Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.Sus/2024/PN Bls ACEP VIKI ROSDINAR, S.H HERMAN Alias PAPA Alias EMAN Alias EMAN DOLA Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 462/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 764 /L.4.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACEP VIKI ROSDINAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Alias PAPA Alias EMAN Alias EMAN DOLA Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa Terdakwa, HERMAN Alias PAPA Alias EMAN Alias EMAN DOLA Bin ABDULLAH, pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 18.35 WIB, Saksi SYAWAL Bin ABDULLAH (penuntutan dilakukan terpisah) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Saksi M. FAZRI Alias JANG Bin RAMLI (penuntutan dilakukan terpisah) yang pada pokoknya menyuruh Saksi M. FAZRI menanyakan kepada Terdakwa untuk berangkat (menjemput narkotika) ke perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, Saksi SYAWAL berkomunikasi kembali dengan Saksi M. FAZRI melalui WhatsApp, yang pada pokoknya agar Saksi M. FAZRI memberitahukan kepada Terdakwa  bahwa pagi ini sudah bisa bergerak ke tengah (laut) supaya pukul 3 petang waktu Malaysia harus sudah berada di tengah perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia. Selanjutnya Saksi SYAWAL menyuruh Saksi M. FAZRI untuk mencarikan 5 (lima) buah tas ransel dan memberitahu agar Saksi BUDI Alias TAUFIK Alias UNDAT Bin Alm. RAMIN (penuntutan dilakukan terpisah), Saksi ZAKI Bin ZULKIFLI (penuntutan dilakukan terpisah), dan NAWI (DPO) agar standby (bersiap). Kemudian Saksi M. FAZRI memberitahukan hal tersebut kepada Saksi BUDI, Saksi ZAKI, dan Saksi NAWI (DPO).
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi M. FAZRI pergi ke rumah Saksi ZAKI yang beralamat di Jalan Pembangunan III Kota Selatpanjang. Setelah sampai di sana, Saksi M. FAZRI bertemu dengan Saksi ZAKI dan mengajak Saksi ZAKI untuk pergi ke pasar mencari tas ransel sebagaimana perintah Saksi SYAWAL karena ada pekerjaan seperti biasa (mengantar narkotika) dari rumah Terdakwa ke Pekanbaru. Selanjutnya Saksi M. FAZRI dengan Saksi ZAKI pergi ke pasar di Kota Selatpanjang untuk membeli tas ransel sebanyak 5 (lima) buah sesuai dengan perintah Saksi SYAWAL. Setelah tas ransel selesai dibeli, Saksi M. FAZRI menyerahkan tas ransel kepada Saksi ZAKI dan menyuruh Saksi ZAKI untuk menyimpan tas tersebut dan membawanya ketika mereka bekerja (mengantar narkotika).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi M. FAZRI yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa akan berangkat menuju perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia guna menjemput narkotika. Selanjutnya Saksi M. FAZRI menginformasikan hal tersebut kepada Saksi SYAWAL.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi M. FAZRI tiba di rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Kuala Merbau, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti. Pada saat itu Saksi M. FAZRI melihat Terdakwa, Saksi BUDI, Saksi ZAKI, dan NAWI (DPO) sedang duduk di ruang tamu rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung mengajak Saksi M. FAZRI, Saksi BUDI, Saksi ZAKI, dan NAWI (DPO) ke dalam sebuah kamar. Di dalam kamar tersebut Saksi M. FAZRI melihat 1 (satu) buah karung goni dan 1 (satu) buah kardus. Kemudian mereka membuka 1 (satu) buah karung goni dan 1 (satu) buah kardus tenyata berisi 30 (tiga puluh) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang dan 20.000 (dua puluh ribu) butir pil ekstasi. Selanjutnya Saksi M. FAZRI langsung menghubungi Saksi SYAWAL dan meminta arahan terkait pembagian narkotika tersebut. Kemudian Saksi SYAWAL menyuruh Saksi M. FAZRI untuk membagi narkotika tersebut, yaitu untuk Saksi BUDI dan NAWI (DPO) agar diserahkan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) kilogram dan 10.000 (sepuluh ribu) butir pil ekstasi, untuk Saksi ZAKI diserahkan 10 (sepuluh) kilogram narkotika jenis sabu dan 10.000 (sepuluh ribu) butir pil ekstasi, yang mana narkotika tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Sedangkan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram diserahkan kepada Saksi M. FAZRI untuk dibawa ke Selatpanjang.
  • Bahwa selanjutnya Saksi M. FAZRI, Saksi BUDI, Saksi ZAKI, dan NAWI (DPO) membagi sesuai arahan dari Saksi SYAWAL. Mereka mengambil 15 (lima belas) kilogram narkotika jenis sabu dan 10.000 (sepuluh ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi, lalu memasukkannya (menyimpannya) ke dalam 2 (dua) tas ransel dengan rincian : 1 (satu) tas ransel berisi 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu dan 10.000 (sepuluh ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi; dan 1 (satu) tas ransel lagi berisi 10 (sepuluh) kilogram narkotika jenis sabu. Selanjutnya Saksi M. FAZRI menyerahkan 1 (satu) tas ransel berisi 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu dan 10.000 (sepuluh ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada Saksi BUDI. Sedangkan 1 (satu) tas ransel yang berisi 10 (sepuluh) kilogram narkotika jenis sabu diserahkan kepada NAWI (DPO). Kemudian Saksi M. FAZRI mengambil 10 (sepuluh) kilogram narkotika jenis sabu dan memasukannya (menyimpannya) ke dalam 1 (satu) buah tas (ransel). Saksi M. FAZRI lalu mengambil 10.000 (sepuluh ribu) butir narkotika jenis pil ekstasi dan memasukannya (menyimpannya) ke dalam 1 (satu) buah toples, lalu toples tersebut dimasukan (disimpan) ke dalam 1 (satu) buah tas ransel. Selanjutnya Saksi M. FAZRI menyerahkan 2 (dua) tas ransel tersebut kepada Saksi ZAKI. Pada saat itu Saksi BUDI mengambil sisa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (Lima) kilogram lalu memasukannya (menyimpannya) ke dalam 1 (satu) tas ransel untuk Saksi M. FAZRI bawa ke Selatpanjang. Setelah narkotika tersebut selesai dibagi, Saksi M. FAZRI menghubungi Saksi SYAWAL, yang mana Saksi SYAWAL pada saat itu memerintahkan mereka untuk jalan masing-masing (berangkat ke tempat yang dituju). Selanjutnya Saksi BUDI, Saksi ZAKI, dan NAWI (DPO) berangkat ke Pekanbaru dengan membawa narkotika tersebut, sedangkan Saksi M. FAZRI langsung pulang ke Selatpanjang dengan membawa narkotika sebanyak 5 (lima) kilogram yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas ransel.
  • Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB Saksi M. FAZRI sampai di Selatpanjang, Saksi M. FAZRI langsung menyimpan 5 (Lima) kilogram narkotika jenis sabu tersebut ke dalam semak-semak di Jalan Pemuda Setia Kota Selatpanjang.
  • Bahwa Sekitar pukul 21.45 WIB, Saksi ZAKI menghubungi Saksi M. FAZRI yang menginformasikan bahwa narkotika tersebut telah diserahkan dan meminta agar dikirimkan uang. Selanjutnya Saksi M. FAZRI menghubungi Saksi SYAWAL dan menginformasikan hal tersebut, lalu Saksi SYAWAL menyuruh Saksi M. FAZRI untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Saksi ZAKI, Saksi BUDI, dan NAWI (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi SYAWAL menghubungi Saksi M. FAZRI, yang mana Saksi SYAWAL menyuruh Saksi M. FAZRI untuk menyiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kilogram. Kemudian Saksi M. FAZRI pergi menuju ke Jalan Pemuda Setia dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi M. FAZRI, yaitu tempat dimana Saksi M. FAZRI menyimpan narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh Saksi M. FAZRI di dalam semak-semak di Jalan Pemuda Setia. Setelah Saksi M. FAZRI mengambil narkotika sebanyak 1 (satu) kilogram, lalu Saksi M. FAZRI langsung pulang ke rumahnya. Setelah sampai di rumahnya, Saksi M. FAZRI menghubungi Saksi SYAWAL dan menginformasikan bahwa Saksi M. FAZRI telah menyiapkan narkotika tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi SYAWAL menghubungi Saksi M. FAZRI kembali, yang mana pada saat itu Saksi SYAWAL menyuruh Saksi M. FAZRI untuk menunggu di depan rumah Saksi M. FAZRI. Kemudian Saksi M. FAZRI langsung bergegas menuju ke depan rumahnya. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, terlihat seorang wanita yang Saksi M. FAZRI kenal bernama DINI (DPO) mengendarai sepeda motor matic berhenti di depan rumah Saksi M. FAZRI dan mengatkan bahwa ia disuruh oleh Sdr. ASRY (DPO). Kemudian Saksi M. FAZRI langsung paham dan menyerahkan 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu kepada DINI (DPO).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi SYAWAL menghubungi Saksi M. FAZRI, yang mana menginformasikan bahwa Saksi BUDI akan datang membawa pembeli dan menyuruh Saksi M. FAZRI untuk menyiapkan narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 14.50 WIB, Saksi BUDI tiba dengan seorang laki-laki yang tidak Saksi M. FAZRI kenal. Setelah berada di rumah Saksi M. FAZRI, mereka bertiga langsung masuk ke dalam kamar. Kemudian Saksi M. FAZRI, Saksi BUDI, dan seorang laki-laki tersebut duduk di dalam kamar. Kemudian Saksi M. FAZRI mengeluarkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang yang dibungkus kembali dengan 1 (satu) buah plastik asoy warna orange, namun laki-laki tersebut hanya diam dan memandangi 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut. Tiba-tiba pintu depan rumah Saksi M. FAZRI didobrak, Saksi M. FAZRI langsung berusaha lompat dari jendela namun Saksi M. FAZRI ditangkap oleh laki-laki tersebut. Kemudian Saksi BUDI berlari ke arah belakang rumah Saksi M. FAZRI namun berhasil juga ditangkap pihak Kepolisian. Selanjutnya Saksi M. FAZRI dan Saksi BUDI diinterogasi, yang mana Saksi M. FAZRI mengakui ada meyimpan sisa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kilogram  yang disimpan di dalam semak-semak di tepi jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kepulauan Meranti. Selanjutnya Saksi M. FAZRI, Saksi BUDI, beserta barang bukti diamankan oleh Pihak Kepolisian Polres Kepulauan Meranti.
  • Bahwa peranan Saksi M. FAZRI, Saksi SYAWAL, Saksi BUDI, Saksi ZAKI, NAWI (DPO), dan Terdakwa sebagai berikut :
  • Peran Saksi SYAWAL Bin ABDULLAH yaitu sebagai pemilik seluruh narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi, sebagai aktor intelektual yang mengatur transaksi narkotika, mengatur dan menetapkan upah kerja bagi Saksi M. FAZRI, Saksi BUDI, Saksi ZAKI, dan Saksi NAWI (DPO), mengatur dan menetapkan biaya-biaya perjalanan untuk kepentingan transaksi, dan sebagai penghubung dengan pemberi pasokan narkotika narkotika dalam perkara ini.
  • Peran Saksi M. FAZRI, yaitu sebagai orang kepercayaan Saksi SYAWAL Bin ABDULLAH yang mengatur transaksi narkotika, menjadi penghubung antara Saksi SYAWAL dengan Terdakwa sebagai kurir yang membawa narkotika dari perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia, penghubung dan pengatur Saksi BUDI, Saksi ZAKI, dan NAWI (DPO) agar bekerja dengan safety (aman), memberikan upah kepada Saksi BUDI, Saksi ZAKI, dan NAWI (DPO) sesuai arahan Saksi SYAWAL, sebagai pembagi, penyimpan, dan perantara dalam jual beli narkotika untuk kepentingan transaksi narkotika dalam perkara ini.
  • Peran Saksi BUDI Alias TAUFIK Alias UNDAT Bin Alm. RAMIN adalah sebagai kurir yang mengantarkan narkotika dari Desa Kuala Merbau, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti ke Kota Pekanbaru dan membawa pembeli untuk transaksi narkotika dalam perkara ini.
  • Peran Saksi ZAKI Bin ZULKIFLI adalah sebagai kurir yang mengantarkan narkotika dari Desa Kuala Merbau, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti ke Kota Pekanbaru.
  • Peran NAWI (DPO) adalah sebagai kurir yang mengantarkan narkotika dari Desa Kuala Merbau, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti ke Kota Pekanbaru.
  • Peran Terdakwa adalah sebagai kurir yang menjemput narkotika dari tengah laut antara perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan membawa narkotika tersebut ke rumahnya di Desa Kuala Merbau, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti, yang mana rumah Terdakwa berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika sebelum dikrimkan ke daerah lain.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Selatpanjang Nomor : 184/10219.00/2023 tanggal 30 September 2023, yang ditandatangani oleh EFI SUSANTI, NIK. P.90497, Pengelola Unit PT. Pegadaian Selatpanjang, yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan The Cina warna hijau merk Guanyinwang, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket besar diduga narkotika dengan berat kotor 1.287,4 (seribu dua ratus delapan puluh tujuh koma empat) gram, berat bersih 1.2846,6 (seribu dua ratus delapan puluh tujuh koma empat) gram (selanjutnya disegel dengan matrys PT. Pegadaian dan diberi tanda cap Pegadaian).
  • Narkotika seberat 0,5 (nol koma lima) gram disisihkan untuk dibawa ke BPOM Pekanbaru (telah termasuk berat bersih narkotika yang dilakukan penimbangan).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Selatpanjang Nomor : 185/10219.00/2023 tanggal 30 September 2023, yang ditandatangani oleh EFI SUSANTI, NIK. P.90497, Pengelola Unit PT. Pegadaian Selatpanjang, yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan The Cina warna hijau merk Guanyinwang, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 3 (tiga)  paket besar diduga narkotika dengan berat kotor berat kotor 3.169,5 (tiga ribu seratus enam puluh sembilan koma lima) gram, berat bersih 3.000,4 (tiga ribu koma empat) gram (selanjutnya disegel dengan matrys PT. Pegadaian dan diberi tanda cap Pegadaian).
  • Narkotika seberat 0,5 (nol koma lima) gram disisihkan untuk dibawa ke BPOM Pekanbaru (telah termasuk berat bersih narkotika yang dilakukan penimbangan).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor : R-PP.01.01.4A/4A5.10.23.K.354 tanggal 03 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, S.Farm, Apt., M.Farm., Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti berupa shabu yang diterima seberat 0,5 (nol koma lima) gram, telah habis digunakan untuk uji laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram dan sisanya 0,4 (nol koma empat) gram dikembalikan, atas nama M. FAJRI Alias JANG Bin RAMLI, dengan hasil pengujian sebagai berikut :

HASIL PENGUJIAN :

Pemerian                       :   Bentuk Kristal Kasar, Warna Putih bening

Hasil Uji :

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi

Met Amphetamin

Positif

Warna, Rf, & Spektrum Sampel = Warna, Rf, & Spektrum Baku

Reaksi Warna KLT Spektrofotometri

MA21/N/98 PPOMN 98-99

KESIMPULAN  :

Contoh barang bukti Positif mengandung  Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor : R-PP.01.01.4A/4A5.10.23.K.366 tanggal 13 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, S.Farm, Apt., M.Farm., Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti berupa shabu yang diterima seberat 0,4 (nol koma empat) gram telah habis digunakan untuk uji laboratorium, atas nama M. FAJRI Alias JANG Bin RAMLI, dengan hasil pengujian sebagai berikut :

HASIL PENGUJIAN :

Pemerian                       :   Bentuk Kristal Kasar, Warna Putih bening

Hasil Uji :

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi

Met Amphetamin

Positif

Warna, Rf, & Spektrum Sampel = Warna, Rf, & Spektrum Baku

Reaksi Warna KLT Spektrofotometri

MA21/N/98 PPOMN 98-99

KESIMPULAN  :

Contoh barang bukti Positif mengandung  Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Kepulauan Meranti tanggal 06 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Saksi M. FAZRI, Penyidik, dan Penuntut Umum bahwa terkait barang bukti berupa :

 

No

Jenis Barang Bukti

Jumlah Barang Bukti

Kode BB

Yang Disita

Untuk Disisihkan Lab.

Dimusnahkan

Satuan

Gram

Gram

Gram

1.

1 (satu) bungkus kemasan Teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau berisikan diduga narkotika jenis shabu.

1.246,6

0,5

1.246,1

A

2.

3 (tiga) bungkus kemasan Teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau berisikan diduga narkotika jenis shabu.

3.000,4

0,5

2.999,9

B

(total barang bukti yang dimusnahkan berat netto 4.246 gram) dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam panci besar yang berisi air panas kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai (Wipol) lalu diaduk hingga larut dan dialirkan ke dalam kloset.

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa, HERMAN Alias PAPA Alias EMAN Alias EMAN DOLA Bin ABDULLAH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

Atau

        KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa, HERMAN Alias PAPA Alias EMAN Alias EMAN DOLA Bin ABDULLAH, pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2023, bertempat di Jalan Suak Baru Gg. Pramuka RT. 01 RW. 01 Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa ada jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah kota Selatpanjang. Berbekal infornasi tersebut tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih mendalam. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba mendapat beberapa informasi tentang jaringan narkotika tersebut bahkan termasuk nomor handphonenya yaitu nomor +1(251)8681367. Selanjunya Pihak Tim Sat Resnarkoba langsung memesan sejumlah narkotika, namun karena waktu sudah cukup malam, jaringan narkotika tersebut menolaknya dan meminta untuk dilanjutkan keesokkan harinya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba kembali melakukan pemesanan kepada jaringan narkotika tersebut dengan cara menelepon ke nomor +1(251)8681367, namun kembali jaringan tersebut menolaknya dan mengatakan akan dihubungi beberapa jam ke depan. Sekitar pukul 14.00 WIB, jaringan narkotika tersebut kembali menghubungi Pihak Tim Sat Resnarkoba dengan menggunakan nomor telepon yang sama yaitu nomor +1(251)8681367, yang mana seseorang yang menghubungi (menelepon) tersebut mengatakan bahwa sebentar lagi ia akan menelepon kembali dan akan mengarahkan ke lokasi transaksi. Sekitar 5 (lima) menit kemudian Pihak Tim Sat Resnarkoba kembali ditelepon oleh seseorang dan meminta untuk datang ke Kedai Kopi Melly di Jalan Sungai Juling Kota Selatpanjang. Mendapat informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba menunjuk Saksi RIKO SAPUTRA untuk menuju ke Kedai Kopi Melly yang beralamat di Jalan Sungai Juling Kota Selatpanjang. Setelah Saksi RIKO SAPUTRA sampai di kedai kopi Melly, Saksi RIKO SAPUTRA masuk ke kedai kopi tersebut dan duduk dibagian belakang kedai kopi tersebut, sedangkan anggota lainnya berpencar di seputaran kedai kopi tersebut untuk memantau situasi. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal (Saksi BUDI Alias TAUFIK Alias UNDAT Bin Alm. RAMIN (penuntutan dilakukan terpisah)) keluar dari kedai kopi tersebut, lalu mengendarai sepeda motor yang diikuti oleh Saksi RIKO SAPUTRA dengan mengendarai sepeda motor juga. Melihat hal tersebut, Saksi HENRI bersama-sama dengan Tim Sat Resnarkoba lainnya langsung mengikutinya dan ternyata menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jln. Suak Baru Gg. Pramuka RT. 01 RW .01 Desa Banglas Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti. Terlihat seorang laki-laki tidak dikenal tersebut (Saksi BUDI) masuk ke dalam rumah diikuti oleh Saksi RIKO SAPUTRA, sedangkan Saksi HENRI dan Tim Sat Resnarkoba lainnya mengamati dari jarak sekitar 100 (seratus) meter. Sekitar 5 (lima) menit kemudian, Saksi HENRI bersama-sama dengan Tim Sat Resnarkoba lainnya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut. Dalam penggerebekan tersebut dilakukan penangkapan terhadap Saksi M. FAZRI dan Saksi BUDI Alias TAUFIK Alias UNDAT Bin Alm. RAMIN (penuntutan dilakukan terpisah).
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Saksi M. FAZRI dan menemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang yang dibungkus 1 (satu) buah plastik asoy warna orange;
  2. 1 (satu) unit HP Merk OPPO CPH2577 warna abu-abu;
  3. 1 (satu) unit HP Merk Iphone 11 warna hijau tosca;
  4. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;

ditemukan di lantai kamar rumah Saksi M. FAZRI, tempat dimana Saksi M. FAZRI dan Saksi BUDI ditangkap.

  1. 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis;
  2. Uang tunai Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah);

ditemukan di kantong belakang celana Saksi BUDI pada saat penangkapan.

  1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan Nopol BM 3436 XH;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R-15 warna biru kombinasi putih dengan No. Polisi BM 2840 XD.

ditemukan di teras rumah Saksi M. FAZRI, tempat lokasi penangkapan.

  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Resnarkoba mengamankan Saksi M. FAZRI dan Saksi BUDI ke Mapolres Kepulauan Meranti. Pada saat dilakukan interogasi, Saksi M. FAZRI mengaku masih menyimpan sekitar 3 (tiga) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang di sebuah semak-semak di tepi jalan Pemuda Setia. Berbekal informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba membawa Saksi M. FAZRI ke lokasi penyimpanan yang dimaksud oleh Saksi M. FAZRI. Pada saat itu Tim Sat Resnarkoba menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di dalam semak-semak yang terletak di tepi Jl. Pemuda Setia Desa Banglas, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kepulauan Meranti berupa 3 (tiga) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang yang dibungkus 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang dibungkus kembali dengan 1 (satu) buah plastik asoy warna biru, lalu dibungkus kembali dengan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya Tim Sat Resnarkoba kembali menginterogasi Saksi M. FAZRI dan Saksi BUDI, yang mana berdasarkan keterangan Saksi M. FAZRI dan Saksi BUDI bahwa narkotika tersebut didapat dari Terdakwa atas perintah Saksi SYAWAL Bin ABDULLAH, yang kemudian diketahui terdapat fakta yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Kuala Merbau, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti, terdapat pertemuan di rumah Terdakwa antara Saksi M. FAZRI, Saksi BUDI, Saksi ZAKI Bin ZULKIFLI (penuntutan dilakukan terpisah), NAWI (DPO) dan Terdakwa. Berbekal informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba bergerak cepat melacak keberadaan Saksi ZAKI, NAWI (DPO) dan Terdakwa, hingga akhirnya keberadaan Saksi ZAKI diketahui sedang di dalam Kapal Jelatik yang menuju ke Kota Selatpanjang. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba menunggu kedatangan Kapal Jelatik tersebut di Pelabuhan Tanjung Harapan. Pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Saksi ZAKI Bin ZULKIFLI yang baru saja turun dari Kapal Jelatik di Pelabuhan Tanjung Harapan yang beralamat di Jln. Pelabuhan Kel. Selatpanjang Kota, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kep. Meranti.
  • Bahwa dalam perkara ini, peranan Saksi M. FAZRI, Saksi SYAWAL Bin ABDULLAH, Saksi BUDI Alias TAUFIK Alias UNDAT Bin Alm. RAMIN, Saksi ZAKI Bin ZULKIFLI, NAWI (DPO), dan Terdakwa sebagai berikut :
  • Peran Saksi SYAWAL Bin ABDULLAH yaitu sebagai pemilik seluruh narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi sekaligus sebagai pemberi upah kerja dan biaya perjalanan (pemberi dana) terkait narkotika dalam perkara ini.
  • Peran Saksi M. FAZRI, yaitu sebagai orang kepercayaan Saksi SYAWAL Bin ABDULLAH yang mengatur transaksi narkotika, menjadi penghubung antara Saksi SYAWAL dengan Terdakwa sebagai kurir yang membawa narkotika dari perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia, penghubung dan pengatur Saksi BUDI, Saksi ZAKI, dan NAWI (DPO) agar bekerja dengan safety (aman), memberikan upah kepada Saksi BUDI, Saksi ZAKI, dan NAWI (DPO) sesuai arahan Saksi SYAWAL, sebagai pembagi, penyimpan, dan perantara dalam jual beli narkotika untuk kepentingan transaksi narkotika dalam perkara ini.
  • Peran Saksi BUDI Alias TAUFIK Alias UNDAT Bin Alm. RAMIN, Saksi ZAKI Bin ZULKIFLI, dan NAWI (DPO) adalah sebagai kurir yang mengantarkan narkotika dari Desa Kuala Merbau, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti ke Kota Pekanbaru.
  • Peran Terdakwa adalah sebagai kurir yang menjemput narkotika dari tengah laut antara perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan membawa narkotika tersebut ke rumahnya di Desa Kuala Merbau, Kec. Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti, yang mana rumah Terdakwa berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara narkotika sebelum dikrimkan ke daerah lain.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Selatpanjang Nomor : 184/10219.00/2023 tanggal 30 September 2023, yang ditandatangani oleh EFI SUSANTI, NIK. P.90497, Pengelola Unit PT. Pegadaian Selatpanjang, yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau merk Guanyinwang, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 1 (satu) paket besar diduga narkotika dengan berat kotor 1.287,4 (seribu dua ratus delapan puluh tujuh koma empat) gram, berat bersih 1.2846,6 (seribu dua ratus delapan puluh tujuh koma empat) gram (selanjutnya disegel dengan matrys PT. Pegadaian dan diberi tanda cap Pegadaian).
  • Narkotika seberat 0,5 (nol koma lima) gram disisihkan untuk dibawa ke BPOM Pekanbaru (telah termasuk berat bersih narkotika yang dilakukan penimbangan).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Selatpanjang Nomor : 185/10219.00/2023 tanggal 30 September 2023, yang ditandatangani oleh EFI SUSANTI, NIK. P.90497, Pengelola Unit PT. Pegadaian Selatpanjang, yang telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan The Cina warna hijau merk Guanyinwang, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 3 (tiga)  paket besar diduga narkotika dengan berat kotor berat kotor 3.169,5 (tiga ribu seratus enam puluh sembilan koma lima) gram, berat bersih 3.000,4 (tiga ribu koma empat) gram (selanjutnya disegel dengan matrys PT. Pegadaian dan diberi tanda cap Pegadaian).
  • Narkotika seberat 0,5 (nol koma lima) gram disisihkan untuk dibawa ke BPOM Pekanbaru (telah termasuk berat bersih narkotika yang dilakukan penimbangan).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor :  R-PP.01.01.4A/4A5.10.23.K.354 tanggal 03 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, S.Farm, Apt., M.Farm., Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti berupa shabu yang diterima seberat 0,5 (nol koma lima) gram, telah habis digunakan untuk uji laboratorium seberat 0,1 (nol koma satu) gram dan sisanya 0,4 (nol koma empat) gram, atas nama M. FAJRI Alias JANG Bin RAMLI dikembalikan,  dengan hasil pengujian sebagai berikut :

HASIL PENGUJIAN :

Pemerian                       :   Bentuk Kristal Kasar, Warna Putih bening

Hasil Uji :

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi

Met Amphetamin

Positif

Warna, Rf, & Spektrum Sampel = Warna, Rf, & Spektrum Baku

Reaksi Warna KLT Spektrofotometri

MA21/N/98 PPOMN 98-99

KESIMPULAN  :

Contoh barang bukti Positif mengandung  Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor :  R-PP.01.01.4A/4A5.10.23.K.366 tanggal 13 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh RIAN YUNI SARTIKA, S.Farm, Apt., M.Farm., Manajer Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti berupa shabu yang diterima seberat 0,4 (nol koma empat) gram, atas nama M. FAJRI Alias JANG Bin RAMLI, dengan hasil pengujian sebagai berikut :

HASIL PENGUJIAN :

Pemerian                       :   Bentuk Kristal Kasar, Warna Putih bening

Hasil Uji :

Parameter Uji

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Identifikasi

Met Amphetamin

Positif

Warna, Rf, & Spektrum Sampel = Warna, Rf, & Spektrum Baku

Reaksi Warna KLT Spektrofotometri

MA21/N/98 PPOMN 98-99

 

KESIMPULAN  :

Contoh barang bukti Positif mengandung  Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polres Kepulauan Meranti tanggal 06 Oktober 2023 terkait barang bukti berupa :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No

Jenis Barang Bukti

Jumlah Barang Bukti

Kode BB

Yang Disita

Untuk Disisihkan Lab.

Dimusnahkan

Satuan

Gram

Gram

Gram

1.

1 (satu) bungkus kemasan Teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau berisikan diduga narkotika jenis shabu.

1.246,6

0,5

1.246,1

A

2.

1 (satu) bungkus kemasan Teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau berisikan diduga narkotika jenis shabu.

3.000,4

0,5

2.999,9

B

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam panci besar yang berisi air panas kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai (Wipol) lalu diaduk hingga larut dan dialirkan ke dalam kloset.

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan Terdakwa, HERMAN Alias PAPA Alias EMAN Alias EMAN DOLA Bin ABDULLAH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya