Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2025/PN Bls HERNITA Br MUNTHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERNITA Br MUNTHE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANIEL NAJAM PUTRA, SH., MHHERNITA Br MUNTHE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari HERNITA menjadi HERNITA BR. MUNTHE sebagaimana yang tercatat secara sah dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1403134701770002;
  3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Mengubah identitas dengan mengirim salinan penetapan yang sah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Bengkalis untuk mencatat tentang penggantian identitas nama Pemohon dari semula tercatat HERNITA diganti menjadi HERNITA BR. MUNTHE;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Bengkalis cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak