Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-149/BKS/07/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : NASZRI ARIANTO Alias ANTO Bin (Alm) ZAKARIA.
Tempat Lahir : Pangkalan Nyirih (Rupat).
Umur/Tgl. Lahir : 27 Tahun / 07 Agustus 1997.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Dusun II Pangkalan Nyirih RT.007 RW.003 Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : -
B. Penahanan :
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 12 April 2025 s/d tanggal 01 Mei 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan PN I
Penuntut Umum
Diperpanjang PN
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 02 Mei 2025 s/d tanggal 10 Juni 2025
Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 10 Juli 2025
Sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 20 Juli 2025
Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025
|
C. Dakwaan :
Primair
Bahwa terdakwa NASZRI ARIANTO Alias ANTO Bin (Alm) ZAKARIA pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Sungiap Darat, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr.AGUNG MULYONO (DPO) disamping rumah terdakwa di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih RT.007 RW.003 Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pada saat itu terdakwa sedang menyiram tanaman cabe milik terdakwa, kemudian sdr.AGUNG MULYONO (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk merawat tanaman ganja milik sdr.AGUNG MULYONO (DPO) namun terdakwa mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB sdr.AGUNG MULYONO (DPO) datang lagi menemui terdakwa dan kembali menawarkan untuk merawat tanaman ganja miliknya dengan membawa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujui hal tersebut dan menerima uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr.AGUNG MULYONO (DPO). Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama sdr.AGUNG MULYONO (DPO) pergi menuju rumah sdr.AGUNG MULYONO (DPO) yang beralamat Jalan Sungiap Darat, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis dan langsung menuju ke gudang belakang rumah Jalan Sungiap Darat, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya sdr.AGUNG MULYONO (DPO) memberikan sebanyak 12 (dua belas) batang tanaman ganja kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa membawa 12 (dua belas) batang tamanan ganja tersebut ke rumah terdakwa dan terdakwa letakkan tanaman ganja tersebut didalam kamar mandi didalam rumah terdakwa. Kemudian terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan cara menyiramnya setiap hari.
- Bahwa pada tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi EDI CHANDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa dan melihat terdakwa merawat tanaman ganja. Kemudian saksi EDI CHANDRA meminta tanaman ganja tersebut dan terdakwa memberikan 4 (empat) batang tanaman ganja tersebut kepada saksi EDI CHANDRA.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menanam/memelihara tanaman ganja disebuah rumah yang beralamat di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi HADI PRABOWO melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.30 WIB tim memperoleh informasi yang akurat dan menemukan rumah yang dimaksud yang beralamat di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih RT.007 RW.003, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa NASZRI ARIANTO Alias ANTO Bin (Alm) ZAKARIA. Kemudian tim juga menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) batang tanaman ganja yang disimpan didalam kamar mandi didalam rumah yang beralamat Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih RT.007 RW.003, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis tersebut. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tanaman ganja tersebut adalah milik terdakwa yang diberikan oleh sdr.AGUNG MULYONO (DPO) yang mana terdakwa diperintahkan oleh sdr.AGUNG MULYONO (DPO) untuk memelihara tanaman ganja tersebut dengan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan ditambah lagi Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika tanaman ganja tersebut sudah tumbuh. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 57/14309/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama NAZRI ARIANTO Als ANTO Bin ZAKARIA (Alm) berupa:
- 8 (delapan) batang tanaman narkotika jenis ganja dengan rincian :
- Berat Bersih : 38,52 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1272/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,11 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1883/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,72 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1884/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,42 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1885/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,29 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1886/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,29 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1887/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 1,32 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1888/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,06 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1889/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 3,02 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1890/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa NASZRI ARIANTO Alias ANTO Bin (Alm) ZAKARIA pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih RT.007 RW.003 Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menanam/memelihara tanaman ganja disebuah rumah yang beralamat di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi HADI PRABOWO melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.30 WIB tim memperoleh informasi yang akurat dan menemukan rumah yang dimaksud yang beralamat di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih RT.007 RW.003, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa NASZRI ARIANTO Alias ANTO Bin (Alm) ZAKARIA. Kemudian tim juga menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) batang tanaman ganja yang disimpan didalam kamar mandi didalam rumah yang beralamat Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih RT.007 RW.003, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis tersebut. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tanaman ganja tersebut adalah milik terdakwa yang diberikan oleh sdr.AGUNG MULYONO (DPO) yang mana terdakwa diperintahkan oleh sdr.AGUNG MULYONO (DPO) untuk memelihara tanaman ganja tersebut dengan upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan akan ditambah lagi Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika tanaman ganja tersebut sudah tumbuh. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 57/14309/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama NAZRI ARIANTO Als ANTO Bin ZAKARIA (Alm) berupa:
- 8 (delapan) batang tanaman narkotika jenis ganja dengan rincian :
- Berat Bersih : 38,52 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1272/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,11 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1883/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,72 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1884/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,42 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1885/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,29 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1886/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,29 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1887/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 1,32 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1888/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 0,06 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1889/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) batang pohon ganja dengan berat netto 3,02 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1890/2025/NNF disita dari NASZRI ARIANTO Als ANTO Bin (Alm) ZAKARIA dengan hasil positif Ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------
|
BENGKALIS, 01 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|