Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
534/Pid.B/2024/PN Bls DORTA MAULI TAMBA, S.H HASTOMO Als ACIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 534/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-908 /L.4.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASTOMO Als ACIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa, HASTOMO Alias ACIN, pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar tahun 2023, bertempat di rumah Korban yang berlokasi di Jl. Alah Air Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Alah Air Kel. Selatpanjang Selatan Kec. Tebing Tinggi dengan berjalan kaki menuju Rumah milik Sdri. ZURAIDA, sesampainya dirumah tersebut Terdakwa melihat atau memantau kondisi disekitar + 15 menit kemudian Terdakwa mencoba masuk dengan menggunakan 1 (satu) buah meja kayu warna putih yang Terdakwa ambil dari warung yang berada didepan rumah tersebut, Terdakwa mengangkat meja tersebut ke samping rumah Sdri. ZURAIDA untuk masuk melalui jendela samping, setelah Terdakwa lihat ternyata jendela samping dibatasi oleh besi tralis dan Terdakwa pun tidak jadi masuk dari jendela samping tersebut, kemudian Terdakwa mencoba masuk melalui jalan lainnya yakni melalui arah depan rumah dengan cara membongkar salah satu tiang kayu partisi dengan cara menarik salah satu tiang depan rumah tersebut menggunakan tangan kosong hingga tiang itu lepas, setelah itu Terdakwa meletakkan kayu partisi yang sudah berhasil Terdakwa lepaskan tersebut ke samping dan Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut. Setelah Terdakwa masuk, Terdakwa melihat di atas meja didalam rumah ada 4 (empat) buah Kotak Amal yang berisikan uang, dan Terdakwa langsung memindahkan 4 (empat) buah Kotak Amal tersebut keluar rumah, kemudian Terdakwa masuk kembali untuk mencari barang-barang berharga lainnya dari dalam rumah, setelah Terdakwa berkeliling Terdakwa tidak menemukan barang-barang berharga lainnya dari dalam rumah tersebut, lalu Terdakwa membuka kulkas yang ada didalam rumah dan mengambil 8 (delapan) botol minuman merk Fanta, 8 (delapan) botol minuman merk Coca-cola, 8 (delapan) botol minuman merk Pulpy Orange, 8 (delapan) botol minuman merk Teh Botol, 8 (delapan) botol minuman merk Sprite, dan membawa barang-barang tersebut beserta 4 (empat) buah Kotak Amal berisikan uang pergi dari rumah milik Sdri. ZURAIDA tersebut;
  • Kemudian sekitar pukul 03.30 Wib Terdakwa sampai dirumah dan Terdakwa langsung membuka 4 (empat) buah kotak amal tersebut dan mendapatkan uang + Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), kemudian untuk 8 (delapan) botol minuman merk Fanta, 8 (delapan) botol minuman merk Coca-cola, 8 (delapan) botol minuman merk Pulpy Orange, 8 (delapan) botol minuman merk Teh Botol, 8 (delapan) botol minuman merk Sprite Terdakwa simpan di Dapur dan digunakan Terdakwa untuk dikonsumsi sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi ZURAIDA mengalami kerugian sebesar + Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa, HASTOMO Alias ACIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan

Pihak Dipublikasikan Ya