Saksi RIDHA RABAINI ALS BENI (dilakukan penuntutan secara terpisah) di jalan Semangka Kota Dumai kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama saksi RIDHA RABAINI ALS BENI setelah itu sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu kepada saksi RIDHA RABAINI ALS BENI kemudian Terdakwa

 

pergi. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa datang kerumah saksi RIDHA RABAINI ALS BENI sesampainya dirumah Saksi RIDHA RABAINI ALS BENI Terdakwa menghubungi saksi ABDULLAH (dilakukan penuntutan terpisah) agar datang kerumah saksi RIDHA RABAINI ALS BENI kemudian saksi ABDULLAH datang dan Terdakwa bersama saksi RIDHA RABAINI ALS BENI dan saksi ABDULLAH mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama.

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib, saksi DASDO RAYA SARAGIH dan Saksi TRI ARIS SANJAYA yang merupakan tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa adanya seorang pengedar sabu yang merupakan warga rupat menyebrang ke dumai melalui pelabuhan selinsing membawa narkoba jenis shabu. Setelah mendapat informasi tersebut  tim bergerak menuju dumai dengan menggunakan motor pompon. Dan sesampainya di dumai, tim lanjut melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang dua jam, tim mendapat informasi perihal keberadaan pelaku. Selanjutnya tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan  Semangka kota dumai yang diketahui milk seseorang yang bernama BENI Dan sesampainya di sebuah rumah tersebut tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa A ARIF ALIAS ANDAK dan saksi RIDHA RABANI alas BENI di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 4 ( empat ) paket kecil narkotika jenis sabu di ruang depan rumah tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja , Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. AZMI (DPO) di Rupat untuk dijual kembali di dumai dan dititipkan sementara di rumah saksi RIDHA RABANI alas BENI, Dan sewaktu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, tiba tiba datang saksi ABDULLAH alias DOLLAH yang hendak menemui Terdakwa. Selanjutnya saksi ABDULLAH alias DOLLAH diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kantong celana yang dipakai saksi ABDULLAH alias DOLLAH 1 (satu) buah timbangan digital dan1 (satu) unit handphone merk Realme, selanjutnya Terdakwa dibawa ke polsek Rupat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 31/10278/2024, tanggal 27 Maret 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu disita dari Terdakwa dengan Berat kotor 4,13 (empat koma tiga belas) gram dan Berat bersih 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0730/NNF/2024, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1120/2024/NNF: berupa1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan Berat bersih 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram tersebut diatas benar kristal mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 1121/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine milik Terdakwa M ARIF ALAS ANDAK benar kristal mengandung METAMFETAMINA ;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa M. ARIF ALS ANDAK pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 di Jalan Semangka Gang Bunga Nomor 5 Kelakap Tujuh Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 26 maret 2024 sekira pukul 19.00 wib, saksi DASDO RAYA SARAGIH dan Saksi TRI ARIS SANJAYA yang merupakan tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa adanya seorang pengedar sabu yang merupakan warga rupat menyebrang ke dumai melalui pelabuhan selinsing membawa narkoba jenis shabu. Setelah mendapat informasi tersebut  tim bergerak menuju dumai dengan menggunakan motor pompon. Dan sesampainya di dumai, tim lanjut melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang dua jam, tim mendapat informasi perihal keberadaan pelaku. Selanjutnya tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan  Semangka kota dumai yang diketahui milk seseorang yang bernama BENI Dan sesampainya di sebuah rumah tersebut tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa A ARIF ALIAS ANDAK dan saksi RIDHA RABANI alas BENI (dilakukan penuntututan terpisah) di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 4 ( empat ) paket kecil narkotika jenis sabu di rang depan rumah tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja , Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengaku shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. AZMI (DPO) di Rupat untuk dijual kembali di dumai dan dititipkan sementara di rumah saksi RIDHA RABANI alas BENI, Dan sewaktu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, tiba tiba datang saksi ABDULLAH alias DOLLAH yang hendak menemui Terdakwa. Selanjutnya saksi ABDULLAH alias DOLLAH diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kantong celana yang dipakai saksi ABDULLAH alias DOLLAH 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Realme, selanjutnya Terdakwa dibawa ke polsek Rupat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada Terdakwa adalah narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. AZMI (DPO)  dan 4 (empat) bungkus narkotika tersebut adalah sisa dari narkotika jeinis shabu yang Terdakwa konsumsi bersama-sama pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB dengan saksi RIDHA RABAINI ALS BENI dan saksi ABDULLAH (dilakukan penuntutan terpisah).

 

  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 31/10278/2024, tanggal 27 Maret 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu disita dari Terdakwa dengan Berat kotor 4,13 (empat koma tiga belas) gram dan Berat bersih 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0730/NNF/2024, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1120/2024/NNF: berupa1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan Berat bersih 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram tersebut diatas benar kristal mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 1121/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine milik Terdakwa M ARIF ALAS ANDAK benar kristal mengandung METAMFETAMINA ;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

                                                                 

ATAU

 

 

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa M. ARIF ALS ANDAK pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 di Jalan Semangka Gang Bunga Nomor 5 Kelakap Tujuh Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, awalnya Terdakwa dan saksi ABDULLAH ALS DOLAH (dilakukan penuntutan terpisah) datang kerumah saksi RIDHA RABANI ALAS BENI (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Semangka Gang Bunga Nomor 5 Kelakap Tujuh Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama, kemudian saksi ABDULLAH ALS DOLAH dan saksi RIDHA RABANI ALS BENI menyiapkan alat hisap/bong . Kemudian Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, lalu pipet kaca tersebut 1 (satu) sisi disambungkan dengan sedotan yang menempel dalam bong dan satu sisi dihubungkan dengan sedotan untuk menghisap, kemudian pipa kaca yang berisi sabu-sabu Terdakwa bakar menggunakan korek api kemudian Terdakwa menghisap pipet plastik dari pipa kaca hingga sabu-sabu dalam pipa kaca tersebut habis, Kemudian setelah alat hisap selesai dirakit, Terdakwa membakar memasukkan narkotika jenis shabu kedalam kaca selanjutnya Terdakwa dan saksi ABDULLAH ALS DOLAH dan Saksi RIDHA RABANI ALS BENI secara bergantian menghisap narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0730/NNF/2024, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 1120/2024/NNF: berupa1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan Berat bersih 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram tersebut diatas benar kristal mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti nomor 1121/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine milik Terdakwa M ARIF ALAS ANDAK benar kristal mengandung METAMFETAMINA ;

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-- 

 

 

 

BENGKALIS, 25 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya