Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.B/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
SYARDIKA AHMADI Als DIKA Bin SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 536/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4267/L.4.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARDIKA AHMADI Als DIKA Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-145/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    SYARDIKA AHMADI Als DIKA Bin SYARIFUDDIN.

Tempat lahir                                         :    Bengkalis.

Umur / Tgl. lahir                                    :    25 tahun / 31 Juli 1998.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jalan Kelapapati Laut Gg. Senyum RT.003 RW.006 Kel/Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Pelajar / Mahasiswa.

Pendidikan                                            :    SD (Tamat).

 

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d tanggal 11 Agustus 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d tanggal 27 Agustus 2024.

 

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa SYARDIKA AHMADI Als DIKA Bin SYARIFUDDIN, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kelapapati Laut Kel/Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa SYARDIKA AHMADI Als DIKA Bin SYARIFUDDIN pergi menggunakan sepeda motor menuju ke Gg. Zahari, namun pada saat di Jalan Kelapapti Laut terdakwa meletakan motor terdakwa tersebut didekat pohon pisang di dalam Gg. Zahari. Kemudian terdakwa melewati semak-semak dengan berjalan kaki menuju kerumah saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) yang beralamatkan di Kelapapati Laut Kel/Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Sesampainya dirumah tersebut terdakwa langsung mencari alat yang digunakan untuk membuka dinding samping pada rumah tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa berhasil menemukan paku berukuran 5 inch yang kemudian paku tersebut terdakwa gunakan dengan cara menekankan paku tersebut kedinding rumah tersebut, lalu terdakwa menarik dinding rumah tersebut hingga patah. Setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah tersebut melalui dinding yang sudah berhasil terdakwa bolongkan tersebut. Setelah terdakwa berada didalam rumah tersebut, terdakwa langsung menuju kedalam kamar pada rumah tersebut, dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A5S yang sedang di charge diatas kasur dalam kamar tersebut, dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat bermotif diatas lemari didalam kamar pada rumah tersebut. Kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu samping pada rumah tersebut dengan membawa barang-barang saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm).
  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib, saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) baru bangun tidur yang berada dirumah saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) yang beralamatkan di Kelapapati Laut Kel/Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat keluar dari dalam kamar, saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) melihat pintu belakang rumah tersebut sudah terbuka. Kemudian saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) keluar rumah untuk memanggil saksi REZA ALFIAN yang merupakan adik saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm). Setelah itu saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) kembali masuk kedalam rumah dan menghidupkan lampu rumah tersebut, yang mana saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) melihat dinding pada dapur rumah tersebut sudah bolong/rusak. Kemudian saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, yang mana 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A5S yang sedang di charge diatas kasur dalam kamar tersebut dan 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat bermotif milik saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) saksi sudah hilang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) untuk mengambil dan membawa barang milik saksi SYURYA LISDA Als ULIS Binti H. SUHAIMI (Alm) tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 08 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199112222020121016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya