Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2024/PN Bls | BRI KANTOR CABANG DURI | VERIANA SIRAIT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2024/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 52.018.490,00 | ||||
Petitum |
Total : Rp. 52.018.490,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah No.2975/SGKT/X/2009 atas nama Veriana Br Sirait yang terletak di Jl. Duri XII RT. 001 RW.003 Desa/Kelurahan Bumbung Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Ganti Kerugian Atas Tanah No. 2975/SGKT/X/2009 atas nama Veriana Br Sirait yang terletak di Jl. Duri XII RT. 001 RW.003 Desa/Kelurahan Bumbung Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |