Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
787/Pid.Sus/2023/PN Bls Wendy Efradot Sihombing ANGGIAT PURBA Als PAK PURBA Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 787/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2479/L.4.13/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIAT PURBA Als PAK PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

----Bahwa ia terdakwa ANGGIAT PURBA Alias PAK PURBA pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Lama Simpang ABC Duri XIII Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis tepatnya dirumah Sdr. RING HARD PANGARIBUAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan  mengadili, “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu yang berada di Jl. Perjuangan Desa Bathin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau  yang terdiri dari Saksi YANCE ANWAR bersama-sama dengan Saksi HERY MAULANA dan Saksi RYAN ABI RAFDI langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat terdakwa yang sedang duduk didalam rumah dan para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, setelah terdakwa berhasil diamankan dengan disaksikan oleh Saksi SONDI SIDABUTAR para saksi penangkap melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) dompet warna hitam berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu siap edar ditemukan dibawah meja yang terdakwa buang sebelumnya ke bawah meja, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu siap edar berada digelas dalam lemari buffet di ruang dapur, 1 (satu) kaca pirex baru diisi dengan narkotika jenis sabu, 1 (satu)  buah sendok plastic, 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 5F warna abu-abu metalik, 1 (satu) buah timbangan digital berada diatas meja, 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) plastic klip ukuran besar, 1 (satu) plastic klip ukuran kecil ditemukan didalam kamar, dan uang senilai Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) berada dikantong baju terdakwa, kemudian atas barang bukti narkotika jenis saabu yang ditemukan dipertanyakan kepemilikannya terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi RING HARD PANGARIBUAN sudah sebanyak 3 (tiga) kali yang mana terakhir kalinya terdakwa membeli ialah pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira jam 21.00 WIB bertempat di Jalan Lama Simpang ABC Duri XIII Desa Bumbung, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis tepatnya dirumah Sdr. RING HARD PANGARIBUAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga senilai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa memperoleh narkotika jenis tersebut terdajwa membagi menjadi 13 (tiga belas) paket untuk diedarkan kembali oleh terdakwa.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 206/10282.00/2023 pada hari Jumat tanggal 29 September 2023, yang ditanda tangani oleh MAHENDRA, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik putih bening dan 1(satu) kaca pirex berbentuk bulat berisikan sisa Narkotika jenis Shabu dengan total berat kotor 7,72 (tujuh koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2145/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ANGGIAT PURBA Alias PAK PURBA berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Permata hati pada tanggal 29 September 2023 yang ditandatangani oleh Sodiana Ningsih, Amd.Kes menyimpulkan burine milik terdakwa ANGGIAT PURBA Alias PAK PURBA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa ANGGIAT PURBA Alias PAK PURBA bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa ANGGIAT PURBA Alias PAK PURBA sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa ANGGIAT PURBA Alias PAK PURBA pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan tahun 2023bertempat di Jl. Perjuangan Desa Bathin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan  mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

 

---Bermula pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwasanya akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu yang berada di Jl. Perjuangan Desa Bathin Sobanga Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau  yang terdiri dari Saksi YANCE ANWAR bersama-sama dengan Saksi HERY MAULANA dan Saksi RYAN ABI RAFDI langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat terdakwa yang sedang duduk didalam rumah dan para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, setelah terdakwa berhasil diamankan dengan disaksikan oleh Saksi SONDI SIDABUTAR para saksi penangkap melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) dompet warna hitam berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu siap edar ditemukan dibawah meja yang terdakwa buang sebelumnya ke bawah meja, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu siap edar berada digelas dalam lemari buffet di ruang dapur, 1 (satu) kaca pirex baru diisi dengan narkotika jenis sabu, 1 (satu)  buah sendok plastic, 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 5F warna abu-abu metalik, 1 (satu) buah timbangan digital berada diatas meja, 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) plastic klip ukuran besar, 1 (satu) plastic klip ukuran kecil ditemukan didalam kamar, dan uang senilai Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) berada dikantong baju terdakwa, kemudian atas barang bukti narkotika jenis saabu yang ditemukan dipertanyakan kepemilikannya terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 206/10282.00/2023 pada hari Jumat tanggal 29 September 2023, yang ditanda tangani oleh MAHENDRA, S.H selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik putih bening dan 1(satu) kaca pirex berbentuk bulat berisikan sisa Narkotika jenis Shabu dengan total berat kotor 7,72 (tujuh koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2145/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa ANGGIAT PURBA Alias PAK PURBA berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,37 (empat koma tiga puluh tujuh) dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Permata hati pada tanggal 29 September 2023 yang ditandatangani oleh Sodiana Ningsih, Amd.Kes menyimpulkan burine milik terdakwa ANGGIAT PURBA Alias PAK PURBA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa ANGGIAT PURBA Alias PAK PURBA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa ANGGIAT PURBA Alias PAK PURBA sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya