Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-148/BKS/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
RIO SAPUTRA Als RIO Bin SUPRIANTO.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bukit Kerikil.
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 07 September 2002.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Alamat
|
:
|
Bukit Kerikil Rt.010 Rw.004 Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat).
|
II. PENAHANAN :
- Penyidik
- Perpanjangan penahanan
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 12 Juli 2024.
Sejak tanggal 13 Juli 2024 s/d 21 Agustus 2024.
Sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d 08 September 2024
|
III.DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa RIO SAPUTRA Als RIO Bin SUPRIANTO pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit CV. KURNIA MANDIRI Jalan Baru Duri XIII Rt.006 Rw.003 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa RIO SAPUTRA Als RIO Bin SUPRIANTO pergi menuju kerumah sdr SUKRI, setelah sampai dirumah sdr. SUKRI terdakwa meminjam egrek dan tojok kepada sdr. SUKRI, lalu sdr. SUKRI meminjamkannya, setelah mendapatkan pinjaman egrek dan tojok tersebut, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa pergi menuju ke perkebunan buah Kelapa Sawit CV. KURNIA MANDIRI yang beralamatkan Jalan Baru Duri XIII Rt.006 Rw.003 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, lalu terdakwa mulai mengegrek buah kelapa sawit satu persatu hingga terkumpul 4 (empat) buah tandan buah kelapa sawit, kemudian terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut ke pinggir parit kebun CV. KURNIA MANDIRI yang bersepadan dengan kebun milik masyarakat, Kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi SUKAMTO Bin TUSLAM yang merupakan mandor CV Kunia dan saksi SUHENDRI Bin TUSLAM yang merupakan Petugas Keamanan di CV Kurnia Mandiri melihat ada cahaya senter dan mendengar ada suara buah kelapa sawit yang jatuh (dipanen), setelah saksi SUKAMTO Bin TUSLAM dan saksi SUHENDRI Bin TUSLAM mendekati cahaya tersebut, terlihat ada 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa sedang memikul buah kelapa sawit milik CV. Kurnia Mandiri tersebut, lalu saksi SUKAMTO Bin TUSLAM dan saksi SUHENDRI Bin TUSLAM menghidupkan senter namun terdakwa mengarahkan tojok yang sedang terdakwa pegang kearah saksi SUKAMTO Bin TUSLAM dan saksi SUHENDRI Bin TUSLAM, kemudian terdakwa melemparkan tojok tersebut ke arah saksi SUHENDRI Bin TUSLAM sehingga mengenai senter yang dipegang dengan tangan kiri saksi SUHENDRI Bin TUSLAM, setelah itu terdakwa berusaha melarikan diri, namun sekira jarak 6 (enam) meter terdakwa menabrak pohon salak yang menyebabkan terdakwa luka-luka dan berhasil diamankan oleh saksi SUKAMTO Bin TUSLAM dan saksi SUHENDRI Bin TUSLAM, setelahnya saksi SUKAMTO Bin TUSLAM dan saksi SUHENDRI Bin TUSLAM mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUKAMTO Bin TUSLAM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa mengarahkan tojok ke arah saksi SUKAMTO Bin TUSLAM dan saksi SUHENDRI Bin TUSLAM, agar saksi SUKAMTO Bin TUSLAM dan saksi SUHENDRI Bin TUSLAM tak dan membiarkan terdakwa untuk melarikan diri.
- Bahwa atas kejadian tersebut dari 4 (empat) tandan buah sawit yang ditimbang memiliki berat 80 (delapan puluh) Kg harga sawit tertanggal 21 Juni 2024 adalah Rp. 2.380,- (dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) per Kg, sehingga kerugian yang dialami CV. Kurnia Mandiri sebesar ± Rp. 190.400,- (seratus sembilan puluh ribu empat puluh rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada izin atau diberikan izin untuk mengambil buah kelapa sawit milik CV. Kurnia Mandiri tersebut.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dari CV. Kurnia Mandiri, yang mana terakhir kalinya dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
------- Perbuatan terdakwa RIO SAPUTRA Als RIO Bin SUPRIANTO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP--------------------------------------
|
BENGKALIS, 20 Agustus 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. H , S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|
|