Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Bls ROBY ANORI PABER RUMONDANG PANJAITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/95/VI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROBY ANORI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PABER RUMONDANG PANJAITAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESIMPULAN

Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di depan rumah pelapor sdr HOLOMIAN BR PANJAITAN Jl. Rangau Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Diduga dilakukan oleh Tersangka Sdr PABER PANJAITAN Als PAMBORING sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 352 ayat (1) dan K.U.H.Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pemeriksa / Penyidik / Penyidik Pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan Tersangka Sdr PABER PANJAITAN Als PAMBORING telah memenuhi unsur perkara yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) K.U.H.Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Penyidik mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negari Bengkalis dengan ini menuntut terdakwa. -----------------------------------------------------------

Menyatakan terdakwa An. PABER PANJAITAN Als PAMBORING bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban HOLOMIAN BR PANJAITAN.
Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan
Dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan habis;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya