Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Bls PONIKUN 1.CHANDRAWAN
2.PARADUAN GULTOM
3.LURAH PEMATANG PUDU
4.CAMAT MANDAU
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONIKUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL ARIFIN TAGOR TAMPUBOLON S.H.PONIKUN
Tergugat
NoNama
1CHANDRAWAN
2PARADUAN GULTOM
3LURAH PEMATANG PUDU
4CAMAT MANDAU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. POKOK PERKARA:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan kedua bidang tanah berikut dengan tanaman pertanian diatasnya yang terletak di Jalan Lokasi Arak, RT/RW: 001/010, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan total ukuran tanah seluas 15.708 m?2; , dan masing-masing tanah memiliki alas hak berupa surat pernyataan ganti kerugian yang telah terregister di Kecamatan Mandau maupun Kelurahan Pematang Pudu serta memiliki ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
  1. Surat Pernyataan Ganti Kerugian antara Basri (Pihak Pertama dan/atau selaku Penjual) dengan Ponikun (Pihak Kedua dan/atau selaku Pembeli), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas 10.038 m?2; yang terletak di Jalan Lokasi Arak, RT/RW: 001/010, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tertanggal 19 Oktober 2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatasan dengan: Gang            ukuran: 122 M
  • Sebelah Timur berbatasan dengan: Datuk Putih            ukuran: 79 M
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: Harianto A.           ukuran: 177 M
  • Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan CPI                 ukuran: 89 M

Sesuai dengan register surat Kecamatan Mandau nomor: 4267/SPGR/XI/2012 tanggal 8 November 2012 dan register surat Kelurahan Pematang Pudu nomor: 741/SPGR/XI/2012 tanggal 5 November 2012, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Mandau atas nama Drs. H. Hasan Basri, M.Si serta Kepala Kelurahan Pematang Pudu atas nama Darus, S.H;

  1. Surat Pernyataan Ganti Kerugian antara Harianto A. (Pihak Pertama dan/atau selaku Penjual) dengan Ponikun (Pihak Kedua dan/atau selaku Pembeli), dalam hal ini Pihak Pertama menerima ganti kerugian dari Pihak Kedua atas sebidang tanah yang diatasnya baru ditanami Kelapa Sawit oleh Pihak Pertama seluas 7500 m?2; yang terletak di Jalan Lokasi Arak, RT/RW: 001/010, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tertanggal 10 Desember 2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara berbatasan dengan: Gang            ukuran: 63 M
  • Sebelah Timur berbatasan dengan: Iriadi                      ukuran: 120 M
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan: Jalan CPI              ukuran: 64 M
  • Sebelah Barat berbatasan dengan: Ponikun                   ukuran: 120 M

Sesuai dengan register surat nomor: 4587/SPGR/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan register surat Kelurahan Pematang Pudu nomor: 827/SPGR/XI/2012 tanggal 11 Desember 2012, yang ditanda tangani dan distempel oleh Camat Mandau atas nama Drs. H. Hasan Basri, M.Si.

Adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum merupakan milik Penggugat;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I yang dalam kekuasaannya terhadap tanah objek perkara aquo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Tergugat I ataupun orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek perkara aquo kepada  Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani apapun agar dapat dikuasai/diusahai oleh Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah objek perkara aquo;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek perkara;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara tunai, seketika dan sekaligus, yakni:

- Ganti rugi materil sebesar: Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

- Ganti rugi immateril sebesar: Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari dalam hal Tergugat I lalai menjalankan putusan pengadilan dalam perkara a quo;
  2. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak