Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
461/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
REGI NANDA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 461/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1523/L.4.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGI NANDA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

             Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-150/BKS/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

REGI NANDA SAPUTRA

Tempat lahir

:

Duri

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 03 Mei 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Duri Dumai KM 15 RT 001 RW 004 Desa Sebangar Kec. Bathim Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak ada

Pendidikan

:

SD

 

  1. PENAHANAN :

:

Sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d tanggal 29 Maret 2025.

  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

:

:

Sejak tanggal 30 Maret 2025 s/d tanggal 08 Mei 2025.

Sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juni 2025

Sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025

Sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025

Sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN :

      PRIMAIR

----Bahwa ia terdakwa REGI NANDA SAPUTRA pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di suatu rumah yang beralamatkan Jalan Duri-Dumai KM 15 RT 001 RW 004 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, sdr. DAPOT (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang kerumah terdakwa yang beralamatkan Jalan Duri-Dumai KM 15 RT 001 RW 004 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan maksud menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis shabu dan terdakwa menerima pekerjaan tersebut, lalu sdr. DAPOT pergi meninggalkan rumah terdakwa, lalu sekira pukul 20.00 WIB sdr. DAPOT datang kembali kerumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 2 ½ (dua setengah) ji dengan harga Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut dibayarkan terdakwa kepada sdr. DAPOT, setelah narkotika jenis shabu laku terjual semua, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa langsung membagi  1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 2 ½ (dua setengah) ji tersebut menjadi 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 20.15 WIB terdakwa dihubungi teman terdakwa yaitu sdr. DEDI dengan maksud memesan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang akan diambil oleh sdr. DEDI dirumah terdakwa dan terdakwa menyetujui pesanan sdr. DEDI tersebut.

---- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan Saksi YANCE ANWAR, Saksi SAHAT MARULI TUA SINAGA, Saksi RYAN ABI RAFDI mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Duri Dumai KM 15 RT 001 RW 004 Desa Sebangar Kec. Bathim Solapan Kab. Bengkalis atas informasi tersebut tim melakukan pengembangan dan langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat target yaitu terdakwa berada di dalam rumah yang beralamatkan Jalan Duri Dumai KM 15 RT 001 RW 004 Desa Sebangar Kec. Bathim Solapan Kab. Bengkalis, yang mana para saksi penangkap langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket beriisikan narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C53, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. DAPOT. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

----Bahwa terdakwa tujuan terdakwa menguasai 14 (empat belas) paket beriisikan narkotika jenis shabu tersebut, untuk diperjual belikan kembali, yang mana perpaketnya dijual dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) hingga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

----Bahwa keuntungan yang akan terdakwa dapatkan setelah narkotika jenis shabu tersebut terjual semua yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 026/10282.00/2025 pada tanggal 04 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang UPC PT. Pegadaian (Pesero) Duri menerangkan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic bening dengan total berat kotor 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram, dan berat bersih 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0864/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM S.S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa REGI NANDA SAPUTRA berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram diberi nomor barang bukti 1200/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa REGI NANDA SAPUTRA bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa REGI NANDA SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

SUBSIDAIR

----Bahwa ia terdakwa REGI NANDA SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di suatu rumah yang beralamatkan Jalan Duri-Dumai KM 15 RT 001 RW 004 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya di tepi jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan Saksi YANCE ANWAR, Saksi SAHAT MARULI TUA SINAGA, Saksi RYAN ABI RAFDI mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Duri Dumai KM 15 RT 001 RW 004 Desa Sebangar Kec. Bathim Solapan Kab. Bengkalis atas informasi tersebut tim melakukan pengembangan dan langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat target yaitu terdakwa berada di dalam rumah yang beralamatkan Jalan Duri Dumai KM 15 RT 001 RW 004 Desa Sebangar Kec. Bathim Solapan Kab. Bengkalis, yang mana para saksi penangkap langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket beriisikan narkotika jenis shabu,1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C53, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. DAPOT. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

----Bahwa terdakwa tujuan terdakwa menguasai 14 (empat belas) paket beriisikan narkotika jenis shabu tersebut, untuk diperjual belikan kembali.

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 026/10282.00/2025 pada tanggal 04 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang UPC PT. Pegadaian (Pesero) Duri menerangkan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic bening dengan total berat kotor 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram, dan berat bersih 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram.

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0864/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM S.S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa REGI NANDA SAPUTRA berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,22 (dua koma dua puluh dua) gram diberi nomor barang bukti 1200/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa REGI NANDA SAPUTRA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa REGI NANDA SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------

 

 

                                                                                                            Bengkalis , 03 Juli 2025

                                                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                     ENRICO PINANTUN H. H ,S.H.

                                                                                                                       Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya