Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.B/2023/PN Bls Radiah Hasni D.,S.H 1.BINTANG MAHA BUSYAN PRATAMA Alias BINTANG Bin BUSTARI
2.ALEX SAPUTRA Bin BENY SANDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 675/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3998/L.4.13/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINTANG MAHA BUSYAN PRATAMA Alias BINTANG Bin BUSTARI[Penahanan]
2ALEX SAPUTRA Bin BENY SANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

DAKWAAN

 

 

------ Bahwa Terdakwa I BINTANG MAHA BUSYAN RATAMA Alias BINTANG Bin BUSTARI dan Terdakwa II ALEX SAPUTRA Bin BENY SANDRA, pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB  atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Simpang Jalan Desa Harapan Jendral Sudirman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah,  atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan ”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -

Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 02 Juli tahun 2023 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di warung bakso Jalan Dedek Jalan Simpang Puncak Km.18 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora milik saksi TRI RAMAINI tanpa izin saksi TRI RAMAINI selaku pemilik handphone, setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I BINTANG MAHA BUSYAN RATAMA (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I)  di chat melalui pesan whatsapp oleh Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) menawarkan 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora, lalu Terdakwa I menawar handphone tersebut seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan setelah tawar menawar antara Terdakwa I dan Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) akhirnya Terdakwa I sepakat membeli handphone tersebut dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan kondisi handphone tanpa dilengkapi kotak handphone dan charger (handphone batangan) , selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II ALEX SAPUTRA Alias LEX (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) untuk berjumpa dengan Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) di Simpang Jalan Desa Harapan Jendral Sudirman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis . Setelah bertemu dengan Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) , Saksi ROKE KAMBEY mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “ini barang panas nih” (hasil kejahatan) selanjutnya Terdakwa I pun menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) lalu Terdakwa I menerima handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa I menyerahkan handphone Oppo Reno 6 warna ungu aurora tersebut kepada Terdakwa II dengan maksud agar Terdakwa II menjual lagi handphone tersebut, lalu pada hari Senin tanggal 07 Juli 2023 Terdakwa II memposting photo handphone merk Oppo Reno warna ungu aurora melalui akun Facebook Terdakwa II dan berhasil Terdakwa II jual kepada saksi MUCHTAR Bin SABARUDIN di Jalan Pertanian, Duri tanpa dilengkapi surat, charger dan kotak handphone seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang mana uang sejumlah Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa II serahkan kepada Terdakwa I sehingga Terdakwa I memperoleh keuntungan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II memperoleh keuntungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sepatutnya mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga Handphone yang Terdakwa I beli dari Saksi ROYKE KAMBEY (dilakukan penuntutan terpisah) dan Terdakwa II jual kepada Saksi MUCHTAR tersebut diperoleh dari kejahatan karena sebelumnya para Terdakwa telah diberitahu oleh Saksi ROYKE KAMBEY  (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa handphone tersebut adalah handphone batangan / hasil kejahatan yang tidak dilengkapi dengan surat atau kotak handphone serta Terdakwa sudah berulang kali membeli handphone batangan dari Saksi ROYKE KAMBEY  (dilakukan penuntutan terpisah).

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya