Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Bls AZWARDI DERY, SH ASEP BAYU RISWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1613/L.4.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP BAYU RISWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-59/BKS/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ASEP BAYU RISWANDI.

Tempat lahir                                         :    Muara Dua.

Umur / Tgl. lahir                                    :    20 tahun / 05 Mei 2004.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Desa Muara Dua Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Tidak ada.

Pendidikan                                            :    SD (Tidak tamat).

 

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 25 April 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN (T-6)

:

:

Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

Sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024.

 

c.  Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa ASEP BAYU RISWANDI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Februari ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkn melarikan diri sendiri atu peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa ASEP BAYU RISWANDI bersama-sama dengan sdr. ANDI dan sdr. SIMORANGKIR (masing-masing daftar pencarian orang/DPO) berencana untuk mengambil barang milik saksi DONI RIO SAPUTRA Bin DARIONO yang mana sdr. ANDI mengatakan kepada terdakwa dan sdr. SIMORANGKIR bahwa sdr. ANDI sudah janjian akan bertemu dengan saksi DONI RIO SAPUTRA tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, sdr. ANDI menghubungi saksi DONI RIO SAPUTRA dengan mengatakan untuk bertemu di Daerah Jembatan Langkat dan saksi DONI RIO SAPUTRA menyetujui hal tersebut. Kemudian saksi DONI RIO SAPUTRA berangkat menuju ketempat yang yang diarahkan oleh sdr. ANDI tersebut. Setibanya saksi DONI RIO SAPUTRA ditempat tersebut sekira pukul 20.00 Wib, saksi DONI RIO SAPUTRA bertemu dengan sdr. ANDI. Lalu saksi DONI RIO SAPUTRA dan sdr. ANDI pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi DONI RIO SAPUTRA menuju ke Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis tepatnya di Sumur Mati PT. BSP. Sesampainya ditempat tersebut, tiba-tiba datang terdakwa dan sdr. SIMORANGKIR dengan menggunakan 1 (satu) buah kendaraan bermotor merk Supra X warna Merah Hitam yang mana langsung menghampiri saksi DONI RIO SAPUTRA dan sdr. ANDI tersebut. Setelah itu saksi DONI RIO SAPUTRA merasa curiga dan langsung menjalankan sepia motor miliknya yang mana ternyata sdr. ANDI malah membantu terdakwa dan sdr. SIMORANGKIR dengan cara menekan rem tangan sepeda motor milik saksi DONI RIO SAPUTRA tersebut, hingga menyebabkan saksi DONI RIO SAPUTRA dan sdr. ANDI terjatuh dari sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa dan sdr. SIMORANGKIR langsung memukul saksi DONI RIO SAPUTRA kebagian kepala dan pundak dengan menggunakan tangan serta terdakwa dan sdr. SIMORANGKIR menendang saksi DONI RIO SAPUTRA kearah pinggang dari saksi DONI RIO SAPUTRA tersebut hingga menyebabkan saksi DONI RIO SAPUTRA terjatuh ketanah. Kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik saksi DONI RIO SAPUTRA serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21a warna biru milik saksi DONI RIO SAPUTRA tersebut dan terdakwa bersama-sama dengan sdr. ANDI dan sdr. SIMORANGKIR pergi meninggalkan saksi DONI RIO SAPUTRA ditempat tersebut dengan membawa sepeda motor milik saksi DONI RIO SAPUTRA.
  • Bahwa selanjutya pada hari Minggu tanggal 25 februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa menghubungi saksi DERI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud terdakwa untuk meminta bantuan kepada saksi DERI SAPUTRA untuk menjualkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21a warna biru seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa memberitahukan kepada saksi DERI SAPUTRA bahwa handphone tersebut merupakan barang panas atau hasil dari pencurian yang sebelumnya dilakukan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengirimkan photo handphone tersebut kepada saksi DERI SAPUTRA yang mana saksi DERI SAPUTRA langsung menawarkan handphone tersebut kepada teman-teman dari saksi DERI SAPUTRA. Tidak lama kemudian salah satu teman dari saksi DERI SAPUTRA yang bernama sdr. EKO ingin membeli handphone tersebut. Lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi DERI SAPUTRA pergi menuju ke Depan Pabrik Kelapa Sawit Desa Tanjung Damai Kec. Siak kecil Kab. Bengakalis dengan maksud untuk bertemu dengan sdr. EKO untuk menjualkan handphone tersebut. Setibanya terdakwa dan saksi DERI SAPUTRA ditempat tersebut, terdakwa dan saksi DERI SAPUTRA ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa menerangkan terhadap penjualan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21a warna biru tersebut akan dijualkan seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana hasil dari penjualannya akan dibagi juga kepada saksi DERI SAPUTRA karenakan telah membantu dalam menjualkan handphone tersebut. Dan terhadap sepeda motor milik saksi DERI SAPUTRA tersebut disembunyikan oleh sdr. SIMORANGKIR (DPO).
  • Bahwa peran terdakwa mengambil barang-barang milik saksi DONI RIO SAPUTRA yaitu terdakwa yang mengambil kunci sepeda motor dan melarikan sepeda motor milik saksi DONI RIO SAPUTRA tersebut serta terdakwa juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi DONI RIO SAPUTRA. Peran dari sdr. ANDI (DPO) yaitu menjumpai saksi DONI RIO SAPUTRA dan mengarakan saksi DONI RIO SAPUTRA untuk menuju ke tempat yang telah direncakan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. ANDI dan sdr. SIMORANGKIR sebelumnya. Peran sdr. SIMORANGKIR yaitu yang melakukan pemukulan dan menendang terhadap saksi DONI RIO SAPUTRA.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. ANDI dan sdr. SIMORANGKIR tersebut mengakibatkan saksi DONI RIO SAPUTRA Bin DARIONO mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. ANDI dan sdr. SIMORANGKIR tersebut tidak ada izin untuk mengambil dan membawa sepeda motor dan handphone milik saksi DONI RIO SAPUTRA Bin DARIONO.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa ASEP BAYU RISWANDI pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Februari ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkn melarikan diri sendiri atu peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa ASEP BAYU RISWANDI bersama-sama dengan sdr. ANDI dan sdr. SIMORANGKIR (masing-masing daftar pencarian orang/DPO) berencana untuk mengambil barang milik saksi DONI RIO SAPUTRA Bin DARIONO yang mana sdr. ANDI mengatakan kepada terdakwa dan sdr. SIMORANGKIR bahwa sdr. ANDI sudah janjian akan bertemu dengan saksi DONI RIO SAPUTRA tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, sdr. ANDI menghubungi saksi DONI RIO SAPUTRA dengan mengatakan untuk bertemu di Daerah Jembatan Langkat dan saksi DONI RIO SAPUTRA menyetujui hal tersebut. Kemudian saksi DONI RIO SAPUTRA berangkat menuju ketempat yang yang diarahkan oleh sdr. ANDI tersebut. Setibanya saksi DONI RIO SAPUTRA ditempat tersebut sekira pukul 20.00 Wib, saksi DONI RIO SAPUTRA bertemu dengan sdr. ANDI. Lalu saksi DONI RIO SAPUTRA dan sdr. ANDI pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi DONI RIO SAPUTRA menuju ke Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis tepatnya di Sumur Mati PT. BSP. Sesampainya ditempat tersebut, tiba-tiba datang terdakwa dan sdr. SIMORANGKIR dengan menggunakan 1 (satu) buah kendaraan bermotor merk Supra X warna Merah Hitam yang mana langsung menghampiri saksi DONI RIO SAPUTRA dan sdr. ANDI tersebut. Setelah itu saksi DONI RIO SAPUTRA merasa curiga dan langsung menjalankan sepia motor miliknya yang mana ternyata sdr. ANDI malah membantu terdakwa dan sdr. SIMORANGKIR dengan cara menekan rem tangan sepeda motor milik saksi DONI RIO SAPUTRA tersebut, hingga menyebabkan saksi DONI RIO SAPUTRA dan sdr. ANDI terjatuh dari sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa dan sdr. SIMORANGKIR langsung memukul saksi DONI RIO SAPUTRA kebagian kepala dan pundak dengan menggunakan tangan serta terdakwa dan sdr. SIMORANGKIR menendang saksi DONI RIO SAPUTRA kearah pinggang dari saksi DONI RIO SAPUTRA tersebut hingga menyebabkan saksi DONI RIO SAPUTRA terjatuh ketanah. Kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor milik saksi DONI RIO SAPUTRA serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21a warna biru milik saksi DONI RIO SAPUTRA tersebut dan terdakwa bersama-sama dengan sdr. ANDI dan sdr. SIMORANGKIR pergi meninggalkan saksi DONI RIO SAPUTRA ditempat tersebut dengan membawa sepeda motor milik saksi DONI RIO SAPUTRA.
  • Bahwa selanjutya pada hari Minggu tanggal 25 februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa menghubungi saksi DERI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud terdakwa untuk meminta bantuan kepada saksi DERI SAPUTRA untuk menjualkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21a warna biru seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana terdakwa memberitahukan kepada saksi DERI SAPUTRA bahwa handphone tersebut merupakan barang panas atau hasil dari pencurian yang sebelumnya dilakukan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa mengirimkan photo handphone tersebut kepada saksi DERI SAPUTRA yang mana saksi DERI SAPUTRA langsung menawarkan handphone tersebut kepada teman-teman dari saksi DERI SAPUTRA. Tidak lama kemudian salah satu teman dari saksi DERI SAPUTRA yang bernama sdr. EKO ingin membeli handphone tersebut. Lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi DERI SAPUTRA pergi menuju ke Depan Pabrik Kelapa Sawit Desa Tanjung Damai Kec. Siak kecil Kab. Bengakalis dengan maksud untuk bertemu dengan sdr. EKO untuk menjualkan handphone tersebut. Setibanya terdakwa dan saksi DERI SAPUTRA ditempat tersebut, terdakwa dan saksi DERI SAPUTRA ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa menerangkan terhadap penjualan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21a warna biru tersebut akan dijualkan seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana hasil dari penjualannya akan dibagi juga kepada saksi DERI SAPUTRA karenakan telah membantu dalam menjualkan handphone tersebut.
  • Bahwa peran terdakwa mengambil barang-barang milik saksi DONI RIO SAPUTRA yaitu terdakwa yang mengambil kunci sepeda motor dan melarikan sepeda motor milik saksi DONI RIO SAPUTRA tersebut serta terdakwa juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi DONI RIO SAPUTRA. Peran dari sdr. ANDI (DPO) yaitu menjumpai saksi DONI RIO SAPUTRA dan mengarakan saksi DONI RIO SAPUTRA untuk menuju ke tempat yang telah direncakan oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. ANDI dan sdr. SIMORANGKIR sebelumnya. Peran sdr. SIMORANGKIR yaitu yang melakukan pemukulan dan menendang terhadap saksi DONI RIO SAPUTRA.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DONI RIO SAPUTRA Bin DARIONO mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya