| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 675/Pid.B/2023/PN Bls | Radiah Hasni D.,S.H | 1.BINTANG MAHA BUSYAN PRATAMA Alias BINTANG Bin BUSTARI 2.ALEX SAPUTRA Bin BENY SANDRA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||
| Nomor Perkara | 675/Pid.B/2023/PN Bls | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3998/L.4.13/Eoh.2/10/2023 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | c. DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa I BINTANG MAHA BUSYAN RATAMA Alias BINTANG Bin BUSTARI dan Terdakwa II ALEX SAPUTRA Bin BENY SANDRA, pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Simpang Jalan Desa Harapan Jendral Sudirman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan ”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 02 Juli tahun 2023 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di warung bakso Jalan Dedek Jalan Simpang Puncak Km.18 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora milik saksi TRI RAMAINI tanpa izin saksi TRI RAMAINI selaku pemilik handphone, setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I BINTANG MAHA BUSYAN RATAMA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) di chat melalui pesan whatsapp oleh Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) menawarkan 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora, lalu Terdakwa I menawar handphone tersebut seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan setelah tawar menawar antara Terdakwa I dan Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) akhirnya Terdakwa I sepakat membeli handphone tersebut dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan kondisi handphone tanpa dilengkapi kotak handphone dan charger (handphone batangan) , selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II ALEX SAPUTRA Alias LEX (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) untuk berjumpa dengan Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) di Simpang Jalan Desa Harapan Jendral Sudirman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis . Setelah bertemu dengan Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) , Saksi ROKE KAMBEY mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “ini barang panas nih” (hasil kejahatan) selanjutnya Terdakwa I pun menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) lalu Terdakwa I menerima handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora tersebut. ------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
