Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2024/PN Bls ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH DARMADI Alias MADI Bin Alm. ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 569 /L.4.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMADI Alias MADI Bin Alm. ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----------- Bahwa Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR, pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jl. Pembangunan III, RT 003 / RW 001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat dirumah Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR yang berada di Jl. Pembangunan III, RT 003 / RW 001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Terdakwa menelepon sdr. AMAT (masuk dalam daftar pencaraian orang) dan menitip untuk membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. AMAT. Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB sdr. AMAT datang kerumah Terdakwa tersebut untuk mengambil uang pembelian dari Terdakwa, dan kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu sebanyak seperempat gram (0.25 gram) kepada sdr. AMAT. Kemudian Terdakwa bertanya kepada sdr. AMAT kan membeli narkotika jenis sabu dari siapa, dan sdr. AMAT menjelaskan bahwa akan membeli narkotika jenis sabu dari sdr. ACEH. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB sdr. AMAT menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dititp oleh Terdakwa untuk dibeli tadi sudah dilempar oleh sdr. AMAT tepat didepan rumah Terdakwa yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dalam kotak rokok merk HD warna putih. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan membawa kedalam rumah dan untuk selanjutnya Terdakwa gunakan sendiri setengahnya, dan setengahnya lagi Terdakwa simapn.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB dinihari Terdakwa ditelepon oleh seseorang tidak dikenali yang mengaku sebagai ABK Kapal yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu dengan nilai paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa sempat menanyakan bahwa orang tersebut mendapat nomor Terdakwa darimana, yang dijawab oleh orang tersebut dari temannya dan kemudian telepon terputus. Kemudian Terdakwa berinisiatif untuk memberikan sisa setengah dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebelumnya, dan kemudian Terdakwa menelepon orang tidak dikenal tersebut dan membagikan lokasi Terdakwa kepada orang tersebut, dan kemudian Terdakwa keluar rumah dan menunggu orang tersebut didepan rumah Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai milik Terdakwa. Selanjutnya ketika Terdakwa menunggu didepan rumah datang anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, dan melihat hal Terdakwa panik dan melemparkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kedalam parit.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.42/10219.00/2024 hari Kamis tanggal Tujuh bulan Maret tahun 2023, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,32 gr (nol koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram. berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.41/10219.00/2024 hari Kamis tanggal Tujuh bulan Maret tahun 2023 yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti lainnya yaitu berupa 1 (satu) paket sedang daun ganja kering diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 35,30 gr (tiga puluh lima koma tiga gram) dan berat bersih 28,05 (dua puluh delapan koma nol lima) gram kemudian disisihkan sebanyak 2 gr (dua gram) untuk pemeriksaan di BPOM Pekanbaru, dan sisa sebanyak 26,05 gr (dua puluh enam koma nol lima gram) dijadikan barang bukti dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor :LHU.084.K.05.16.24.0072 tanggal 13 Maret 2024  telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram milik Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, sebagai berikut :

Uji yang dilakukan jenis /parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Methamfetamin

Positif (+)

Warna, RF dan Spektrum sampel sama dengan warna, RF dan spektrum baku.

MA PPOMN 21/N/98

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : contoh barang bukti positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor :LHU.084.K.05.16.24.0073 tanggal 13 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus diduga ganja dengan berat netto 2 gr (dua gram) milik Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, sebagai berikut :

Uji yang dilakukan jenis /parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Ganja

Positif (+) ganja

Warna, Trikoma bersistolit (c.tr), Trikoma tidak bersistolit (nc.tr), Kristal Oxalat dan RF Sampel sama dengan warna, Trikoma bersistolit (c.tr), Trikoma tidak bersistolit (nc.tr), Kristal Oxalatdan RF Baku.

MA PPOMN 21/N/98

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : contoh barang bukti positif ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA:
PERTAMA :

 

----------- Bahwa Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jl. Pembangunan III, RT 003 / RW 001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib tim Sat Resnarkoba, Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana narkotika didaerah Jalan Pembangunan III, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya tim sat resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi tentang ciri ciri orang yang sering melakukan transaksi narkotika didaerah tersebut yaitu Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR dan rumahnya yang berada di Jl. Pembangunan III tersebut. Kemudian sekitar pukul 01.50 Wib Saksi JUFRI PRIANTO dan Saksi WAHYU WARDANA bersama Tim Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DARMADI yang sedang berdiri dipinggir jalan didepan rumah Terdakwa tersebut. Selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD CRISTIYANTO, kemudian Saksi JUFRI PRIANTO dan Saksi WAHYU WARDANA melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening;
  • 1 (Satu) Paket sedang daun ganja kering didalam;
  • 1 (Satu) buah botol permen karet merk Happydent;
  • 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A03 warna hitam.

Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kekantor Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.42/10219.00/2024 hari Kamis tanggal Tujuh bulan Maret tahun 2023, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,32 gr (nol koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor :LHU.084.K.05.16.24.0072 tanggal 13 Maret 2024  telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram milik Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, sebagai berikut :

Uji yang dilakukan jenis /parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Methamfetamin

Positif (+)

Warna, RF dan Spektrum sampel sama dengan warna, RF dan spektrum baku.

MA PPOMN 21/N/98

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : contoh barang bukti positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk Sabu.---------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Dan

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jl. Pembangunan III, RT 003 / RW 001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanjenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang berada di Jalan Pembangunan III, RT 003 / RW 001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian Terdakwa ditelepon oleh oleh sdr. EM (masuk dalam daftar pencarian orang) yang menawarkan untuk memberikan Terdakwa narkotika jenis ganja untuk konsumsi Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut dan telepon terputus. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sdr. EM kembali menelepon Terdakwa dan kemudian mengatakan bahwa sdr. EM sudah melemparkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja didalam botol permen karet merk Happydent tepat didepan rumah Terdakwa. Kemudian setelah mnerima telepon tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis ganja didalam botol permen karet merk Happydent didepan rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa langsung menggunakannya sebanyak 1 (Satu) linting dan menyimpan sisanya di dalam lemari dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib tim Sat Resnarkoba, Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana narkotika didaerah Jalan Pembangunan III, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya tim sat resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi tentang ciri ciri orang yang sering melakukan transaksi narkotika didaerah tersebut yaitu Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR dan rumahnya yang berada di Jl. Pembangunan III tersebut. Kemudian sekitar pukul 01.50 Wib Saksi JUFRI PRIANTO dan Saksi WAHYU WARDANA bersama Tim Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DARMADI yang sedang berdiri dipinggir jalan didepan rumah Terdakwa tersebut. Selanjutnya dengan disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD CRISTIYANTO, kemudian Saksi JUFRI PRIANTO dan Saksi WAHYU WARDANA melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening;
  • 1 (Satu) Paket sedang daun ganja kering didalam;
  • 1 (Satu) buah botol permen karet merk Happydent;
  • 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung A03 warna hitam.

Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kekantor Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.41/10219.00/2024 hari Kamis tanggal Tujuh bulan Maret tahun 2023 yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti lainnya yaitu berupa 1 (satu) paket sedang daun ganja kering diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 35,30 gr (tiga puluh lima koma tiga gram) dan berat bersih 28,05 (dua puluh delapan koma nol lima) gram kemudian disisihkan sebanyak 2 gr (dua gram) untuk pemeriksaan di BPOM Pekanbaru, dan sisa sebanyak 26,05 gr (dua puluh enam koma nol lima gram) dijadikan barang bukti dipersidangan.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor :LHU.084.K.05.16.24.0073 tanggal 13 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus diduga ganja dengan berat netto 2 gr (dua gram) milik Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, sebagai berikut :

Uji yang dilakukan jenis /parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Ganja

Positif (+) ganja

Warna, Trikoma bersistolit (c.tr), Trikoma tidak bersistolit (nc.tr), Kristal Oxalat dan RF Sampel sama dengan warna, Trikoma bersistolit (c.tr), Trikoma tidak bersistolit (nc.tr), Kristal Oxalatdan RF Baku.

MA PPOMN 21/N/98

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : contoh barang bukti positif ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk Sabu.---------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Atau

KETIGA :

----------- Bahwa Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jl. Pembangunan III, RT 003 / RW 001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang berada di Jalan Pembangunan III, RT 003 / RW 001 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering didalam botol permen karet Happydent dari sdr. EM (masuk dalam daftar pencarian orang). Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa langsung mengambil ganja kering tersebut dan mengambil 1 (satu) lembar kertas rokok, dan memasukkan ganja kering tersebut kedalam kertas rokok tersebut dan kemudian Terdakwa bungkus narkotika jenis ganja tersebut dengan kertas rokok tersebut dengan cara digulung sehingga berbentuk seperti 1 (satu) batang rokok namun dengan isi narkotika jenis ganja. Selanjutnya setelah ganja tersebut tergulung sebanyak 1 (satu) linting selanjutnya Terdakwa bakar narkotika jenis ganja tersebut, dan Terdakwa hisap seperti menghisap rokok sampai 1 (satu) linting ganja tersebut habis terbakar.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari sdr. AMAT. Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan Narkotika jenis Shabu tersebut kedalam kaca pirek yang sudah terpasang di alat hisap BONG yang sudah tersedia, kemudian Terdakwa membakar dan memanaskan kaca pirek tersebut menggunakan korek api, dengan api yang sangat kecil sambil menghisap pipet yang terpasang di BONG sebanyak beberapa kali hisapan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.42/10219.00/2024 hari Kamis tanggal Tujuh bulan Maret tahun 2023, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,32 gr (nol koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 0,19 (nol koma sembilan belas) gram. berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.41/10219.00/2024 hari Kamis tanggal Tujuh bulan Maret tahun 2023 yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh NURMILAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti lainnya yaitu berupa 1 (satu) paket sedang daun ganja kering diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 35,30 gr (tiga puluh lima koma tiga gram) dan berat bersih 28,05 (dua puluh delapan koma nol lima) gram kemudian disisihkan sebanyak 2 gr (dua gram) untuk pemeriksaan di BPOM Pekanbaru, dan sisa sebanyak 26,05 gr (dua puluh enam koma nol lima gram) dijadikan barang bukti dipersidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor :LHU.084.K.05.16.24.0072 tanggal 13 Maret 2024  telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram milik Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, sebagai berikut :

Uji yang dilakukan jenis /parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Methamfetamin

Positif (+)

Warna, RF dan Spektrum sampel sama dengan warna, RF dan spektrum baku.

MA PPOMN 21/N/98

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : contoh barang bukti positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor :LHU.084.K.05.16.24.0073 tanggal 13 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus diduga ganja dengan berat netto 2 gr (dua gram) milik Terdakwa DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, sebagai berikut :

Uji yang dilakukan jenis /parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Ganja

Positif (+) ganja

Warna, Trikoma bersistolit (c.tr), Trikoma tidak bersistolit (nc.tr), Kristal Oxalat dan RF Sampel sama dengan warna, Trikoma bersistolit (c.tr), Trikoma tidak bersistolit (nc.tr), Kristal Oxalatdan RF Baku.

MA PPOMN 21/N/98

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan : contoh barang bukti positif ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru (Polda Riau)  No : B/26/III/2024/LAB tanggal 08 Maret 2024 an. DARMADI Als MADI Bin Alm ISKANDAR, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sample urine dengan ditandatangani oleh ASRIL, SKM selaku bagian laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, diperoleh Hasil bahwa urine milik orang sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya