| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 615/Pid.B/2025/PN Bls | 1.JAMES NAIBAHO, SH 2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH | MARUDUT SIMAMORA | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 615/Pid.B/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2271/L.4.13/Eoh.2/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | 
 
 
 
 "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa” 
 SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-159/BKS/09/2025 
 
 
 
 
 
 
 
 KESATU ----Bahwa terdakwa MARUDUT SIMAMORA pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Caltex Areal Perkebunan PT. ADEI Block PM 14 B KM.4 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------- 
 ---Bermula awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 11.45 Wib, saksi SUPRIADI bersama-sama dengan saksi BUDI ANDOYO, saksi HERMAN SIRINGO-RINGO dan saksi SUHENDRI selaku Security PT. Citra Matra Angkasa (CMA) sedang melakukan pemeriksaan di Jalan Caltex Areal Perkebunan PT. ADEI Block PM 14 B KM.4 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa). Pada saat tersebut saksi SUPRIADI bersama-sama dengan saksi BUDI ANDOYO, saksi HERMAN SIRINGO-RINGO dan saksi SUHENDRI melihat terdakwa MARUDUT SIMAMORA bersama-sama dengan sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. ADEI dengan menggunakan sepeda motor. Melihat hal tersebut saksi SUPRIADI bersama-sama dengan saksi BUDI ANDOYO, saksi HERMAN SIRINGO-RINGO dan saksi SUHENDRI mencoba melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan 5 (lima) ornag teman terdakwa tersebut, namun pada saat tersebut terdakwa bersama dengan 5 (lima) orang teman terdakwa mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dengan berbonceng 3 (tiga) yang mana terdakwa dan sdr. EDISON SIMAMORA duduk dibelakang sambil memegang egrek dan tojok sedangkan sdr. EVIN SIGALINGGING yang mengendarai sepeda motor. Namun pada saat hendak melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, sdr. EDISON SIMAMORA dan sdr. EVIN SIGALINGGING terjatuh, lalu saksi SUPRIADI langsung melakukan pengamanan terhadap sdr. EVIN SIGALINGGING sambil menginjak egrek yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa tersebut. Kemudian sdr. terdakwa memukul dengan menggunakan tojok besi kearah punggung sebelah kiri saksi SUPRIADI sebanyak 1 (satu) kali agar saksi SUPRIADI melepaskan tangannya dari sdr. EVIN SIGALINGGING. Setelah itu sdr. EDISON SIMAMORA memukul kearah kaki saksi SUPRIADI yang sedang menahan egrek dengan menggunakan tojok besi. Kemudian egrek tersebut diambil oleh saksi SUPRIADI dan diberikan kepada saksi BUDI HANDOYO untuk dibawa kearah 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa). Namun pada saat saksi SUPRIADI hendak menyelamatkan diri kearah 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa), sdr. EDISON SIMAMORA kembali memukul kaki sebelah kiri saksi SUPRIADI dengan menggunakan tojok besi sebanyak 1 (satu) kali. Dan pada saat saksi SUPRIADI sudah berhasil naik ke atas 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa), terdakwa bersama dengan sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING mengejar saksi SUPRIADI, saksi BUDI ANDOYO, saksi HERMAN SIRINGO-RINGO dan saksi SUHENDRI dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa egrek, tojok dan beberapa batu. Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING memukul kaca sebelah kiri belakang pada 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa) dengan menggunakan egrek, tojok dan batu hingga menyebabkan kaca sebelah kiri belakang pada 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa) tersebut pecah. Kemudian saksi SUPRIADI bersama-sama dengan saksi BUDI ANDOYO, saksi HERMAN SIRINGO-RINGO dan saksi SUHENDRI pergi meninggalkan tempat tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 
 ---Bahwa peran terdakwa, sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING dalam melakukan perbuatan tersebut yaitu terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi SUPRIADI dengan menggunakan tojok kebagian punggung sebelah kiri saksi SUPRIADI dan terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap kaca mobil pada 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa) dengan menggunakan batu. 
 ---Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 44 / 809 / RSUD-MDU yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau pada tanggal 03 Januari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap SUPRIADI dengan kesimpulan pemeriksaan : Ditemukan luka lecet pada punggung dan kaki akibat kekerasan tumpul. 
 ---Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING mengakibatkan saksi SUPRIADI mengalami luka lecet. 
 ---Bahwa perbutan terdakwa bersama-sama dengan sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING mengakibatkan kerusakan pada 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa) sehingga PT. CMA (Citra Matra Angkasa) mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 
 -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------- 
 
 ATAU KEDUA ----Bahwa terdakwa MARUDUT SIMAMORA pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Caltex Areal Perkebunan PT. ADEI Block PM 14 B KM.4 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja dan melawan hukum, Menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------ 
 ---Bermula awalnya pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 11.45 Wib, saksi SUPRIADI bersama-sama dengan saksi BUDI ANDOYO, saksi HERMAN SIRINGO-RINGO dan saksi SUHENDRI selaku Security PT. Citra Matra Angkasa (CMA) sedang melakukan pemeriksaan di Jalan Caltex Areal Perkebunan PT. ADEI Block PM 14 B KM.4 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa). Pada saat tersebut saksi SUPRIADI bersama-sama dengan saksi BUDI ANDOYO, saksi HERMAN SIRINGO-RINGO dan saksi SUHENDRI melihat terdakwa MARUDUT SIMAMORA bersama-sama dengan sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. ADEI dengan menggunakan sepeda motor. Melihat hal tersebut saksi SUPRIADI bersama-sama dengan saksi BUDI ANDOYO, saksi HERMAN SIRINGO-RINGO dan saksi SUHENDRI mencoba melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan 5 (lima) ornag teman terdakwa tersebut, namun pada saat tersebut terdakwa bersama dengan 5 (lima) orang teman terdakwa mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dengan berbonceng 3 (tiga) yang mana terdakwa dan sdr. EDISON SIMAMORA duduk dibelakang sambil memegang egrek dan tojok sedangkan sdr. EVIN SIGALINGGING yang mengendarai sepeda motor. Namun pada saat hendak melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, sdr. EDISON SIMAMORA dan sdr. EVIN SIGALINGGING terjatuh, lalu saksi SUPRIADI langsung melakukan pengamanan terhadap sdr. EVIN SIGALINGGING sambil menginjak egrek yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa tersebut. Kemudian sdr. terdakwa memukul dengan menggunakan tojok besi kearah punggung sebelah kiri saksi SUPRIADI sebanyak 1 (satu) kali agar saksi SUPRIADI melepaskan tangannya dari sdr. EVIN SIGALINGGING. Setelah itu sdr. EDISON SIMAMORA memukul kearah kaki saksi SUPRIADI yang sedang menahan egrek dengan menggunakan tojok besi. Kemudian egrek tersebut diambil oleh saksi SUPRIADI dan diberikan kepada saksi BUDI HANDOYO untuk dibawa kearah 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa). Namun pada saat saksi SUPRIADI hendak menyelamatkan diri kearah 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa), sdr. EDISON SIMAMORA kembali memukul kaki sebelah kiri saksi SUPRIADI dengan menggunakan tojok besi sebanyak 1 (satu) kali. Dan pada saat saksi SUPRIADI sudah berhasil naik ke atas 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa), terdakwa bersama dengan sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING mengejar saksi SUPRIADI, saksi BUDI ANDOYO, saksi HERMAN SIRINGO-RINGO dan saksi SUHENDRI dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa egrek, tojok dan beberapa batu. Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING memukul kaca sebelah kiri belakang pada 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa) dengan menggunakan egrek, tojok dan batu hingga menyebabkan kaca sebelah kiri belakang pada 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa) tersebut pecah. Kemudian saksi SUPRIADI bersama-sama dengan saksi BUDI ANDOYO, saksi HERMAN SIRINGO-RINGO dan saksi SUHENDRI pergi meninggalkan tempat tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 
 ---Bahwa peran terdakwa, sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING dalam melakukan perbuatan tersebut yaitu terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi SUPRIADI dengan menggunakan tojok kebagian punggung sebelah kiri saksi SUPRIADI dan terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap kaca mobil pada 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa) dengan menggunakan batu. 
 ---Bahwa perbutan terdakwa bersama-sama dengan sdr. DODI SIHOTANG, sdr. RIDUAN SITUMORANG, sdr. EDISON SIMAMORA, sdr. CHARLES SITORUS dan sdr. EVIN SIGALINGGING mengakibatkan kerusakan pada 1 (satu) unit mobil patroli warna putih dengan Nopol BM 9026 TO milik PT. CMA (Citra Matra Angkasa) sehingga PT. CMA (Citra Matra Angkasa) mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 
 -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 406 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
 
 
 
 
 
 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	

 BENGKALIS, 03 September 2025
BENGKALIS, 03 September 2025