Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
2.YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
SUHENDRA Alias INDRA Bin MAHZUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 450/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 620 /L.4.21/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
2YURIDHO FADLIN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRA Alias INDRA Bin MAHZUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa SUHENDRA Alias INDRA Bin MAHZUM pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025  sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Perusahaan RT.005 RW. 005 Dusun 05 Bumi Asri Desa Lukit Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 Sdr.. KABAH (DPO) menelepon Terdakwa  untuk menyuruh terdakwa menjemput Narkotika jenis shabu-shabu, namun pada saat itu terdakwa masih piker-pikir. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Sdr.. KABAH (DPO) kembali menelepon Terdakwa  menanyakan kesedian Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa setuju dan menanyakan “DIMANA DIAMABIL, DAN BERAP UPAHNYA”, Kemudian Sdr. KABAH (DPO) menjawab “AMBIL DI BUTON ANTAR KE LUKIT, BARANGNYA 1 ONS UPAH 7 JUTA”. Kemudian terdakwa berangkat menuju Buton, setelah Terdakwa sampai di Buton Sekitar pukul 13.15 WIB Sdr. KABAH (DPO) menelepon Terdakwa dan berkata “JALAN LAH KE ARAH DARAT”, Terdakwa  menjawab “OKE BANG, KEMANA TUJUANNYA BANG?” kemudian Sdr. KABAH (DPO) menjawab “LURUS AJA, ADA SIMPANG 4 BELOK KIRI, SEKITAR 200 METER ADA JEMBATAN, LEWAT JEMBATAN SEDIKIT ADA PLANG NAMA PERUSAHAAN DI SEBELAH KIRI JALAN, BERHENTI DISITU, LIHAT DIBAWAH PLANG ITU, ADA PLASTIK WARNA HITAM, DIDALAM PLASTIK ITU ADA BARANGNYA”, Terdakwa  menjawab “OKE BANG” kemudian Terdakwa  langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di tempat tersebut sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa menelfon Sdr. KABAH (DPO) dan berkata “BANG AKU DAH SAMPAI, DIMANA BARANGNYA”, Sdr. KABAH (DPO) berkata “LIHAT ADA PLASTIK DIBAWAH ITU, AMBIL AJA”, kemudain Terdakwa mengambil barang tersebut dan langsung meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB Sdr. KABAH (DPO) menelpon Terdakwa  dan berkata “DAH DIMANA” kemudian Terdakwa  berkata ”DAH DI ATAS KAPAL DAH”, Sdr. KABAH (DPO) berkata “OKE” kemudian telepon terputus. Sekitar pukul 14.30 WIB Sdr. KABAH (DPO) kembali menelepon Terdakwa  dan berkata “ITU ABANG KIRIM NOMOR SAMA DIKAU, NANTI TELEPON AJAITU, DIA YANG MENERIMA”, Terdakwa  menjawab “SIAPA NAMANYA BANG?” Sdr. KABAH (DPO) berkata “NAMANYA BUAYA”, Terdakwa  menjawab “OKE BANG” dan telepon terputus. Kemudian Terdakwa  menelepon nomor Sdr. BUAYA tersebut, Terdakwa  berkata kepada Sdr. BUAYA “DIMANA BANG?” Sdr. BUAYA berkata “DI LUKIT”, Terdakwa  menjawab “YA BANG NI DAH MAU SAMPAI LUKIT”. Sdr. BUAYA berkata “YA LAH”, kemudian Terdakwa  berkata “ADA DITITIP UANG SAMA ABANG?” Sdr. BUAYA menjawab “ADA”, Terdakwa  menjawab “7 JUTA?” Sdr. BUAYA berkata “IYA INI 7 JUTA” Terdakwa  menjawab “OKELAH”. Sekitar pukul 14.45 WIB Terdakwa  menelepon Sdr. BUAYA dan berkata “AKU DAH SAMPAI PELABUHAN LUKIT BANG” kemudian Sdr. BUAYA berkata “LURUS AJA IKUTI JALAN TU, NANTI AKU PANGGIL”, Terdakwa  menjawab “OKE BANG” kemudian telepon terputus. Sekitar pukul 14.50 WIB Sdr. KABAH (DPO) dan berkata “DAH DIMANA” kemudian Terdakwa  menjawab “DI JALAN NI BANG, DAH SAMPAI LUKIT, BELUM KETEMU ORANGNYA, AKU TAKUT BANG” kemudian Sdr. KABAH (DPO) berkata “TELPON AJA, JANGAN TAKUT”, Terdakwa  menjawab “OKE BANG” kemudian telepon terputus. Sekitar pukul 14.55 WIB Terdakwa  menelepon Sdr. BUAYA dan berkata “DIMANA BANG ?” kemudian Sdr. BUAYA berkata “DIPINGGIR JALAN NI” kemudian Terdakwa  menjawab “OKE BANG”. sekitar 50 (lima puluh) meter mengendarai Sepeda motor merk Suzuki ARASHI warna putih kombinasi hitam dengan Nomor Polisi BM 2124 XE dengan Nomor Rangka :  MH8BF44WA6J118891 dan Nomor Mesin :  P481-IDII8772, tepatnya di Jl. Perusahaan RT.005 RW. 005 Dusun 05 Bumi Asri Desa Lukit Kec. Merbau ung Kab. Kep. Meranti, Terdakwa  diberhentikan oleh saksi MUHAMMAD HARIANTO, saksi AZMA DEDI dan beberapa orang lelaki yang merupakan anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh saksi MUHAMMAD HARIANTO, saksi AZMA DEDI, dan disaksikan oleh Saksi KHUSNUL KHULUQ (RT setempat), dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastik klep warna bening dan dibungkus kembali dengan 1 (satu) buah plastic klep warna bening, dan dibungkus 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam, yang terdakwa selipkan di paha terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan nomor IMEI (slot 1) : 866653056784712, IMEI (slot 2) : 866653056784704 dan Simcard Telkomsel terpasang 081371180664, yang merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa untuk menerima telfon dari Sdr. KABAH (DPO). Setelah itu terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Kep Meranti untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh  PT. Pegadaian Nomor: 084/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 dan Nomor: 038/10219.00/2025 tanggal 31 Mei 2025, yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang Ruqaiyah bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening, dengan hasil penimbangan berat kotor 93,53 (sembilan puluh tiga koma lima puluh tiga) gram, berat bersih 90,83 (sembilan puluh koma delapan puluh tiga) gram.
