Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-135/BKS/08/2025
- Identitas Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : QOMARUDDIN Als KOMENG Bin NURJADI.
Tempat lahir : Aek Kanopan.
Umur / Tgl. lahir : 32 tahun / 31 Juli 1992.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Lintas Duri-Dumai KM.16 RT.003 RW.004 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA (Tamat).
Terdakwa II
Nama lengkap : MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF Bin NURJADI.
Tempat lahir : Ledong Barat.
Umur / Tgl. lahir : 43 tahun / 07 Maret 1982.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun IV RT.000 RW.000 Desa Sidua-dua Kec. Kualah Selatan Kab. Labuhanbaru Utara. Domisili : Jl. Lintas Duri-Dumai KM.16 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA (Tidak tamat).
- Penahanan para terdakwa masing-masing :
|
:
|
Sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d tanggal 21 Juni 2025.
|
- Oleh Jaksa Penuntut Umum
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 22 Juni 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025.
Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025.
Sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025.
|
- Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa I QOMARUDDIN Als KOMENG Bin NURJADI bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF Bin NURJADI, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai KM.16 RT.003 RW.004 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN dihubungi oleh saksi WAHYU SUBEKTI dengan mengatakan bahwa saksi WAHYU SUBEKTI dilempar dengan menggunakan batu oleh terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Als YUSUF Bin NURJADI hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan perut sebelah kiri saksi WAHYU SUBEKTI di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Lintas Duri-Dumai KM.16 RT.003 RW.004 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Mendengar hal tersebut saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN langsung menuju kerumah tersebut dan sesampainya dirumah tersebut, saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN melihat sudah ada terdakwa I QOMARUDDIN Als KOMENG Bin NURJADI dan terdakwa II. Yang mana terdakwa I sedang memegang sebatang kayu dan langsung mengarahkan kepada saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN sambil mengatakan agar saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN tidak ikut campur dalam urusannya sedangkan terdakwa II sedang memegang sebuah bangku yang terbuat dari kayu. Kemudian saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN melihat bahwa kaca jendela pada rumah tersebut sudah pecah, lalu pada saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN hendak pergi meninggalkan rumah tersebut, tiba-tiba terdakwa I langsung mendekati saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN dan mengayunkan 1 (satu) buah kayu yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa I tersebut kearah saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN hingga mengenai lengan sebelah kanan saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN. Kemudian bersamaan dengan kejadian tersebut terdakwa II memukul saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN tersebut kearah saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN hingga mengenai bahu sebelah kanan saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN. Melihat hal tersebut saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN mencoba berlari untuk pergi meninggalkan tempat tersebut, hingga akhirnya emosi para terdakwa berhasil diredam oleh masyarakat sekitar.
- Bahwa penyebab para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan para terdakwa merasa kesal kepada saksi WAHYU SUBEKTI yang sebelumnya saksi WAHYU SUBEKTI masuk kedalam rumah tersebut tanpa ada izin dari pemilik rumah dan para terdakwa kesal kepada saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN yang datang kerumah tersebut dengan tujuan ikut campur urusan para terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No.44/915/RSUD-MDU yang ditandatangani oleh dr. Yessica Prima selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau pada tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.35 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap TUASAPUTRA Als TUA dengan kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan fisik korban laki-laki berusia tiga puluh tahun ini ditemukan Luka lecet dengan disekelilingnya bengkak pada pertengahan bahu kanan, luka memar berwarna merah kebiruan pada lengan bawah tangan kanan, luka bengkak di pertengahan lengan bawah tangan kanan menghadap arah sisi luah tubuh.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No.44/914/RSUD-MDU yang ditandatangani oleh dr. Wenny Sagita selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau pada tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.40 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap WAHYU SUBEKTI dengan kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia delapan belas tahun ini ditemukan Luka lecet didada kiri berukuran lebih kurang dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter, luka lecet dipunggung tangan kiri berjumlah dua buah dengan luka lecet tidak beraturan masing-masing berukuran lebih kurang satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, serta memar ditelapak tangan kiri berwarna biru keunguan.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi TUASAPUTRA Als TUA Bin BARLINDO HASIBUAN mengalami luka lecet, luka bengkak serta memar di bagian lengan dan bahu sebelah kanan.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi WAHYU SUBEKTI mengalami luka lecet serta memar dibagian dada sebelah kiri, pungungung tangan kiri dan ditelapak tangan kiri
----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 29 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|