Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Bls DAI XUELIANG MEYLINNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAI XUELIANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andika Tampani Wibowo, S.H.,M.HDAI XUELIANG
Tergugat
NoNama
1MEYLINNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Seluruh Gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat pada tanggal 25 Agustus 2020, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dilegalisasi dengan Nomor: 37/Leg-Mono/VIII/2020;
  3. Menetapkan Akta Addendum Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat oleh Meylinna dan Dai Xueliang pada tanggal 22 Juli 2025, sebagaimana telah dilegalisasi dengan Nomor: 01/Leg-mono/VII/2025, tidak Sah dan tidak mengikat karena dibuat dalam keadaan paksaan (Dwang);
  4. Meminta untuk memulihkan hak hak PENGGUGAT agar perpanjangan sewa ruko sampai dengan 3 Maret 2027;
  5. Menghukum Tergugat untuk Mengganti Kerugian materiil sebesar Rp. 360,000,000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) Secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk Mengganti Kerugian inmateriil sebesar Rp. 1.000,000,000,-(Satu Miliyar).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak