Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
PULO SIREGAR anak dari (Alm) ELPIN SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1072/L.4.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PULO SIREGAR anak dari (Alm) ELPIN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-113/BKS/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR

Tempat lahir

:

Kampung Jawa (Sumut)

Umur/tanggal lahir

:

44 Tahun / 04 Agustus 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Gajah Mada Simpang Jambu KM.21 RT/RW 002/008 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

  1. Status Penahanan:
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 02 April 2025 s/d tanggal 21 April 2025.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN I

:

:

:

Sejak tanggal 22 April 2025 s/d tanggal 31 Mei 2025.

Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 10 Juni 2025.

Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 10 Juli 2025.

 

  1. Dakwaan:

 

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Simpang Jambu KM.21 RT/RW 002/008 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Selasa tanggal 11 maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR menghubungi saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan ingin memesan narkotika jenis shabu melalui panggilan seluler sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), namun pada saat itu saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN meminta uang DP untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Setelah itu terdakwa menghubungi sdr. EEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menawarkan narkotika jenis shabu tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. EEN dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa sdr. EEN sudah menyediakan uang senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk DP pembelian narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menyuruh sdr. EEN untuk mengantarkan uang tersebut kepada terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa eknal yang merupakan orang suruhan sdr. EEN yang mana pada saat itu terdakwa menerima uang sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) tersebut dari orang suruhan sdr. EEN. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa mengambil uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) milik terdakwa untuk menambah uang DP untuk pembelian narkotika jenis shabu tersebut, sehingga uang untuk DP pembayaran narkotika jenis shabu tersebut terkumpul sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). Setelah itu terdakwa menghubungi saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN dengan maksud memberitahukan bahwa uang DP tersebut sudah ada sebesar Rp.13.000.000,- (tiag eblas juta rupiah) dan terdakwa mengatakan untuk kekurangan uang DP sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupaiH) laginya akan terdakwa bayarkan 2 (dua) hari lagi kepada saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Simpang Jambu KM.21 RT/RW 002/008 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 100 gram kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengatakan “Lang, ini kurang. Bukannya 125 gram kalau beli 1 ons” dijawab oleh saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN “yaudah besok lah aku antar kekurangannya”. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa memerintahkan sdr. EEN untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut. Yang mana sebelum terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr/ EEN, terdakwa sempat menyisihkan narkotika jenis shabu seberat 12,5 gram untuk terdakwa jualkan kembali sedangkan sisanya terdakwa serahkan kepada orang suruhan sdr. EEN bertempatan di Jalan yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada KM.33 Desa Tasik Serai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Setelah itu pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib, saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN datang kembali menemui terdakwa dan menyerahkan sisa narkotika jenis shabu dari pembelian sebelumnya sebrat 25 (dua puluh lima) gram keoada terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Simpang Jambu KM.21 RT/RW 002/008 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis yang mana pada saat itu saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG dan setelah itu saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.

 

---Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang diperoleh terdakwa dari saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN tersebut untuk terdakwa jualkan kembali kepada pembeli.

 

---Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu dari saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN.

 

---Bahwa terdakwa sudah 7 (tujuh) kali menjualkan narkotika jenis shabu kepada saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG.

 

---Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengakapan terhadap saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN dan berhasil barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Pada saat dilakukan introgasi, saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN mengaku bahwa saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN juga ada menjualkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Naroba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada KM.21 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terahdap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan diselipan meja didekat terdakwa ditangkap, 67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah tabung rokok merk Gudang garam warna merah hitam, 2 (dua) pack plastik pembungkus shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di belakang lemari diruang tamu pada rumah tersebut, Uang tunai senilai Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru ditemukan diatas lantai dekat terdakwa ditangkap. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN, dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa juga sudah berhasil menjualkan narkotika jenis shabu kepada saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG. Setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG. Kemudian sekira pukul 17.10 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Km.21 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledaha terhadap saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan dibalik case handphone saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam yang ditemukan digenggaman saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG. Pada saat dilakukan introgasi, saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 54/14310/2025 pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 18,42 Gram, berat pembungkus 7,52 Gram, dan berat bersih 10,9 gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1269/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR  berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,90 gram diberi nomor barang bukti 1711/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 55/14310/2025 pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,16 Gram, berat pembungkus 0,10 Gram, dan berat bersih 0,06 gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1268/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi nomor barang bukti 1710/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada KM.21 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

---Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengakapan terhadap saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN dan berhasil barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Pada saat dilakukan introgasi, saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN mengaku bahwa saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN juga ada menjualkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Naroba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada KM.21 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terahdap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan diselipan meja didekat terdakwa ditangkap, 67 (enam puluh tujuh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah tabung rokok merk Gudang garam warna merah hitam, 2 (dua) pack plastik pembungkus shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di belakang lemari diruang tamu pada rumah tersebut, Uang tunai senilai Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru ditemukan diatas lantai dekat terdakwa ditangkap. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi SARDIANTO PAKPAHAN Alias SURYA anak dari SABAR PAKPAHAN, dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa juga sudah berhasil menjualkan narkotika jenis shabu kepada saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG. Setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG. Kemudian sekira pukul 17.10 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Km.21 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledaha terhadap saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan dibalik case handphone saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam yang ditemukan digenggaman saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG. Pada saat dilakukan introgasi, saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 54/14310/2025 pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 18,42 Gram, berat pembungkus 7,52 Gram, dan berat bersih 10,9 gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1269/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR  berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 71 (tujuh puluh satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,90 gram diberi nomor barang bukti 1711/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 55/14310/2025 pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,16 Gram, berat pembungkus 0,10 Gram, dan berat bersih 0,06 gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1268/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi nomor barang bukti 1710/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 22 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya