Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
350/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.Wendy Efradot Sihombing 2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH |
ASPIKO Alias PIKO Bin (Alm) ASPENDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 350/Pid.Sus/2024/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2145/L.4.13/Enz.2/06/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-138/BKS/05/2024
KESATU ----Bahwa ia terdakwa ASPIKO Alias PIKO Bin (Alm) ASPENDI pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------- ----Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis tanaman daun Ganja Kering di Jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB atas informasi tersebut tim melakukan pengembangan dan langsung bergerak menuju ke Jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat target yaitu terdakwa ASPIKO Alias PIKO Bin (Alm) ASPENDI berada di tepi Jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, yang mana para saksi penangkap langsung menangkap dan mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus berisikan narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkussan susu Zee warna merah, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. BAD (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ----Bahwa sebelumnya terdakwa membeli atau menerima 3 (tiga) bungkus narkotika jenis tanaman daun ganja dari Sdr. BAD (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan cara pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB sdr. BAD (DPO) menuju ke rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan bertemu dengan terdakwa, kemudian sdr. BAD (DPO) memberikan terdakwa 3 (tiga) bungkus berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis tanaman daun ganja kering di pelepah pohon pisang. ----Bahwa tujuan terdakwa membeli atau menerima narkotika jenis tanaman daun ganja tersebut dari sdr. BAD (DPO) dengan maksud akan terdakwa jual kembali kepada sdr. BOS (DPO). ----Bahwa terdakwa sudah sebanyak 3 (tiga) kali membeli atau menerima narkotika jenis tanaman daun ganja dari sdr. BAD (DPO). ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 62/14310/2024 pada tanggal 03 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan daun ganja kering dengan total berat kotor 3,22 (tiga koma dua puluh dua) gram, dan berat bersih 2,05 (dua koma nol lima) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0858/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ASPIKO Alias PIKO Bin (Alm) ASPENDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening beserta 1 (satu) buahkertas putih beriisikan daun kering dengan berat netto 2,05 (dua koma nol lima) gram diberi nomor barang bukti 1288/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa ASPIKO Alias PIKO Bin (Alm) ASPENDI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----Bahwa perbuatan terdakwa ASPIKO Alias PIKO Bin (Alm) ASPENDI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------- ATAU KEDUA ----Bahwa ia terdakwa ASPIKO Alias PIKO Bin (Alm) ASPENDI pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis tepatnya di tepi jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------- ----Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis tanaman daun Ganja Kering di Jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim yaitu Saksi SURATMIN, S.H, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.30 WIB tim langsung bergerak menuju ke Jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap melihat target yaitu terdakwa berada di tepi Jalan, yang mana para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus berisikan narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bungkussan susu Zee warna merah, lalu atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan kepemilikan kepada terdakwa yang mana terdakwa menerangkan bahwa barang bukti atas penguasaan terdakwa adalah miliknya yang didapatkan dari sdr. BAD (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang beralamatkan di jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 62/14310/2024 pada tanggal 03 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan daun ganja kering dengan total berat kotor 3,22 (tiga koma dua puluh dua) gram, dan berat bersih 2,05 (dua koma nol lima) gram. ----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0858/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ASPIKO Alias PIKO Bin (Alm) ASPENDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening beserta 1 (satu) buahkertas putih beriisikan daun kering dengan berat netto 2,05 (dua koma nol lima) gram diberi nomor barang bukti 1288/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa ASPIKO Alias PIKO Bin (Alm) ASPENDI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut. -----Bahwa perbuatan terdakwa ASPIKO Alias PIKO Bin (Alm) ASPENDI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |