Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ANTONO Bin MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 379/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1285/L.4.13/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONO Bin MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-137/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ANTONO Bin MUJIONO.

Tempat lahir

:

Teluk Palas.

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 10 September 2003.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Menwa RT.001 RW.002 Desa Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik       : sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d tanggal 10 April 2025
  • Perpanjangan PU             : sejak tanggal 11 April 2025 s/d tanggal 20 Mei 2025
  • Perpanjangan PN I           : sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025
  • Penuntut Umum               : sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa ANTONO Bin MUJIONO pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Simpang Kulim RT.010 RW.003 Dusun II Suka Maju Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

 

---Bermula awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa ANTONO Bin MUJIONO sedang bersama saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan sdr. AGUNG (Daftar Pencarian Orang/DPO) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Simpang Kulim RT.010 RW.003 Dusun II Suka Maju Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut terdakwa bersama dengan saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO, saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN dan sdr. AGUNG (DPO) bersepakat ingin membeli narkotika jenis shabu secara patungan yang mana terdakwa mengeluarkan uang patungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO mengeluarkan uang patungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN mengeluarkan uang patungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan sdr. AGUNG (DPO) mengeluarkan uang patungan sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang mana semua uang patungan tersebut diserahkan kepada sdr. AGUNG (DPO). Kemudian sdr. AGUNG (DPO) menghubungi sdr. FUJI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu dan sdr. AGUNG (DPO) menyuruh sdr. FUJI (DPO) untuk datang menemui sdr. AGUNG (DPO) kerumah tersebut. Tidak lama kemudian sdr. FUJI (DPO) datang kerumah tersebut dan pada saat itu sdr. AGUNG (DPO) dan sdr. FUJI (DPO) langsung pergi dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. Setelah sdr. AGUNG (DPO) dan sdr. FUJI (DPO) kembali kerumah tersebut, dan pada saat itu sdr. AGUNG (DPO) menyerahkan uang patungan untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. FUJI (DPO) setelah itu sdr. FUJI (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu kepada sdr. AGUNG (DPO). Setelah memperoleh narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa bersama dengan saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO, saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN dan sdr. AGUNG (DPO) memasukan narkotika jenis shabu tersebut kedalam 1 (satu) buah kaca pirek, tiba-tiba datang saksi YUSNAWARDI selaku masyarakat sekitar kerumah tersebut, yang mana sdr. FUJI (DPO) langsung melarikan diri dari rumah tersebut sedangkan saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN melihat hal tersebut, langsung keluar dari rumah tersebut dan langsung menemui saksi YUSNAWARDI dengan mengatakan “Saya ga ngapa ngapain wak, mereka yang makek” sambil saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN menunjuk kearah terdakwa, saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO dan sdr. AGUNG (DPO). Dikarenakan merasa curiga, saksi YUSNAWARDI bersama masyarakat sekitar melarang terdakwa, saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO, saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN dan sdr. AGUNG (DPO) untuk keluar dari rumah tersebut. Lalu pada saat saksi YUSNAWARDI mengumpulkan terdakwa, saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO, saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN dan sdr. AGUNG (DPO) dikarenakan pada saat itu sedang ramai, saksi YUSNAWARDI melihat sdr. AGUNG (DPO) sedang menggendong anak kecil yang sedang menangis pada saat tersebut, lalu tanpa disadari ternyata sdr. AGUNG (DPO) sudah melarikan diri dari rumah tersebut. Kemudian saksi YUSNAWARDI bersama masyarakat sekitar melakukan pemeriksaan dirumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening bekas narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit mancis warna biru dan 1 (satu) unit handphone type android merk Oppo A53 warna Navy milik saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN. Setelah itu datang pihak kepolisian Polsek Bukit Batu dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO dan saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN berserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 48/14309/2025 pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis menerangkan barang bukti milik saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0991/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------

 

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa ANTONO Bin MUJIONO pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Simpang Kulim RT.010 RW.003 Dusun II Suka Maju Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

 

---Bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib, saksi YUSNAWARDI selaku masyarakat sekitar mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Simpang Kulim RT.010 RW.003 Dusun II Suka Maju Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian saksi YUSNAWARDI bersama-sama dengan masyarakat sekitar mencoba untuk melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut. Yang mana pada saat hendak sampai dirumah tersebut, saksi YUSNAWARDI melihat sdr. FUJI (DPO) langsung melarikan diri dari rumah tersebut. Lalu saksi YUSNAWARDI melihat saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN keluar dari rumah tersebut dan langsung menemui saksi YUSNAWARDI dengan mengatakan “Saya ga ngapa ngapain wak, mereka yang makek” sambil saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN menunjuk kearah terdakwa, saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO dan sdr. AGUNG (DPO). Dikarenakan merasa curiga, saksi YUSNAWARDI bersama masyarakat sekitar melarang terdakwa, saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO, saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN dan sdr. AGUNG (DPO) untuk keluar dari rumah tersebut. Lalu pada saat saksi YUSNAWARDI mengumpulkan terdakwa, saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO, saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN dan sdr. AGUNG (DPO) dikarenakan pada saat itu sedang ramai, saksi YUSNAWARDI melihat sdr. AGUNG (DPO) sedang menggendong anak kecil yang sedang menangis pada saat tersebut, lalu tanpa disadari ternyata sdr. AGUNG (DPO) sudah melarikan diri dari rumah tersebut. Kemudian saksi YUSNAWARDI bersama masyarakat sekitar melakukan pemeriksaan dirumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening bekas narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit mancis warna biru dan 1 (satu) unit handphone type android merk Oppo A53 warna Navy milik saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN. Setelah itu datang pihak kepolisian Polsek Bukit Batu dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, saksi SURIYADI AGUSTIYAR Bin SUNARYO dan saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN berserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 48/14309/2025 pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis menerangkan barang bukti milik saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0991/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi FITRA GUNAWAN Als FITRA Bin SAMSUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------- 

 

Bengkalis , 19 Juni 2025

                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

                                                                                     WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya