| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang mengadili, memeriksa dan memutus perkara aquo;
- Menyatakan sah dan berharga :
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 276/MD/1987, atas nama penjual Abdurrahman dan pembeli Badaruddin Hoesin, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektar) yang dikeluarkan oleh Camat Mandau Kabupaten Bengkalis propinsi Riau tanggal 12 Nopember 1987, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Badaruddin
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ch. Rajab
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 277/MD/1987, atas nama penjual CH. Rajab dan pembeli Badaruddin Hoesin, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektar) yang dikeluarkan oleh Camat Mandau Kabupaten Bengkalis propinsi Riau tanggal 12 Nopember 1987, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tabil
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 278/MD/1987, atas nama penjual Tabil dan pembeli Badaruddin Hoesin, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektar) yang dikeluarkan oleh Camat Mandau Kabupaten Bengkalis propinsi Riau tanggal 13 Nopember 1987, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ch. Rajab
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat berbatasan dengan M. Kamis
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 279/MD/1987, atas nama penjual M.Kamis dan pembeli Badaruddin Hoesin, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektar) yang dikeluarkan oleh Camat Mandau Kabupaten Bengkalis propinsi Riau tanggal 13 Nopember 1987, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tabil
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ruslan
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 280/MD/1987, atas nama penjual Ruslan dan pembeli Badaruddin Hoesin, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektar) yang dikeluarkan oleh Camat Mandau Kabupaten Bengkalis propinsi Riau tanggal 14 Nopember 1987, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah M. Kamis
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tabil
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 281/MD/1987, atas nama penjual Sahari dan pembeli Badaruddin Hoesin, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektar) yang dikeluarkan oleh Camat Mandau Kabupaten Bengkalis propinsi Riau tanggal 14 Nopember 1987, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ruslan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kari
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 282/MD/1987, atas nama penjual Aohiri dan pembeli Badaruddin Hoesin, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektar) yang dikeluarkan oleh Camat Mandau Kabupaten Bengkalis propinsi Riau tanggal 14 Nopember 1987, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Baharuddin
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 283/MD/1987, atas nama penjual Baharuddin.R dan pembeli Badaruddin Hoesin, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektar) yang dikeluarkan oleh Camat Mandau Kabupaten Bengkalis propinsi Riau tanggal 16 Nopember 1987, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Aohiri
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Abd.Rahman
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 284/MD/1987, atas nama penjual Jahidin.S dan pembeli Badaruddin Hoesin, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektar) yang dikeluarkan oleh Camat Mandau Kabupaten Bengkalis propinsi Riau tanggal 16 Nopember 1987, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kari
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan
- Akta Jual Beli (AJB) nomor: 285/MD/1987, atas nama penjual Kari dan pembeli Badaruddin Hoesin, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektar) yang dikeluarkan oleh Camat Mandau Kabupaten Bengkalis propinsi Riau tanggal 17 Nopember 1987, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Abd. Rahman
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jahidin.S
Adalah sebagai bukti Kepemilikan Penggugat dengan segala Akibat Hukumnya;
- Menyatakan dan Menetapkan perbuatan Tergugat yang telah mengambil tanah dengan ukuran 1.000 M X 500 M dengan Luas 500.000 M2 (50 Hektar/Ha) milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah ataupun surat keterangan lainnya atas nama Tergugat dan/atau atas nama siapapunyang diterbitkan diatas tanah milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak berharga dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek perkara Aquo adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara aquo dengan ukuran 1.000 Meter X 500 Meter atau dengan luas 500.000 M2 (50 Ha/Hektar) untuk meninggalkan dan mengosongkan serta mengembalikan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk menarik segala Bentuk surat bukti kepemilikan yang telah diterbitkan diatas objek perkara aquo selain dari atas nama Penggugat untuk dimusnahkan dan dinyatakan tidak berlaku
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 12.000.000.000,- (dua belas Miliar Rupiah); dan kerugian Moril atau immateril sebesar Rp. 14.400.000.000,- (empat belas miliar empat ratus Juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) perhari setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah Van Gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UIt Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos Perkara yang timbul dalam perkara Aquo;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX aequo et Bono). |