Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Bls ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH M. HIDAYAD ALS BADAI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-866/L.4.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HIDAYAD ALS BADAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  40  /BKS/02/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

M. HIDAYAD ALS BADAI.

Tempat lahir

:

Tanjung Kapal.

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 25 Desember 1993.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Eka Sakti Rt.002 Rw.003 Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

:

sejak tanggal 31 Desember 2023 s/d tanggal 19 Januari 2024.

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum
  • Perpanjang PN T-6

 

:

 :

 :

sejak tanggal 20 Januari 2024 s/d tanggal 28 Februari 2024.

Sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024

Sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 11 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

----Bahwa ia terdakwa M. HIDAYAD ALS BADAI pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jl. Poros Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 28 desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Tim Reskrim Polsek Rupat memperoleh informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di Jl. Eka Sakti Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian atas surat perintah penangkapan sekira pukul 12.00 WIB Tim Reskrim Polsek Rupat mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan, sesampainya disana Tim Reskrim Polsek Rupat melihat terdakwa sedang duduk dipinggir jalan dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Rupat melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang didalamnya ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah gunting pack, 2 (dua) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah skop narkotika pada saku belakang terdakwa. Selanjutnya pada kantong celana terdakwa Tim Reskrim Polsek Rupat menemukan 190 (seratus sembilan puluh) plastik pack kosong dan 1 (satu) unit handphone merk infinix,

 

selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat guna proses penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut sebanyak beberapa kali dengan cara memperoleh narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong atau 2,5 (dua koma lima) gram narkotika dari sdr. YOGA (DPO) lalu menjualnya seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) setelah itu terdakwa menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada sdr. YOGA (DPO) lalu terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang mana terakhir kali pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 bertempat di Jl. Poros Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis terdakwa menghubungi sdr. YOGA (DPO) menggunakan aplikasi whatsapp untuk menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan mengambil kembali narkotika jenis shabu sdr. YOGA (DPO). Kemudian sekira pukul 11.20 setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu bertempat di kebun sawit persimpangan kubur Jl. Eka Sakti RT 2 RW 3 Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis terdakwa menggunakan plastik bening untuk wadah narkotika jenis shabu lalu terdakwa memaksukkan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan skop kertas yang dibuat menggunakan voucher kartu setelah itu terdakwa membagi narkotika jenis shabu menjadi 6 (enam) paket kecil menggunakan gunting press lalu dibakar pada bagian ujungnya dan pada saat itu juga terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan alat bong yang terbuat dari botol bekas dan kaca pirek yang terdakwa miliki.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 106/10278/2023 pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh RULLY IBRAHIM selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai menerangkan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik benang klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,43 (tiga koma empat tiga) gram dan berat bersih 2,23 (dua koma dua tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0008/ NNF/ 2024 pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa M. HIDAYAD Als BADAI dengan nomor barang bukti 0012/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa M. HIDAYAD Als BADAI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----Bahwa ia terdakwa M. HIDAYAD ALS BADAI pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di dipinggir jalan persimpangan kuburan Jl. Eka Sakti RT 2 RW 3 Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 28 desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Tim Reskrim Polsek Rupat memperoleh informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di Jl. Eka Sakti Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis sering terjadi peredaran narkotika jenis shabu, kemudian atas surat perintah penangkapan sekira pukul 12.00 WIB Tim Reskrim Polsek Rupat mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan, sesampainya disana Tim Reskrim Polsek Rupat melihat terdakwa sedang duduk dipinggir jalan dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Rupat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau yang didalamnya ditemukan 6 (enam) paket narkotika, 2 (dua) buah gunting pack, 2 (dua) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah skop narkotika pada saku belakang terdakwa. Selanjutnya pada kantong celana terdakwa Tim Reskrim Polsek Rupat menemukan 190 (seratus sembilan puluh) plastik pack kosong dan 1 (satu) unit handphone merk infinix, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 106/10278/2023 pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh RULLY IBRAHIM selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian Dumai menerangkan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik benang klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,43 (tiga koma empat tiga) gram dan berat bersih 2,23 (dua koma dua tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0008/ NNF/ 2024 pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa M. HIDAYAD Als BADAI dengan nomor barang bukti 0012/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa M. HIDAYAD Als BADAI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------- 

 

 

 

 

BENGKALIS, 22 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya