Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
608/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
BAYU DIANSYAH Alias BAYU Bin M. TUMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 608/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2377/L.4.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU DIANSYAH Alias BAYU Bin M. TUMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-213/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

BAYU DIANSYAH Alias BAYU Bin M. TUMIN

Tempat Lahir

:

Pulo Jantan (Sumatera Utara)

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 03 Maret 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Lintas Duri – Pekanbaru Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1.  

Penangkapan

:

Sejak tanggal 08 Juli 2025 s.d 11 Juli 2025

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 11 Juli 2025 s.d tanggal 30 Juli 2025

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan PN I

 

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan PN

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 31 Juli 2025 s.d tanggal 08 September 2025

Sejak tanggal 09 September 2025 s.d tanggal 08 Oktober 2025

Sejak tanggal 11 September 2025 s.d tanggal 30 September 2025

Sejak tanggal 01 Oktober 2025 s.d tanggal 30 Oktober 2025

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa BAYU DIANSYAH Alias BAYU Bin M. TUMIN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Lintas Duri – Pekanbaru, Desa Muara Basung, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa BAYU DIANSYAH Alias BAYU Bin M. TUMIN pergi ke rumah Saksi M. YUSRI Alias BUYUNG Bin M. YUSRI (terdakwa dalam berkas lain) yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri – Pekanbaru, Desa Muara Basung, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, sesampainya di rumah Saksi M. YUSRI Alias BUYUNG Bin M. YUSRI Terdakwa disuruh menunggu dan tidak lama kemudian Saksi M. YUSRI Alias BUYUNG Bin M. YUSRI keluar dari rumah dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang dibayar dengan sistem setoran jika narkotika sudah laku terjual dan Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. YUSRI Alias BUYUNG Bin M. YUSRI untuk pembayaran narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil sebelumnya dari Saksi M. YUSRI Alias BUYUNG Bin M. YUSRI, kemudian Terdakwa pulang kerumah membawa narkotika jenis shabu.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Muara Basung, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal yang beranggotakan saksi RINALDO, JESSY D . TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi RAHMAD KURNIAWAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri – Pekanbaru, Desa Muara Basung, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, plastik pembungkus sabu berada di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru (IMEI 1 : 359304101029091 dan IMEI II : 359304101029098) ditemukan di atas lantai di dekat Terdakwa dan uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana belakang Terdakwa. Kemudian Tim menanyakan kepada Terdakwa dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi M. YUSRI Alias BUYUNG Bin M. YUSRI. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPT. PEGADAIAN (Persero) BENGKALIS Nomor : 99 / 14309 / 2025 tanggal 08 Juli 2025,  telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu disita dari BAYU DIANSYAH Alias BAYU Bin M. TUMIN dengan Berat Kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram dan Berat Bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2367/NNF/2025, tanggal 15 Juli 2025  yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,31 (nol koma tiga satu) gram diberi nomor barang bukti 3314/2025/NNF atas nama Terdakwa BAYU DIANSYAH ALS BAYU BIN TUMIN, menyimpulkan : pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 0,29 (nol koma dua Sembilan) gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa BAYU DIANSYAH Alias BAYU Bin M. TUMIN pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Lintas Duri – Pekanbaru, Desa Muara Basung, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :----------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Muara Basung, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal yang beranggotakan saksi RINALDO, JESSY D . TARIGAN, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, Saksi RAHMAD KURNIAWAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BAYU DIANSYAH Alias BAYU Bin M. TUMIN di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri – Pekanbaru, Desa Muara Basung, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis dan berhasil mengamankan barang bukti berupa  3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, plastik pembungkus sabu berada di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru (IMEI 1 : 359304101029091 dan IMEI II : 359304101029098) ditemukan di atas lantai di dekat Terdakwa dan uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditemukan di kantong celana belakang Terdakwa. Kemudian Tim menanyakan kepada Terdakwa dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu dan diketahui Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi M. YUSRI Alias BUYUNG Bin M. YUSRI (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPT. PEGADAIAN (Persero) BENGKALIS Nomor : 99 / 14309 / 2025 tanggal 08 Juli 2025,  telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu disita dari BAYU DIANSYAH Alias BAYU Bin M. TURMIN dengan Berat Kotor 0,61 (nol koma enam satu) gram dan Berat Bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2367/NNF/2025, tanggal 15 Juli 2025  yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop coklat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,31 (nol koma tiga satu) gram diberi nomor barang bukti 3314/2025/NNF atas nama Terdakwa BAYU DIANSYAH ALS BAYU BIN TUMIN, menyimpulkan : pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa seberat 0,29 (nol koma dua Sembilan) gram.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------- 

 

BENGKALIS, 11 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya