Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Bls ATENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ATENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Memberi ?zin kepada Pemohon untuk Mengganti nama Pemohon, yang semula bernama ATENG menjadi AMIN AL – RASYID.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang perubahan nama pada Akta Kelahiran Pemohon semula tertulis dan terbaca menjadi tertulis dan terbaca untuk mencatat tentang perubahan nama tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku dan sekaligus dapat membuat catatan pinggir pada akte kelahiran.
  4. Biaya permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak