Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Bls MURSIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Bengkalis Kabupaten Bengkalis pada Tanggal 23 April 1963 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Esah Binti Kadim karena sakit dan dikebumikan di Kuala Alam
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis di Bengkalis untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama ESAH BINTI KADIM tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak