Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-52/BKS/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
LIAMSYAH SARAGIH ALS LIAM BIN MUHAMMAD SAFII
|
Tempat lahir
|
:
|
Aek Kanopan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 13 Agustus 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Kampung Baru Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Riau
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN :
Penyidik Polri
|
:
|
Sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d 15 Februari 2024.
|
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d 26 Maret 2024
Sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa LIAMSYAH SARAGIH ALS LIAM BIN MUHAMMAD SAFII pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Stadion Ujung Perumahan Bumi Hijau Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:--------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jl. Stadion Ujung Perumahan Bumi Hijau Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis saksi ANJU SAPUTRA sedang berada di warung dekat Jalan Sukajadi bersama teman-temannya dan tidak lama setelah teman-teman nya pulang, saksi ANJU SAPUTRA di datangi oleh terdakwa yang meminta tolong untuk diantar ke daerah Kulim KM13. Akan tetapi saksi ANJU SAPUTRA menolak dikarenakan bensin sepeda motor milik saksi ANJU SAPUTRA tinggal sedikit. Setelah itu, terdakwa meminta tolong untuk diantar ke Jl. Stadion untuk berjumpa dengan teman terdakwa dan kemudian saksi ANJU SAPUTRA meng-iyakan permintaan terdakwa dan mengantarkan terdakwa ke tempat tujuannya. Setelah sampai di tempat tujuan tersebut, terdakwa kemudian turun dari motor milik saksi dan menghampiri seorang Perempuan yang sedang duduk di depan sebuah rumah. Setelah berbincang dengan Perempuan tersebut, terdakwa kemudian kembali menghampiri saksi ANJU SAPUTRA dan meminjam motor milik saksi ANJU SAPUTRA sambil menyerahkan tas terdakwa dan berkata, “pinjam dulu abang hondanya, abang mau jemput bang budi. Pegang tas abang ini dalamnya ada KTP abang”. Kemudian terdakwa setelah terdakwa mendapatkan motor tersebut, terdakwa langsung kabur meninggalkan saksi ANJU SAPUTRA.
- Bahwa barang yang digelapkan oleh Terdakwa adalah 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Mx dengan warna merah maron dengan Nomor Polisi BM 5665 DJ dengan Nomor Rangka MH32S60028K348746 dengan Nomor Mesin 2S6-348740 atas nama NELSON yang mana terdakwa akan bawa ke Kampung Baru Kepenghuluan Ujung Batu Rohil untuk terdakwa jual disana.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANJU SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.200.000,- (empa juta dua ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 372 KUHP --
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa LIAMSYAH SARAGIH ALS LIAM BIN MUHAMMAD SAFII pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Stadion Ujung Perumahan Bumi Hijau Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku:--------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jl. Stadion Ujung Perumahan Bumi Hijau Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis saksi ANJU SAPUTRA sedang berada di warung dekat Jalan Sukajadi bersama teman-temannya dan tidak lama setelah teman-teman nya pulang, saksi ANJU SAPUTRA di datangi oleh terdakwa yang meminta tolong untuk diantar ke daerah Kulim KM13. Akan tetapi saksi ANJU SAPUTRA menolak dikarenakan bensin sepeda motor milik saksi tinggal sedikit. Setelah itu, terdakwa meminta tolong untuk diantar ke Jl. Stadion untuk berjumpa dengan teman terdakwa dan kemudian saksi ANJU SAPUTRA meng-iyakan permintaan terdakwa dan mengantarkan terdakwa ke tempat tujuannya. Setelah sampai di tempat tujuan tersebut, terdakwa kemudian turun dari motor milik saksi dan menghampiri seorang Perempuan yang sedang duduk di depan sebuah rumah dan berkata “jam berapa bang budi pulang ?” dan di jawab Perempuan tersebut “tidak tau, tanya aja sendiri.”. Setelah berbincang dengan Perempuan tersebut, terdakwa kemudian kembali menghampiri saksi ANJU SAPUTRA dan meminjam motor milik saksi ANJU SAPUTRA sambil menyerahkan tas terdakwa dan berkata, “pinjam dulu abang hondanya, abang mau jemput bang budi. Pegang tas abang ini dalamnya ada KTP abang” kemudian terdakwa menunjuk ke arah Perempuan itu dan berkata “itu istri abang tu”. Kemudian saksi ANJU SAPUTRA meminjamkan motornya tersebut kepada terdakwa dan terdakwa kabur pergi meninggalkan saksi ANJU SAPUTRA.
- Bahwa terdakwa sudah mempersiapkan perbuatan terdakwa tersebut dengan mengisi tas terdakwa dengan plastik atau bungkusan agar terlihat seperti penuh dan terdakwa juga mengatakan bahwa tas tersebut berisikan KTP dan SIM terdakwa.
- Bahwa barang yang digelapkan oleh Terdakwa adalah 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Mx dengan warna merah maron dengan Nomor Polisi BM 5665 DJ dengan Nomor Rangka MH32S60028K348746 dengan Nomor Mesin 2S6-348740 atas nama NELSON yang mana terdakwa akan bawa ke daerah Kampung Baru Kepenghuluan Ujung Batu Rohil untuk terdakwa jual disana.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ANJU SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.200.000,- (empa juta dua ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 378 KUHP -----
|
BENGKALIS, 21 Maret 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|