Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2025/PN Bls | Jenba Bin Sirwa | 1.Penny Bastari 2.Ruslan Rozali 3.Alif Hartanto 4.Norizan 5.Marwan Sarwi Siregar 6.Tanto Suwardi 7.Suroso 8.Syaiful Anwar, S.Sos |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas tanah hak milik adat seluas lebih kurang 17 (tujuh belas) hektar, yang terletak di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, yang terdiri dari 7 (tujuh) surat tanah dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
3. Menyatakan”batal jual beli tanah” hak milik adat milik Penggugat/Jenba Bin Sirwa dan tanah hak milik adat atas nama istri Penggugat Ny. Wagini dengan Drs. Helmi Mat sebagai Ketua Koperasi Meskom Sejati tahun 2007, karena tidak bisa membayar lunas harga tanah yang telah disepakati Penggugat dengan Drs. Helmi Mat sebagai Ketua Koperasi Meskom Sejati tahun 2007 adalah harga persatu surat tanah seharga Rp 15.000.000.-X 7 (tujuh) surat tanah sejumlah =Rp 105.000.000.-(seratus lima juta rupiah); 4. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Penggugat karena melakukan menanam kelapa sawit diatas tanah hak milik adat milik Penggugat dan istri Penggugat Ny. Wagini tanpa ijin Penggugat yang gagal di beli oleh Koperasi Meskom Sejati (KMS) melalui Drs. Helmi Mat sebagai Ketua Koperasi Meskom Sejati tahun 2007; 5. Menghukum dan/atau memerintahkan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V dan/atau siapun yang mendapat hak dari Koperasi Meskom Sejati, untuk keluar dari tanah hak milik adat Penggugat dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dan/atau kuasa hukumnya tanpa syarat dan beban apapun; 6. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Penggugat, serta menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng (tanggung menanggung) sebagai berikut :
Jadi total kerugian matriil dan kerugian immateriilyang harus di bayar oleh Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V kepada Penggugat adalah sebesar Rp 37.920.000.000.-(tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah); 7. Menyatakan Tergugat-VI telah melakukan Perbuatan Melawanh Hukum kepada Penggugat dan menghukum Tergugat-VI untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yaitu kerugian materiil Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Tergugat-VI terhadap Penggugat dan istri Ny. Wagini adalah Penggugat tidak bisa menjual tanahnya sebanyak 7 (tujuh) surat pernyataan ganti rugi (SPGR) karena telah dipalsukan oleh Tergugat-VI, dengan harga tanah saat diajukan gugatan ini persatu surat tanah seharga Rp 250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah) X 7 surat tanah = Rp 1.750.000.000.-(satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan perkara ini; 9. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V dan Tergugat-VI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau : Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |