Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2025/PN Bls | 1.DODI ZULKARNAIN HASIBUAN 2.YUHERMAN 3.ZULHERDI EKA PUTRA |
SUHENDRA SIMATUPANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMER DALAM POKOK PERKARA
Jalan Tribrata Rt. 02 Rw.08 Kelurahan/ Desa Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, berdasarkan surat SGKT Nomor.100/SPGR/4872. Tanggal 11 Desember 2013. Dengan luas lebih kurang 675 M2. Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara dengan tanah. : Nurmila : 45 Meter Sebelah Timur dengan tanah : Dahron Morojohan Sidabutar : 15 Meter Sebelah Selatan dengan tanah : Irmawati Br. Harianja : 45 Meter Sebelah Barat dengan tanah : Jalan Tribrata : 15 Meter Atas nama SUHENDRA SIMATUPANG. Bukti kepemilikan Surat Pernyataan Ganti Kerugian No. Reg. 100/TP/013/74. Tanggal 18 Juli 2023. (Bukti P6) Dinyatakan sah dan berharga. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi………. 9. Menyatakan lelang sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta hak milik Tergugat dalam perkara ini sah dan berharga……… 10. Menghukum Tergugat Untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini. 11. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;…………………… SUBSIDER Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Referte Aan Het Oorded Recht Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |