Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/BKS/03/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD ZULFAHRI.
Tempat lahir : Medan.
Umur / Tgl. lahir : 24 tahun / 28 Maret 1999.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Jermal IV No.42 RT.000 / RW.000 Kel. Denai Kec. Medan Denai kota Medan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Kasir Sales Office Pinggir PT. Capella Dinamik Nusantara.
Pendidikan : SMA (Tidak tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d tanggal 06 Februari 2024.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
- Penuntut Umum
- Perpanjang PN T-6
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024.
Sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 02 April 2024.
Sejak tanggal 03 April 2024 s/d tanggal 02 Mei 2024
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZULFAHRI, pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.20 Wib, atau pada waktu lain dibulan Agustus ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Capella Dinamik Nusantara yang beralamatkan di Jln. Lintas Duri Pekanbaru – Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2023, terdakwa MUHAMMAD ZULFAHRI merupakan Cashier / Kasir Sales Office pada PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir menerima penyetoran uang perusahaan berupa penjualan unit sepeda motor cash dari sales dan sopir kepada terdakwa. Yang mana setelah menerima pembayaran unit sepeda motor cash tersebut seharusnya terdakwa membuat laporan penerimaan kas perusahaan yang ternyata tidak terdakwa lakukan serta kwitansi penjualan unit sengaja tidak terdakwa cetak, dan sengaja tidak terdakwa imput kedalam system penerimaan kas harian dengan maksud terdakwa agar Pimpinan Cabang atau Sales Office Head yaitu saksi CANDRA SILALAHI tidak mengetahui bahwa ada penerimaan uang perusahaan pada hari tersebut sehingga tidak akan mempengaruhi saldo akhir perusahaan tersebut. Tujuan terdakwa terhadap uang cash penjualan sepeda motor yang tidak terdakwa imput kedalam system perusahaan tersebut adalah untuk terdakwa gunakan bermain beli koin crypto melalui aplikasi PLATFORM TRADING dengan menggunakan uang penjualan unit sepeda motor milik PT. Capella Dinamik Nusantara tersebut. Hingga terdakwa melanjutkan hal tersebut sampai tertanggal 07 Agustus 2023 yang mana terdakwa sudah menggunakan uang perusahan PT. Capella Dinamik Nusantara sebanyak Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari penjualan unit sepeda motor sebanyak 18 (delapan belas) unit sepeda motor yang disetorkan oleh sales dan sopir kepada terdakwa sebagai kasir yang mana tidak terdakwa masukan kedalam kas perusahaan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.20 Wib, saksi Candra Silalahi yang merupakan Sales Office Head pada Kantor PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir ada melakukan pengecekan terhadap piutang regular disistem dikarenakan saksi Candra Silalahi merasa curiga terhadap terdakwa yang tidak kembali bekerja setelah sebelumnya terdakwa cuti dari tanggal 14 Agustus 2023 hingga tanggal 18 Agustus 2023. Pada saat tersebut saksi Candra Silalahi melihat bahwa ada sebanyak 18 (delapan belas) konsumen penjualan cash yang masih ada piutang dari tanggal 08 Juli 2023 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2023 yang mana setelah saksi Candra Silalahi lakukan pencocokan dengan bukti Tanda Terima Sementara sudah dibayar sebanyak Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) namun uang hasil penjualan cash tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kerekening perusahaan, dengan bukti terdakwa selaku kasir tidak menerbitkan kwitansi penerimaan uang makanya disistem masih muncul piutang atas 18 (delapan belas) konsumen tersebut. Setelah itu dengan adanya temuan tersebut, saksi Candra Silalahi melaporkan hal tersebut kepada Management Perusahaan. Yang setelah dilakukan audit oleh pihak management benar ada ditemukan kerugian perusahaan terhadap penjualan cash sepeda motor yang tidak disetorkan kerekening perusahaan oleh terdakwa selaku kasir.
- Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Jabatan dan Golongan dari PT. Capella Dinamik Nusantara kepada terdakwa MUHAMMAD ZULFAHRI dengan nomor : 219/CDN-JG/23 yang mana terdkawa menerima upah atau gaji untuk setiap bulannya sebesar Rp.5.438.855,- (lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dan terdakwa sudah bekerja selama 10 (sepuluh) bulan sejak bulan Oktober 2022.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Cashier / Kasir Sales Office yaitu melakukan setoran uang penjualan hari sebelumnya, menerima dan mengimput uang keluar masuk harian, membuat laporan penerimaan kas, membuat laporan bukti pengeluaran kas, membuat laporan perawatan investaris, menerima setoran dari kasir bengkel, membuat laporan harian pembukuan Bank dan Kas Perusahaan, dan membuat laporan tutup harian kas.
- Bahwa rincian penyetoran penjualan salesman kepada terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) sebagi berikut :
No.
|
Nama Konsumen
|
Yang menyerahkan uang ke kasir
|
Tanda terima sementara (TTS)
|
SMH
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanggal
|
No. TTS
|
Tanggal
|
Type
|
Harga
|
1.
|
Solihin Akbar Ritonga
|
Bintang
|
Salesman
|
06/07/23
|
BC007276
|
06/07/23
|
Scoopy Styaylish
|
Rp.24.000.000
|
2.
|
Diky Frediansyah
|
Bintang
|
Salesman
|
09/07/23
|
BI006535
|
09/07/23
|
Genio ISS
|
Rp.20.472.000
|
3.
|
Nemia BR Tampubolon
|
Aris
|
AR
|
11/07/23
|
BI006520
|
11/07/23
|
Revo Fit
|
Rp.16.600.000
|
4.
|
Mangolo Siboro
|
Bintang
|
Salesman
|
08/07/23
|
BI006540
|
11/07/23
|
Revo X
|
Rp.18.302.000
|
5.
|
Busral
|
Aris
|
AR
|
15/07/23
|
BI008867
|
17/07/23
|
Scoopy Sporty
|
Rp.22.854.000
|
6.
|
Sarikun
|
Aris
|
AR
|
17/07/23
|
BI008869
|
17/07/23
|
Revo Fit
|
Rp.16.786.000
|
7.
|
Jhonson Sahat
|
Bintang
|
Salesman
|
14/07/23
|
BI008872
|
17/07/23
|
Revo x
|
Rp.18.400.000
|
8.
|
Monika Manurung
|
Bintang
|
Salesman
|
19/07/23
|
BI008882
|
19/07/23
|
Beat CBS
|
Rp.19.336.000
|
9.
|
Sugiono
|
Bintang
|
Salesman
|
19/07/23
|
BI008881
|
19/07/23
|
Beat Street
|
Rp.20.303.000
|
10.
|
Sanuan
|
Helmy
|
Supir
|
21/07/23
|
BI008889
|
21/07/23
|
Scoopy Sporty
|
Rp.22.854.000
|
11
|
Eliston Plyner Manullang
|
Rosmauli
|
Salesman
|
26/07/23
|
BI008898
|
26/07/23
|
Revo Fit
|
Rp.16.686.000
|
12.
|
Suriadi
|
Aris
|
AR
|
28/07/23
|
BI008917
|
28/07/23
|
Scoopy Sporty
|
Rp.22.800.000
|
13.
|
Gunawan
|
Bintang
|
Salesman
|
28/07/23
|
BI008922
|
29/08/23
|
Scoopy Sporty
|
Rp.22.954.000
|
14.
|
Nety Herawaty
|
Helmy
|
Supir
|
29/07/23
|
BI008936
|
02/08/23
|
Vario 125
|
Rp.23.612.000
|
15.
|
Ahmad Faizal
|
Winda
|
Counter Sales
|
02/08/23
|
BI008943
|
02/08/23
|
Scoopy Staylish
|
Rp.24.198.000
|
16.
|
Johannes Nababan
|
Lia
|
Salesman
|
04/08/23
|
BI008948
|
04/08/23
|
Beat CBS
|
Rp.19.336.000
|
17.
|
Dion Pengestu
|
Helmy
|
Supir
|
06/08/23
|
BI008947
|
06/08/23
|
Beat DX
|
Rp.19.889.000
|
18.
|
Nur Hidayat
|
Aris
|
AR
|
08/07/23
|
BI006539
|
08/07/23
|
Vario 125
|
Rp.23.562.000
|
Total
|
Rp.372.982.000
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir mengalami kerugian sebesar Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir untuk mengambil dan menggunakan uang milik PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ZULFAHRI, pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.20 Wib, atau pada waktu lain dibulan Agustus ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Capella Dinamik Nusantara yang beralamatkan di Jln. Lintas Duri Pekanbaru – Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2023, terdakwa MUHAMMAD ZULFAHRI merupakan Cashier / Kasir Sales Office pada PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir menerima penyetoran uang perusahaan berupa penjualan unit sepeda motor cash dari sales dan sopir kepada terdakwa. Yang mana setelah menerima pembayaran unit sepeda motor cash tersebut seharusnya terdakwa membuat laporan penerimaan kas perusahaan yang ternyata tidak terdakwa lakukan serta kwitansi penjualan unit sengaja tidak terdakwa cetak, dan sengaja tidak terdakwa imput kedalam system penerimaan kas harian dengan maksud terdakwa agar Pimpinan Cabang atau Sales Office Head yaitu saksi CANDRA SILALAHI tidak mengetahui bahwa ada penerimaan uang perusahaan pada hari tersebut sehingga tidak akan mempengaruhi saldo akhir perusahaan tersebut. Tujuan terdakwa terhadap uang cash penjualan sepeda motor yang tidak terdakwa imput kedalam system perusahaan tersebut adalah untuk terdakwa gunakan bermain beli koin crypto melalui aplikasi PLATFORM TRADING dengan menggunakan uang penjualan unit sepeda motor milik PT. Capella Dinamik Nusantara tersebut. Hingga terdakwa melanjutkan hal tersebut sampai tertanggal 07 Agustus 2023 yang mana terdakwa sudah menggunakan uang perusahan PT. Capella Dinamik Nusantara sebanyak Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dari penjualan unit sepeda motor sebanyak 18 (delapan belas) unit sepeda motor yang disetorkan oleh sales dan sopir kepada terdakwa sebagai kasir yang mana tidak terdakwa masukan kedalam kas perusahaan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 21.20 Wib, saksi Candra Silalahi yang merupakan Sales Office Head pada Kantor PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir ada melakukan pengecekan terhadap piutang regular disistem dikarenakan saksi Candra Silalahi merasa curiga terhadap terdakwa yang tidak kembali bekerja setelah sebelumnya terdakwa cuti dari tanggal 14 Agustus 2023 hingga tanggal 18 Agustus 2023. Pada saat tersebut saksi Candra Silalahi melihat bahwa ada sebanyak 18 (delapan belas) konsumen penjualan cash yang masih ada piutang dari tanggal 08 Juli 2023 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2023 yang mana setelah saksi Candra Silalahi lakukan pencocokan dengan bukti Tanda Terima Sementara sudah dibayar sebanyak Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) namun uang hasil penjualan cash tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kerekening perusahaan, dengan bukti terdakwa selaku kasir tidak menerbitkan kwitansi penerimaan uang makanya disistem masih muncul piutang atas 18 (delapan belas) konsumen tersebut. Setelah itu dengan adanya temuan tersebut, saksi Candra Silalahi melaporkan hal tersebut kepada Management Perusahaan. Yang setelah dilakukan audit oleh pihak management benar ada ditemukan kerugian perusahaan terhadap penjualan cash sepeda motor yang tidak disetorkan kerekening perusahaan oleh terdakwa selaku kasir.
- Bahwa rincian penyetoran penjualan salesman kepada terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) sebagi berikut :
No.
|
Nama Konsumen
|
Yang menyerahkan uang ke kasir
|
Tanda terima sementara (TTS)
|
SMH
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanggal
|
No. TTS
|
Tanggal
|
Type
|
Harga
|
1.
|
Solihin Akbar Ritonga
|
Bintang
|
Salesman
|
06/07/23
|
BC007276
|
06/07/23
|
Scoopy Styaylish
|
Rp.24.000.000
|
2.
|
Diky Frediansyah
|
Bintang
|
Salesman
|
09/07/23
|
BI006535
|
09/07/23
|
Genio ISS
|
Rp.20.472.000
|
3.
|
Nemia BR Tampubolon
|
Aris
|
AR
|
11/07/23
|
BI006520
|
11/07/23
|
Revo Fit
|
Rp.16.600.000
|
4.
|
Mangolo Siboro
|
Bintang
|
Salesman
|
08/07/23
|
BI006540
|
11/07/23
|
Revo X
|
Rp.18.302.000
|
5.
|
Busral
|
Aris
|
AR
|
15/07/23
|
BI008867
|
17/07/23
|
Scoopy Sporty
|
Rp.22.854.000
|
6.
|
Sarikun
|
Aris
|
AR
|
17/07/23
|
BI008869
|
17/07/23
|
Revo Fit
|
Rp.16.786.000
|
7.
|
Jhonson Sahat
|
Bintang
|
Salesman
|
14/07/23
|
BI008872
|
17/07/23
|
Revo x
|
Rp.18.400.000
|
8.
|
Monika Manurung
|
Bintang
|
Salesman
|
19/07/23
|
BI008882
|
19/07/23
|
Beat CBS
|
Rp.19.336.000
|
9.
|
Sugiono
|
Bintang
|
Salesman
|
19/07/23
|
BI008881
|
19/07/23
|
Beat Street
|
Rp.20.303.000
|
10.
|
Sanuan
|
Helmy
|
Supir
|
21/07/23
|
BI008889
|
21/07/23
|
Scoopy Sporty
|
Rp.22.854.000
|
11
|
Eliston Plyner Manullang
|
Rosmauli
|
Salesman
|
26/07/23
|
BI008898
|
26/07/23
|
Revo Fit
|
Rp.16.686.000
|
12.
|
Suriadi
|
Aris
|
AR
|
28/07/23
|
BI008917
|
28/07/23
|
Scoopy Sporty
|
Rp.22.800.000
|
13.
|
Gunawan
|
Bintang
|
Salesman
|
28/07/23
|
BI008922
|
29/08/23
|
Scoopy Sporty
|
Rp.22.954.000
|
14.
|
Nety Herawaty
|
Helmy
|
Supir
|
29/07/23
|
BI008936
|
02/08/23
|
Vario 125
|
Rp.23.612.000
|
15.
|
Ahmad Faizal
|
Winda
|
Counter Sales
|
02/08/23
|
BI008943
|
02/08/23
|
Scoopy Staylish
|
Rp.24.198.000
|
16.
|
Johannes Nababan
|
Lia
|
Salesman
|
04/08/23
|
BI008948
|
04/08/23
|
Beat CBS
|
Rp.19.336.000
|
17.
|
Dion Pengestu
|
Helmy
|
Supir
|
06/08/23
|
BI008947
|
06/08/23
|
Beat DX
|
Rp.19.889.000
|
18.
|
Nur Hidayat
|
Aris
|
AR
|
08/07/23
|
BI006539
|
08/07/23
|
Vario 125
|
Rp.23.562.000
|
Total
|
Rp.372.982.000
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir mengalami kerugian sebesar Rp.372.982.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir untuk mengambil dan menggunakan uang milik PT. Capella Dinamik Nusantara Cabang Pinggir tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------ |