Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-139/BKS/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ALDI RODIARTA MARBUN
|
Tempat lahir
|
:
|
Duri
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun/17 Desember 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Alamat
|
:
|
Jl. Lintas Duri Medan Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Ada
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
- PENAHANAN :
- Penahanan Penyidik : sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d 05 Maret 2024
- Diperpanjang PU : sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d 14 April 2024
- Perpanjang PN I : sejak tanggal 15 April 2024 s/d 14 Mei 2024
- Perpanjang PN II : sejak tanggal 15 Mei 2024 s/d 13 Juni 2024
- Penuntut Umum : sejak tanggal 28 Mei 20204 s/d 16 Juni 2024
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
----Bahwa ia terdakwa ALDI RODIARTA MARBUN pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah pondok kebun masyarakat yang beralamatkan di Jl. Kilang Desa Bumbung Kec. Batin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. Lintas Duri Medan Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis, selanjutnya pada saat itu terdakwa ditelpon oleh sdr. BUTET (DPO) dan diminta oleh Sdr. BUTET untuk menjemput narkotika jenis sabu di tempatnya di Jalan Kilang Desa Bumbung Kecamatan Batin Solapan Kab. Bengkalis untuk diantarkan kepada pembeli yaitu Sdr. IHSAN. Setelah menerima telpon tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju tempat sdr. Butet dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam. Setelah terdakwa sampai di tempat sdr. BUTET, terdakwa langsung diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu oleh sdr. BUTET dan diminta untuk mengantarkan sabu tersebut ke KM.14 Kulim. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke KM.14 Kulim, sesampainya di sana sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa berhenti di pinggir jalan untuk menunggu pembeli narkotika jenis sabu tersebut datang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau yaitu Saksi Yance Anwar, Saksi Hery Maulana, Saksi Rian Abi Rafdi, saksi saksi Septio Rizki mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Pinggir Jalan Raya Lintas Duri-Dumai Km.14 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Mendapati informasi tersebut Tim Opsnal kemudian berkumpul dan sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan sekira Pukul 23.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan terdakwa di pinggir Jalan Raya lintas Duri-Dumai Km.14 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang pada saat itu dipegang di tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk VIVO , dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Gear Warna Hitam, dan uang sebesar Rp.260.000,- . Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah mengantarkan narkotika jenis sabu milik sdr. BUTET sekitar 10 (sepuluh) kali dan memperoleh keuntungan dari mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut berupa uang sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 150.000,- dan juga terkadang diberikan shabu untuk dipakai sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/10282.00/2024 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh OKI HUTABRI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat kotor 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0331/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa ALDI RODIARTA MARBUN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa ALDI RODIARTA MARBUN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
SUBSIDIAIR :
-------Bahwa ia terdakwa ALDI RODIARTA MARBUN pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Lintas Duri-Dumai Km.14 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau yaitu Saksi Yance Anwar, Saksi Hery Maulana, Saksi Rian Abi Rafdi, saksi saksi Septio Rizki mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Pinggir Jalan Raya Lintas Duri-Dumai Km.14 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Mendapati informasi tersebut Tim Opsnal kemudian berkumpul dan sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan sekira Pukul 23.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan terdakwa di pinggir Jalan Raya lintas Duri-Dumai Km.14 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang pada saat itu dipegang di tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk VIVO , dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Gear Warna Hitam, dan uang sebesar Rp.260.000,- . Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 026/10282.00/2024 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh OKI HUTABRI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu-shabu yang disita dari Terdakwa dengan total berat kotor 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0331/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa ALDI RODIARTA MARBUN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa ALDI RODIARTA MARBUN sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------
|
BENGKALIS, 28 Mei 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|