  • Bahwa dari hasil Pemeriksaan Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 10876/NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa kristal warna putih milik terdakwa (+) POSITIF METAMFETAMINE.  (mengandung narkotika jenis shabu) dan (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Terdakwa tidak mempunyai izin peredaran dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa SUHENDRA Alias INDRA Bin MAHZUM pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025  sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Perusahaan RT.005 RW. 005 Dusun 05 Bumi Asri Desa Lukit Kec. Merbau ung Kab. Kep. Meranti atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kasat Resnarkoba Polres Kep. Meranti IPTU SURYAWAN FADLIN, S.E, M.M, sering terjadi transaksi narkotika yang di duga jenis shabu di Pelabuhan penyeberangan Lukit - Buton Kec.Merbau Kab. Kep. Meranti. Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 Kasat Resnarkoba memerintahkan untuk membagi  Tim Unit Opsnal menjadi 2 (dua) tim dan melakukan lidik terhadap informasi tersebut. Tim 1 melakukan penyamaran dan pemantauan di Pelabuhan Rakyat Lukit untuk menunggu dan memastikan informasi tersebut dan tim 2 melakukan penindakan dan pengangkapan terhadap terdakwa, kemudian berdasarkan informasi dari tim 1 bahwa Terdakwa akan  menyeberang dari pelabuhan Tj. Buton menuju pelabuhan Rakyat lukit Kec. Merbau dan Kasat Resnarkoba IPTU SURYAWAN FADLIN, S.E, M.M memerintahkan Tim 2 untuk melakukan penindakan dan penangkapan di Jl. Perusahaan RT 005  RW 005 Dusun 05 Bumi Asri Desa Lukit Kec. Merbau. Sesampai ditempat tersebut tim 2 yang terdiri dari saksi MUHAMMAD HARIANTO, saksi AZMA DEDI pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025  sekitar pukul 15.00 WIB menemukan seseorang dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki ARASHI warna putih kombinasi hitam dengan Nomor Polisi BM 2124 XE sesuai dengan informasi yang didapat, saksi MUHAMMAD HARIANTO, saksi AZMA DEDI  langsung melakukan tindakan berupa menghentikan dan mengamankan terdakwa. Kemudian saksi MUHAMMAD HARIANTO, saksi AZMA DEDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi KHUSNUL KHULUQ (RT setempat), dari hasil penggeledahan tersebut saksi MUHAMMAD HARIANTO, saksi AZMA DEDI berhasil menemukan 1 (satu) buah plastic klep warna bening, dan dibungkus 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam, yang terdakwa selipkan dipaha terdakwa, kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam dengan nomor IMEI (slot 1) : 866653056784712, IMEI (slot 2) : 866653056784704 dan Simcard Telkomsel terpasang 081371180664, yang merupakan alat komunikasi yang digunakan terdakwa untuk menerima telfon dari Sdr. KABAH (DPO), setelah itu terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Kep Meranti untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh  PT. Pegadaian Nomor: 084/10219.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 dan Nomor: 038/10219.00/2025 tanggal 31 Mei 2025, yang ditandatangani oleh pengelola unit PT Pegadaian (Persero) Selatpanjang Ruqaiyah bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening, dengan hasil penimbangan berat kotor 93,53 (sembilan puluh tiga koma lima puluh tiga) gram, berat bersih 90,83 (sembilan puluh koma delapan puluh tiga) gram.
  • Bahwa dari hasil Pemeriksaan Laboraturium Forensik Polda Riau di Pekanbaru, dengan No. LAB. : 10876/NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti berupa kristal warna putih milik terdakwa (+) POSITIF METAMFETAMINE.  (mengandung narkotika jenis shabu) dan (terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang R.I No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki dari pihak yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya