Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
DEFRIANTO Alias DEF Bin Alm. PONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1575/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFRIANTO Alias DEF Bin Alm. PONIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-88/BKS/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DEFRIANTO Alias DEF Bin (alm) PONIRAN

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 19 Desember 1980.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Jalan Jendral Sudirman Gg. Citra Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

D-3

 

  1. PENAHANAN :

 

  • Penahanan Penyidik                    : sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024
  • Diperpanjang Oleh Kejaksan        : sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 27 April 2024

Penuntut Umum                           : sejak tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----Bahwa ia terdakwa DEFRIANTO Alias DEF Bin (alm) PONIRAN pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah beralamatkan di Jalan Stadion Gg. Walet Kel.Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal mula pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi HATRIWAL Alias IT (terdakwa dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah). Setelah disetujui oleh saksi HATRIWAL Alias IT terdakwa langsung menyiapkan uang muka sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk disetorkan kepada saksi HATRIWAL Alias IT karena  menurut perjanjian antara terdakwa dan saksi HATRIWAL Alias IT, untuk mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi HATRIWAL Alias IT harus menyediakan uang muka sebesar setengah harga narkotika jenis sabu yang akan dibeli dan sisanya akan disetorkan kepada saksi HATRIWAL Alias IT setelah narkotika jenis sabu tersebut terjual. Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat menuju rumah saksi HATRIWAL Alias IT yang beralamatkan di Jalan Stadion Gg. Walet Kel.Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan sesampainya disana saksi HATRIWAL Alias IT langsung mengajak terdakwa ke garasi dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu. Setelah itu, terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan timbangan milik terdakwa dan menunjukan berat narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi HATRIWAL Alias IT dengan berat 12,5 gram. Lalu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) sebagai uang muka dari narkotika jenis sabu tersebut dan langsung pulang sehabis itu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 37/14309/2024 pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama DEFRIANTO Als DEF Bin PONIRAN (Alm). berupa:
  1. 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian
  1. Berat Kotor             : 7,94 gram.
  2. Berat Pelastik         : 3,69 gram.
  3. Berat Bersih          : 4,25 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 42/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN berupa:
  1. 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian
  1. Berat Kotor             : 4,76 gram.
  2. Berat Pelastik         : 1,58 gram.
  3. Berat Bersih          : 3,18 gram.

Bahwa keseluruhan total berat bersih narkotika jenis shabu-shabu adalah 7,43 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0545/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,25 (nol koma enam belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0845/2024/NNF yang disita dari DEFRIANTO Alias DEF Bin PONIRAN (alm) dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0541/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0841/2024/NNF yang disita dari ADE ELVIS CHANDRA BIN AZIZ CHAN dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

-----Bahwa Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----Bahwa ia terdakwa DEFRIANTO Alias DEF Bin (alm) PONIRAN pada pada hari Kamis tanggal 22 Februari sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Gg. Citra Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan  mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari Sekira pukul. 20.30 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. Setelah memperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 22 Februari sekira pukul 21.00 WIB tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Gg. Citra Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Setelah melakukan penangkapan, tim saksi penangkap melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah sendok sabu, 2 (dua) pack plastik pembungkus sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1(satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dongker. Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 37/14309/2024 pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama DEFRIANTO Als DEF Bin PONIRAN (Alm). berupa:
  1. 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian
  1. Berat Kotor             : 7,94 gram.
  2. Berat Pelastik         : 3,69 gram.
  3. Berat Bersih          : 4,25 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 42/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama ADE ELVIS CHANDRA Bin AZIZ CHAN berupa:
  1. 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian
  1. Berat Kotor             : 4,76 gram.
  2. Berat Pelastik         : 1,58 gram.
  3. Berat Bersih          : 3,18 gram.

Bahwa keseluruhan total berat bersih narkotika jenis shabu-shabu adalah 7,43 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0545/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,25 (nol koma enam belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0845/2024/NNF yang disita dari DEFRIANTO Alias DEF Bin (alm) PONIRAN dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0541/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPDA M. FAJMI ZULKAHAM, S.Si selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,18 (tiga koma delapan belas) gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 0841/2024/NNF yang disita dari ADE ELVIS CHANDRA BIN AZIZ CHAN dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa

 

----- Bahwa Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya