| Dakwaan |
|
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-187/BKS/10/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : AMRIZAL MANIK.
Tempat Lahir : Tengganau.
Umur/Tgl. Lahir : 32 Tahun / 23 Januari 1992.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Simpang Intan RT.001 RW.003 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Kristen .
Pekerjaan : Tidak Ada.
Pendidikan : SMP (tamat).
B. Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 14 September 2024 s/d tanggal 03 Oktober 2024.
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
Perpanjang PN T-6
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 12 November 2024.
Sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024.
Sejak tanggal 04 November 2024 s/d tanggal 03 Desember 2024
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa AMRIZAL MANIK pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di areal PT.ADEI PM 1998 R Divisi 11 KM 3 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa masuk ke areal PT.ADEI Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis menggunakan sepeda motor milik terdakwa melalui parit isolasi. Sesampainya di lokasi KM 3 PT.ADEI terdakwa mencari buah brondolan kelapa sawit dibawah pohon kelapa sawit dan mengumpulkannya serta memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni yang sudah terdakwa bawa. Setelah karung goni tersebut penuh dengan berondolan buah kelapa sawit kemudian langsung keluar dari areal PT.ADEI dengan membawa brondolan buah kelapa sawit tersebut menggunakan sepeda motor terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.50 WIB tim security PT.ADEI yang beranggotakan saksi PRAYOGI dan saksi FRANDIKA sedang melaksanakan patroli rutin didalam perkebunan kelapa sawit PT.ADEI Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pada saat itu tim security patroli ke arah yang berbeda-beda di seputaran kebun kelapa sawit PT.ADEI. Selanjutnya tim security melihat terdakwa menggunakan sepeda motor sambil membawa karung yang berisi brondolan buah kelapa sawit. Melihat hal tersebut tim security melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil menghentikan terdakwa. Kemudian tim security melakukan interogasi terhadap terdakwa dan dari hasil introgasi terdakwa mengatakan bahwa telah mengambil brondolan buah kelapa sawit di dalam areal kebun kelapa sawit milik PT.ADEI dan terdakwa juga mengatakan sudah 2 kali mengambil brondolan buah kelapa sawit di dalam kebun kelapa sawit PT.ADEI. Setelah itu tim security menghubungi assisten manager KM 3 PT.ADEI atas nama YOHANES RICARDO SIREGAR untuk memberitahukan kejadian tersebut dan saat itu tim security diperintahkan agar membawa terdakwa serta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah pernah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI pada tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB di PT.ADEI PM 16 D Divisi 12 KM 4 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan terhadap perbuatan terdakwa tersebut telah dilakukan Restorative Justice sesuai dengan surat perdamaian yang ditandangani oleh Pihak I atas nama HARLINSON SWANDI SIMARMATA dan Pihak II atas nama AMRIZAL MANIK dan SAEL MAY SAPUTRA SINAGA, dan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 67 / VI / 2024 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Pinggir.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) karung plastik brondolan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 30 Kg (tiga puluh kilogram) milik PT.ADEI dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.ADEI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.86.940,- (delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 15 Oktober 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|
|
| |
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-187/BKS/10/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : AMRIZAL MANIK.
Tempat Lahir : Tengganau.
Umur/Tgl. Lahir : 32 Tahun / 23 Januari 1992.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Simpang Intan RT.001 RW.003 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Kristen .
Pekerjaan : Tidak Ada.
Pendidikan : SMP (tamat).
B. Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 14 September 2024 s/d tanggal 03 Oktober 2024.
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
Perpanjang PN T-7
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 12 November 2024.
Sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024.
Sejak tanggal 04 November 2024 s/d tanggal 05 Desember 2024
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa AMRIZAL MANIK pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di areal PT.ADEI PM 1998 R Divisi 11 KM 3 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa masuk ke areal PT.ADEI Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis menggunakan sepeda motor milik terdakwa melalui parit isolasi. Sesampainya di lokasi KM 3 PT.ADEI terdakwa mencari buah brondolan kelapa sawit dibawah pohon kelapa sawit dan mengumpulkannya serta memasukkan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni yang sudah terdakwa bawa. Setelah karung goni tersebut penuh dengan berondolan buah kelapa sawit kemudian langsung keluar dari areal PT.ADEI dengan membawa brondolan buah kelapa sawit tersebut menggunakan sepeda motor terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.50 WIB tim security PT.ADEI yang beranggotakan saksi PRAYOGI dan saksi FRANDIKA sedang melaksanakan patroli rutin didalam perkebunan kelapa sawit PT.ADEI Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pada saat itu tim security patroli ke arah yang berbeda-beda di seputaran kebun kelapa sawit PT.ADEI. Selanjutnya tim security melihat terdakwa menggunakan sepeda motor sambil membawa karung yang berisi brondolan buah kelapa sawit. Melihat hal tersebut tim security melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil menghentikan terdakwa. Kemudian tim security melakukan interogasi terhadap terdakwa dan dari hasil introgasi terdakwa mengatakan bahwa telah mengambil brondolan buah kelapa sawit di dalam areal kebun kelapa sawit milik PT.ADEI dan terdakwa juga mengatakan sudah 2 kali mengambil brondolan buah kelapa sawit di dalam kebun kelapa sawit PT.ADEI. Setelah itu tim security menghubungi assisten manager KM 3 PT.ADEI atas nama YOHANES RICARDO SIREGAR untuk memberitahukan kejadian tersebut dan saat itu tim security diperintahkan agar membawa terdakwa serta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah pernah mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI pada tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB di PT.ADEI PM 16 D Divisi 12 KM 4 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan terhadap perbuatan terdakwa tersebut telah dilakukan Restorative Justice sesuai dengan surat perdamaian yang ditandangani oleh Pihak I atas nama HARLINSON SWANDI SIMARMATA dan Pihak II atas nama AMRIZAL MANIK dan SAEL MAY SAPUTRA SINAGA, dan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 67 / VI / 2024 / Reskrim tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Pinggir.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) karung plastik brondolan buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 30 Kg (tiga puluh kilogram) milik PT.ADEI dan akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.ADEI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.86.940,- (delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 15 Oktober 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|