Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.Sus/2025/PN Bls YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 956 /L.4.21/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO bersama-sama dengan saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di jalan Mahmud Desa Banglas Barat  Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING menghubungi terdakwa via handphone terdakwa dengan nomor handphone terdakwa 0853 4657 8473 dan mengatakan “ kamu dimana” kemudian terdakwa menjawab “ saya dirumah”. Kemudian Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING datang kerumah terdakwa sekitar pukul 19.05 WIB. Sesampainya dirumah kediaman terdakwa, saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING berkata, “mau belanja (shabu) aku ada uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)”, kemudian terdakwa menjawab “pegang dulu uang nya biar ku telpon dulu Sdr. ENDANG (lidik). Saksi SADUAN Als AHONG menjawab “ ialah”. Kemudian Sekitar pukul 19.10 WIB terdakwa langsung menghubungi Sdr. ENDANG (lidik) via handphone dan mengatakan “ ada?”, kemudian Sdr. ENDANG (lidik) mematikan telponnya dan saat itu juga terdakwa WA Sdr. ENDANG (lidik) dengan angka 90 (sembilan puluh) maksutnya Rp 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. ENDANG (lidik) mengirimkan nomor akun dana atas nama EVA (isteri ENDANG) ke WA terdakwa. Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING lalu terdakwa pergi toko ponsel yang terletak di Jalan rintis untuk mengisi saldo akun dana terdakwa dengan nomor 0853 4657 8473. Setelah terdakwa mengisi akun dana terdakwa, kemudian terdakwa mentransfer uang senilai Rp.90.000,- (sembilan puluh ribuh rupiah) ke akun dana yang di kirim Sdr. ENDANG (lidik) atas nama EVA.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa langsung menuju kerumah Sdr. ENDANG (lidik). Dalam perjalanan masuklah pesan ke WA terdakwa berupa foto tempat pengambilan barang jenis shabu yang terdakwa pesan. Setelah melihat foto tersebut, terdakwa langsung menuju lokasi sesuai foto yang dikirim oleh Sdr. ENDANG (lidik) kepada terdakwa. Sesampainya di lokasi sesuai foto yang di kirim oleh Sdr. ENDANG (lidik) kepada terdakwa sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa mengambil barang jenis shabu tersebut dilokasi, terdakwa langsung di amankan oleh pihak Kepolisian yang sedang patroli ke tempat tersebut, pada saat diamankan terdakwa menjatuhkan narkotika jenis shabu tersebut dekat ban depan motor milik terdakwa. Setelah terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisdian yang sedang patroli tersebut, pihak kepolisan menanyakan kepada terdakwa ”ngapa kau disini”, terdakwa menjawab “ gak ada bang”. Selanjutnya Polisi yang patroli langsung memperkenalkan diri bahwa ianya Polisi berpakaian preman dan melakukan penggeledahan terhadap diri dan motor yang terdakwa kendarai tersebut. Pada saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbugkus plastik asoi warna kuning di dekat ban depan sepeda motor yang terdakwa kendarai merk Mio Gear nomor Polisi BM 5203 MAE warna silver. Atas pengakuan terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi SADUAN. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone Realme C30 warna hitam, atas pengakuan terdakwa bahwa Handphone Realme C30 warna hitam tersebut merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa  SUKARNOTO untuk menghubungi Sdr. ENDANG (lidik) dan saksi SADUAN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan pihak Kepolisian ke posko. Sesampainya di posko sekitar pukul 21.00 WIB Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING menghubungi terdakwa via handphone dan berkata “ masih lama “ kemudian terdakwa menjawab “ sebentar “ dan telpon terputus. Pada saat itu juga pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa di mana keberadaan Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING (yang membeli dan memesan) narkotika jenis shabu tersebut melalui terdakwa” kemudian terdakwa menjawab “ ada dirumah terdakwa di jalan impres dan saat itu juga pihak kepolisian langsung bergerak menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 21.10 WIB pihak kepolsian langsung mengamankan Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING, selanjutnya pihak kepolisian membawa Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING ke posko dan bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO dan saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING anak  dari AHING beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kep. Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 033/10219.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang LASMINI bahwa Barang Bukti berupa 1 (paket) paket/bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersihnya 0,07 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 10876/NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa kristal warna putih milik terdakwa SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO (+) POSITIF METAMFETAMINE. (mengandung narkotika jenis shabu) dan (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika).

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemufakatan jahat untuk menjual, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta terdakwa tidak mempunyai izin peredaran dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO bersama-sama dengan saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING (penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di jalan Mahmud Desa Banglas Barat  Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan tindak pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kep. Meranti melakukan patroli ke Jalan Mahmud Desa Banglas Barat  Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti. Sesampainya di tempat tersebut, pihak kepolisian melihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan. Selanjunya pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berada dijalan tersebut yang mengaku bernama terdakwa SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO. Pada saat diamankan terdakwa menjatuhkan narkotika jenis shabu yang terdakwa pegang tersebut ke dekat ban depan motor milik terdakwa. Setelah terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian yang sedang patroli tersebut, pihak kepolisan menanyakan kepada terdakwa ”ngapa kau disini”, terdakwa menjawab “ gak ada bang”. Selanjutnya Polisi yang patroli langsung memperkenalkan diri bahwa ianya Polisi dari Satresnarkoba Polres Kep. Meranti berpakaian preman dan melakukan penggeledahan terhadap diri dan motor yang terdakwa kendarai tersebut. Pada saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbugkus plastik asoi warna kuning yang ditemukan di dekat ban depan sepeda motor yang terdakwa kendarai merk Mio Gear nomor Polisi BM 5203 MAE warna silver. Atas pengakuan terdakwa bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi SADUAN. Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone Realme C30 warna hitam, atas pengakuan terdakwa bahwa Handphone Realme C30 warna hitam tersebut merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa  SUKARNOTO untuk menghubungi Sdr. ENDANG (lidik) dan saksi SADUAN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke posko. Sesampainya di posko sekitar pukul 21.00 WIB Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING menghubungi terdakwa via handphone dan berkata “ masih lama “ kemudian terdakwa menjawab “ sebentar “ dan telpon terputus. Pada saat itu juga pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa di mana keberadaan Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING,  kemudian terdakwa menjawab “ ada dirumah terdakwa di jalan impres”, dan saat itu juga pihak kepolisian langsung bergerak menuju rumah kediaman terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 21.10 WIB pihak kepolsian langsung mengamankan Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING, selanjutnya pihak kepolisian membawa Saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING ke posko dan bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO dan saksi SADUAN Alias AHONG Bin (Alm) AHING anak  dari AHING beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kep. Meranti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 033/10219.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang LASMINI bahwa Barang Bukti berupa 1 (paket) paket/bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersihnya 0,07 gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 10876/NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa kristal warna putih milik terdakwa SUKARNOTO Alias KANTONG Bin (Alm) SARJONO (+) POSITIF METAMFETAMINE. (mengandung narkotika jenis shabu) dan (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika).
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta terdakwa tidak mempunyai izin memiliki dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya