| Petitum |
- POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan kedua bidang tanah berikut dengan tanaman pertanian diatasnya yang terletak di Jalan Lokasi Arak, RT/RW: 001/010, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan total ukuran tanah seluas 15.708 m?2; , dan masing-masing tanah memiliki alas hak berupa surat pernyataan ganti kerugian yang telah terregister di Kecamatan Mandau maupun Kelurahan Pematang Pudu serta memiliki ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Ganti Kerugian antara Basri (Pihak Pertama dan/atau selaku Penjual) dengan Ponikun (Pihak Kedua dan/atau selaku Pembeli), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 10.038 m?2; yang terletak di Jalan Lokasi Arak, RT/RW: 001/010, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tertanggal 19 Oktober 2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Gang ukuran: 122 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Datuk Putih ukuran: 79 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Harianto A. ukuran: 177 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan CPI ukuran: 89 M
Sesuai dengan register surat Kecamatan Mandau nomor: 4267/SPGR/XI/2012 tanggal 8 November 2012 dan register surat Kelurahan Pematang Pudu nomor: 741/SPGR/XI/2012 tanggal 5 November 2012, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Mandau atas nama Drs. H. Hasan Basri, M.Si serta Kepala Kelurahan Pematang Pudu atas nama Darus, S.H;
- Surat Pernyataan Ganti Kerugian antara Harianto A. (Pihak Pertama dan/atau selaku Penjual) dengan Ponikun (Pihak Kedua dan/atau selaku Pembeli), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah yang diatasnya baru ditanami Kelapa Sawit oleh Pihak Pertama seluas 7500 m?2; yang terletak di Jalan Lokasi Arak, RT/RW: 001/010, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tertanggal 10 Desember 2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan: Gang ukuran: 63 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Iriadi ukuran: 120 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: Jalan CPI ukuran: 64 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Ponikun ukuran: 120 M
Sesuai dengan register surat nomor: 4587/SPGR/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan register surat Kelurahan Pematang Pudu nomor: 827/SPGR/XI/2012 tanggal 11 Desember 2012, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Mandau atas nama Drs. H. Hasan Basri, M.Si.
Adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum merupakan milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I yang dalam kekuasaannya terhadap tanah objek perkara aquo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I ataupun orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek perkara aquo kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani apapun agar dapat dikuasai/diusahai oleh Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah objek perkara aquo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek perkara;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaligus, yakni:
- Ganti rugi materil sebesar: Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Ganti rugi immateril sebesar: Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari dalam hal Tergugat I lalai menjalankan putusan pengadilan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |