Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
ISLAMI Alias BIRAT Bin (ALM) ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1579/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISLAMI Alias BIRAT Bin (ALM) ALWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-91/BKS/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ISLAMI Alias BIRAT Bin (Alm) ALWI.

Tempat lahir

:

Perapat Tunggal (Bengkalis).

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 20 Agustus 1986.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Utama Desa/Kel. Perapat Tunggal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Nelayan.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik        : sejak tanggal 25 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024
  • Diperpanjang Oleh PU     : sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d 24 April 2024
  • Penuntut Umum               : sejak tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

--Bahwa ia terdakwa ISLAMI Alias BIRAT Bin (Alm) ALWI pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat disebuah pondok tepi laut di Gg. Mangga Desa. Prapat Tunggal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Sidomulyo, Kel/Desa Senggoro, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 17.00 WIB Saksi SURATMIN bersama Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang duduk-duduk dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merek Oppo A17 warna biru berada didalam kantong celana Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD, kemudian Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dibawa oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis ke kontrakan Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dan dilakukan penggeledahan didalam rumah Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD, dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik pembungkus sabu ditemukan didalam kotak rokok marlboro warna merah berada di pentilasi udara pintu belakang rumah, atas barang bukti tersebut diakui kepemilikannya yang diperoleh Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dari Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN, selanjutnya atas informasi dari Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN dan sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN di tepi Jalan Dusun Tua Gg. Mangga RT.005 RW.003 Desa/Kel. Prapat Tunggal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam berada didalam kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo A57 warna hijau berada didalam kantong celana depan sebelah kanan dan uang tunai senilai Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berada didalam kantong celana belakang, kemudian atas barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN yang diperoleh dari terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah terdakwa yang berada di Jl. Utama Kel/Desa Perapat Tunggal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, sesampainya di lokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah gunting berada di atas kasur, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna silver berada di kantong celana sebelah kanan depan terdakwa, kemudian terdakwa bersama Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN  dan Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa memeperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ADITYA Alias ADIT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Utama Desa Senderak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,50 (dua koma lima puluh) gram seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB disebuah pondok tepi laut di Gg. Mangga Desa. Prapat Tunggal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN.

  1. 2 (dua) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 3,31 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,87 gram.
  3. Berat Bersih       : 2,44 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 44/14310/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN dan ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD berupa :
  1. 2 (dua) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu (disita dari JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN) dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,23 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,07 gram.
  1. 4 (empat) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu (disita dari ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD) dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 1,09 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,24 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,85 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0540/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0840/2024/NNF disita dari terdakwa ISLAMI Alias BIRAT Bin (Alm) ALWI dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0547/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7 (nol koma enam belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0847/2024/NNF disita dari terdakwa JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0547/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0844/2024/NNF yang disita dari Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

---Bahwa dalam hal ini terdakwa ISLAMI Alias BIRAT Bin (Alm) ALWI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa ISLAMI Alias BIRAT Bin (Alm) ALWI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa ISLAMI Alias BIRAT Bin (Alm) ALWI pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Utama Kel/Desa Perapat Tunggal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Sidomulyo, Kel/Desa Senggoro, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut sekira pukul 17.00 WIB Saksi SURATMIN bersama Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO BAGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang duduk-duduk dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merek Oppo A17 warna biru berada didalam kantong celana Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD, kemudian Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dibawa oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis ke kontrakan Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dan dilakukan penggeledahan didalam rumah Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD, dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik pembungkus sabu ditemukan didalam kotak rokok marlboro warna merah berada di pentilasi udara pintu belakang rumah, atas barang bukti tersebut diakui kepemilikannya yang diperoleh Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dari Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN, selanjutnya atas informasi dari Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN dan sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN di tepi Jalan Dusun Tua Gg. Mangga RT.005 RW.003 Desa/Kel. Prapat Tunggal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam berada didalam kantong celana depan sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo A57 warna hijau berada didalam kantong celana depan sebelah kanan dan uang tunai senilai Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berada didalam kantong celana belakang, kemudian atas barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN yang diperoleh dari terdakwa, selanjutnya atas informasi tersebut sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung bergerak menuju rumah terdakwa yang berada di Jl. Utama Kel/Desa Perapat Tunggal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, sesampainya di lokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah gunting berada di atas kasur, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna silver berada di kantong celana sebelah kanan depan terdakwa, kemudian terdakwa bersama Saksi JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN  dan Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 41/14310/2024 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ISLAMI Als BIRAT Bin ALWI (Alm) berupa :
  1. 2 (dua) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 3,31 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,87 gram.
  3. Berat Bersih       : 2,44 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 44/14310/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN dan ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD berupa :
  1. 2 (dua) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu (disita dari JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN) dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 0,23 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,07 gram.
  1. 4 (empat) paket barang bukti diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu (disita dari ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD) dengan rincian:
  1. Berat Kotor           : 1,09 gram.
  2. Berat Pelastik       : 0,24 gram.
  3. Berat Bersih       : 0,85 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0540/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0840/2024/NNF disita dari terdakwa ISLAMI Alias BIRAT Bin (Alm) ALWI dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0547/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7 (nol koma enam belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0847/2024/NNF disita dari terdakwa JUNPERI Alias JON Bin KAMARUDIN dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0547/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkotika pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0844/2024/NNF yang disita dari Saksi ZULMEIDI Alias ZUL Bin AHMAD dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---Bahwa dalam hal ini terdakwa ISLAMI Alias BIRAT Bin (Alm) ALWI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa ISLAMI Alias BIRAT Bin (Alm) ALWI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya