Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/LH/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
YANDO SATRIA Alias YANDO Bin HOTLAN HUTAJULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 181/Pid.B/LH/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1225/L.4.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANDO SATRIA Alias YANDO Bin HOTLAN HUTAJULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-27/BKS/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    YANDO SATRIA Bin HOTLAN HUTAJULU.

Tempat Lahir                                   :    Duri.

Umur/Tgl. Lahir                                :    22 tahun / 09 Juli 2001.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Duri Dumai Km. 17 Rt.002 Rw.004 Kel/Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan                                       :    SMA (Tamat)

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d tanggal 14 Februari 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d tanggal 25 Maret 2024

Sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa YANDO SATRIA Bin HOTLAN HUTAJULU pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Duri Dumai Km. 17 Desa Sebangar, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB tim gabungan satreskrim unit tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri mendapat informasi dari masyarakat yang mana di wilayah Lintas Duri-Dumai KM.18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis telah terjadi penimbunan bahan bakar minyak jenis solar. Selanjutnya tim gabungan satreskrim unit tipidter dan opsnal BKO 125 yang beranggotakan saksi FAUZUL  HUTABARAT dan saksi PALMER SIANIPAR langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan terhadap  laporan tersebut. Sesampainya tim di Jalan Lintas Duri-Dumai KM.18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis tim berhasil mengamankan terdakwa yang sedang menyuling minyak tangki mobilnya ke dalam jerigen dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 (empat belas) jerigen berisikan minyak solar dan 1 (satu) unit selang berukuran kurang lebih 2 meter. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan minyak jenis Bio Solar dengan cara terdakwa mengisi minyak ke SPBU menggunakan kendaraan Colt Diesel warna kuning milik terdakwa dengan harga sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Managemen SPBU, kemudian minyak dari tangki mobil tersebut terdakwa suling ke dalam jerigen dengan menggunakan selang. Selanjutnya minyak tersebut terdakwa jual per jerigennya sebesar Rp 285.000,- (Dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 24.000,- ( Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dari setiap jerigen minyak yang berhasil terdakwa jual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti Diduga Jenis BBM Bio Solar Sitaan Kepolisian Resor Bengkalis oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Bengkalis tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh FUJI SUDHARMA,S.Akun selaku Kasubbag  Tata Usaha Metrologi Legal telah dilakukan pengukuran barang bukti diduga bahan bakar minyak jenis bio solar dengan kesimpulan total keseluruhan volume yang didapat sebanyak 460,58 (empat ratus enam puluh koma lima delapan) liter.
  • Bahwa berdasarkan hasil dari pengujian sampel BBM dari PT.Kilang Pertamina International RU II Dumai berdasarkan surat permohonan uji sampel BBM dengan nomor B/148/II/Res.124/2024 disampaikan bahwa hasil pengujian sampel yang disampelkan Jenis BBM tersebut memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar (B35) yang dipasarkan didalam negeri sebagaimana keputusan Dirjen Migas Nomor 170.K/HK.02/DJM/2023.
  • Bahwa BBM jenis bio solar tersebut merupakan kategori Bahan Bakar Minyak yang termasuk di subsidi Pemerintah karena bahan bakar itu berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi dan seharusnya penyaluran BBM itu langsung dimanfaatkan oleh konsumen pengguna dan tidak un-tuk dijual kembali (reseler).

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya