Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Bls 1.DODI ZULKARNAIN HASIBUAN
2.YUHERMAN
3.ZULHERDI EKA PUTRA
SUHENDRA SIMATUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DODI ZULKARNAIN HASIBUAN
2YUHERMAN
3ZULHERDI EKA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MasnurDODI ZULKARNAIN HASIBUAN
2MasnurYUHERMAN
3MasnurZULHERDI EKA PUTRA
Tergugat
NoNama
1SUHENDRA SIMATUPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan bahwa Perikatan perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh Tergugat dan Penggugat secara lisan adalah sah dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat adalah perbuatan Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat dalam perkara aquo.
  3. Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan uang pokok yang telah dijanjikan sejumlah Rp. 585.900.000 (lima ratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah). Kepada pihak Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat Untuk mengganti kerugian meteril berupa sejumlah uang hasil keuntungan yang seharusnya di miliki lebih kurang  Rp.15.000.000 x 7 bulan untuk Dodi Zulkarnain Hasibuan dan Rp.10.000.000 x 7 bulan untuk Yuherman. Dan Rp. 5.000.000 x 7 bulan untuk Zulherdi Eka Putra. Yang Totalnya Berjumlah Rp. 210.000.000 (Dua Ratus Sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya Pengacara akibat dari tindakan Wanprestasi yang di lakukannya berjumlah Rp. 100.000.000 (Sertus juta rupiah). Kepada Penggugat.
  6. Menyita harta milik Tergugat guna untuk membayar modal pokok Penggugat sesuai yang telah dijanjikan dan kerugian materil serta biaya Pengacara yang telah di keluarkan oleh Penggugat dengan Total keseluruhannya. Rp. 895.900.000 (Delapan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah)
  7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta hak milik Tergugat yang beralamat :

Jalan Tribrata Rt. 02 Rw.08 Kelurahan/ Desa Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, berdasarkan surat SGKT Nomor.100/SPGR/4872. Tanggal 11 Desember 2013. Dengan luas lebih kurang 675 M2.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara dengan tanah.        : Nurmila                                            : 45 Meter

Sebelah Timur dengan tanah        : Dahron Morojohan Sidabutar      : 15 Meter

Sebelah Selatan dengan tanah    : Irmawati Br. Harianja                    :  45 Meter

Sebelah Barat dengan tanah         : Jalan Tribrata                                  : 15 Meter

Atas nama SUHENDRA SIMATUPANG. Bukti kepemilikan Surat Pernyataan Ganti Kerugian No. Reg. 100/TP/013/74. Tanggal 18 Juli 2023. (Bukti P6)

Dinyatakan sah dan berharga.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi……….

9. Menyatakan lelang sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta hak milik Tergugat dalam perkara ini sah dan berharga………

10. Menghukum Tergugat Untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini.

11. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;……………………

SUBSIDER

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Referte Aan Het Oorded Recht Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak