Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
IQBAL DURANI Bin (Alm) M. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 536/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2037/L.4.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL DURANI Bin (Alm) M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-187/BKS/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                               :   IQBAL DURANI Bin (Alm) M. NUR.

Tempat lahir                                  :   Duri.

Umur / Tgl. lahir                            :   23 Tahun / 15 Februari 2002.

Jenis kelamin                                :   Laki-laki.

Kebangsaan                                  :   Indonesia.

Tempat tinggal                              :   Jalan Siak RT/RW 003/005 Kel/Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                      :   Islam.

Pekerjaan                                      :   Buruh.

Pendidikan                                    :   SD (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d tanggal 14 Juli 2025.

  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 13 Agustus 2025.

Sejak tanggal 12 Agustus 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025.

Sejak tanggal 01 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa IQBAL DURANI Bin (Alm) M. NUR, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau masih dalam bulan Mei 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara I Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa IQBAL DURANI Bin (Alm) M. NUR bertemu dengan saksi HENDRI YANTO Alias HENDRI Bin MULYADI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana pada saat tersebut terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) kantong. Lalu pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi HENDRI YANTO Alias HENDRI Bin MULYADI dengan maksud menyuruh terdakwa untuk datang menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara I Kel/Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Namun sebelum terdakwa sampai dirumah tersebut, terdakwa mengirimkan uang ke akun Dana milik saksi HENDRI YANTO Alias HENDRI Bin MULYADI sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk perbayaran narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian sesampainya terdakwa dirumah tersebut sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi HENDRI YANTO Alias HENDRI Bin MULYADI dan pada saat itu saksi HENDRI YANTO Alias HENDRI Bin MULYADI menyerahkan ½ (setengah) kantong narkotika jenis shabu dengan berat 2,3 (dua koma tiga) gram kepada terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pergi meninggalkan dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali.

 

  • Bawha terdakwa memperoleh keuntungan dalam menjualkan narkotika jenis shabu tersebut sebesa Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hngtuah Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di Pinggir Jalan Hangtuah Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih didalam kantong celana depan sebelah kiri, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda bersama 1 (satu) bungkus berisi plastic pack kosong pembungkus shabu dan 1 (satu) buah sendok shabu didalam kantong celana sebelah kiri belakang, 1 (satu) unit handphone Oppo A17 warna biru dengan IMEI 1 868765069925633 dan IMEI 2 868765069925625 yang ditemukan diakntong celana depan sebelah kanan bersama dengan uang tunai sebesar Rp.200..000,- (dua ratus ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari saksi HENDRI YANTO Alias HENDRI Bin MULYADI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa IQBAL DURANI Bin (Alm) M. NUR berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1,31 gram, Berat Pembungkus 0,76 gram, berat bersih 0,55 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1789/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,55 gram diberi nomor barang bukti 2454/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 3 (tiga) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,51 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa IQBAL DURANI Bin (Alm) M. NUR, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib, atau masih dalam bulan Mei 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Hangtuah Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hngtuah Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di Pinggir Jalan Hangtuah Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih didalam kantong celana depan sebelah kiri, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda bersama 1 (satu) bungkus berisi plastic pack kosong pembungkus shabu dan 1 (satu) buah sendok shabu didalam kantong celana sebelah kiri belakang, 1 (satu) unit handphone Oppo A17 warna biru dengan IMEI 1 868765069925633 dan IMEI 2 868765069925625 yang ditemukan diakntong celana depan sebelah kanan bersama dengan uang tunai sebesar Rp.200..000,- (dua ratus ribu rupiah). Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari saksi HENDRI YANTO Alias HENDRI Bin MULYADI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa IQBAL DURANI Bin (Alm) M. NUR berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1,31 gram, Berat Pembungkus 0,76 gram, berat bersih 0,55 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1789/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,55 gram diberi nomor barang bukti 2454/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 3 (tiga) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 0,51 gram

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 12 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                         

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya