Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl. Pertanian, Bengkalis
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 56/BKS/03/2025
- Identitas Terdakwa :
TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI
|
Tempat lahir
|
:
|
Panabari
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 18 Juli 1976
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Gajah Mada Rt.002 Rw.012 Kel. Titian Antui Kec. Titian Antui Kab. Bengkalis.
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- PENAHANAN :
- Penahanan Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan
- Perpanjangan PU : Tidak dilakukan Penahanan
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan Penahanan
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juli ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gajah Mada KM 4 Gang Horas Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang menyebabkan luka berat pada tubuh”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
-
-
-
- Bahwa awalnya hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Anak DANIEL PARDAMEAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan terdakwa ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI yang merupakan Ibu kandungnya ke gereja GBI Pondok Daud yang berjarak 30 meter dari rumah tempat tinggal terdakwa untuk mengikuti ibadah do’a pelayan, namun pada saat diperjalanan tepatnya Jalan Gajah Mada KM 4 Gang Horas Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis terdakwa dan Anak DANIEL PARDAMEAN bertemu dengan saksi RISMAULI SIAHAAN, kemudian terdakwa mendekati saksi RISMAULI SIAHAAN sambil mengatakan “HARUS MATI KAU HARUS MATI KAU”, lalu saksi RISMAULI SIAHAAN berjalan mundur sehingga tangan terdakwa mengenai wajah bagian hidung yang membuat hidung saksi RISMAULI SIAHAAN mengalami luka gores. Kemudian Anak DANIEL PARDAMEAN langsung meninju bagian kepala saksi RISMAULI SIAHAAN sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali sambil berkata “MATI KAU MATI KAU”, setelah itu Anak DANIEL PARDAMEAN menendang saksi RISMAULI SIAHAAN dari belakang dengan menggunakan kakinya ke arah pinggul sebelah kanan yang menyebabkan saksi RISMAULI SIAHAAN terjatuh kedepan, kemudian saksi RISMAULI SIAHAAN berteriak meminta tolong, dan pada saat posisi saksi RISMAULI SIAHAAN terlentang jatuh di aspal lalu Anak DANIEL PARDAMEAN menendang paha kanan hingga menyebakan tulang paha sebelah kana saksi RISMAULI SIAHAAN mengalami patah tulang. Kemudian Anak ESRA SIANIPAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan anak kandung terdakwa datang dari arah depan gereja GBI Pondok Daud dan kembali menendang paha sebelah kanan saksi RISMAULI SIAHAAN sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Anak ESRA SIANIPAR kembali kedalam gereja, sementara Anak DANIEL PARDAMEAN dan terdakwa kembali pulang kerumah.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 44/688/RSUD-MDU tanggal 13 Juli 2024 An. RISMAULI SIAHAAN yang ditandatangani oleh dr. Olga Stefanie dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam puluh dua tahun ini ditemukan : Luka lecet warna kehitaman pada hidung. Di temukan luka lecet pada siku lengan kanan. Cedera tersebut, menimbulkan halangan dalam melakukan jabatan pekerjaan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juli ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gajah Mada KM 4 Gang Horas Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa awalnya hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Anak DANIEL PARDAMEAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengantarkan terdakwa ASRO JULIANI HUTABARAT Alias MAK RISKI yang merupakan Ibu kandungnya ke gereja GBI Pondok Daud yang berjarak 30 meter dari rumah tempat tinggal terdakwa untuk mengikuti ibadah do’a pelayan, namun pada saat diperjalanan tepatnya Jalan Gajah Mada KM 4 Gang Horas Kel. Titian Antui Kec. Pinggir Kab. Bengkalis terdakwa dan Anak DANIEL PARDAMEAN bertemu dengan saksi RISMAULI SIAHAAN, kemudian terdakwa mendekati saksi RISMAULI SIAHAAN sambil mengatakan “HARUS MATI KAU HARUS MATI KAU”, lalu saksi RISMAULI SIAHAAN berjalan mundur sehingga tangan terdakwa mengenai wajah bagian hidung yang membuat hidung saksi RISMAULI SIAHAAN mengalami luka gores. Kemudian Anak DANIEL PARDAMEAN langsung meninju bagian kepala saksi RISMAULI SIAHAAN sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali sambil berkata “MATI KAU MATI KAU”, setelah itu Anak DANIEL PARDAMEAN menendang saksi RISMAULI SIAHAAN dari belakang dengan menggunakan kakinya ke arah pinggul sebelah kanan yang menyebabkan saksi RISMAULI SIAHAAN terjatuh kedepan, kemudian saksi RISMAULI SIAHAAN berteriak meminta tolong, dan pada saat posisi saksi RISMAULI SIAHAAN terlentang jatuh di aspal lalu Anak DANIEL PARDAMEAN menendang paha kanan hingga menyebakan tulang paha sebelah kana saksi RISMAULI SIAHAAN mengalami patah tulang. Kemudian Anak ESRA SIANIPAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan anak kandung terdakwa datang dari arah depan gereja GBI Pondok Daud dan kembali menendang paha sebelah kanan saksi RISMAULI SIAHAAN sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Anak ESRA SIANIPAR kembali kedalam gereja, sementara Anak DANIEL PARDAMEAN dan terdakwa kembali pulang kerumah.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 44/688/RSUD-MDU tanggal 13 Juli 2024 An. RISMAULI SIAHAAN yang ditandatangani oleh dr. Olga Stefanie dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam puluh dua tahun ini ditemukan : Luka lecet warna kehitaman pada hidung. Di temukan luka lecet pada siku lengan kanan. Cedera tersebut, menimbulkan halangan dalam melakukan jabatan pekerjaan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 20 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H HUTASOIT, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199610112020121009
|
|