Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PN Bls HOCK LEE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HOCK LEE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DJALIUS, SH, DkHOCK LEE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya.---------------------------
  2. Menetapkan sah perkawinan antara  Almarhum TASBUR NUSIRWAN dengan HOCK LEE secara Adat pada tanggal 17 Mei 1978  di Selatpanjang, berdasarkan Surat Keterangan Pernikahan Secara Adat yang bertulisan Mandarin yang telah di tercemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah .-------------------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan  yang bernama :
  • 1.  SHE I, Perempuan, Lahir di Selatpanjang 09 November 1979,berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 629/1979, di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Selatpanjang, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 14 November 1979;----------------------------------------------------------------
  • EDY SANTON, Laki-laki, lahir di selatpanjang 09 Maret 1981 berdasarkan akta Kelahiran No : 97/1981 di keluarkan oleh Kantor Catatan sipil Selatpanjang, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 10 Maret 1981;--------------------------------------------------------------------------------
  • SIRVINA WIYANTIE, Perempuan, Lahir di Selatpanjang 15 Juli 1985, berdasarkan Akte kelahiran No.456/1985 di keluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Selatpanjang, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 17 Juli 1985;---------------------------------------------------------------------------
  • EDY SUTOMO, Laki-laki, lahir di selatpanjang 23 September 1991 berdasarkan akta Kelahiran No : 351/1991 di keluarkan oleh Kantor Catatan sipil Kabupaten Bengkalis pada tanggal 30 Oktober 1991, adalah anak kandung dari Almarhum TASBUR NUSIRWAN dan HOCK LEE; ---------------------------------------------------------------------------------

4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak