Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Bls Tri Andika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Andika
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bonny Nofriza S.H,M.HTri Andika
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. memberikan izin kepada Pemohon untuk penambahan nama di penulisan identitas untuk menambah nama Pemohon semula TRI ANDIKA menjadi TRI ANDIKA VOGEL pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1410-LT-23042019-0058 tanggal 22-02-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
  3. Memberikan izin untuk memperbaiki Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Pasport, dan Ijazah untuk menambah nama Pemohon semula TRI ANDIKA menjadi TRI ANDIKA VOGEL;
  4. Memerintahkankepada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kepuluan Meranti untuk melakukan perubahan sesuai dengan Tupoksinya;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak