Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Bls Wendy Efradot Sihombing JASRIL Als JAS Bin UJANG SIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1369/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JASRIL Als JAS Bin UJANG SIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2121/BKS/04/2024

 

A.

 Terdakwa :

 

 

 

  Nama Lengkap

:

JASRIL Als JAS Bin UJANG SIDI

 

  Tempat lahir

:

Duri

 

  Umur / Tanggal lahir

:

41 Tahun/10 Juli 1982 

 

  Jenis kelamin

:

Laki – laki

 

  Kebangsaan /       Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

  Tempat tinggal

:

Jl. Amal RT 002 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis–Provinsi Riau (Sesuai kartu identitas KTP/NIK 14 03091007820012)

 

  Agama

:

Islam

 

  Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  Pendidikan

:

SMP Kelas 1 (Tidak Tamat)

 

       B. PENAHANAN

  1.   Penyidik Polda Riau                        :    Rutan, sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d tanggal 07 Januari 2024.

II .  Diperpanjang oleh PU                       :   Rutan, sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d tanggal 16 Februari 2024    

III.  Diperpanjang Ke PN Pekanbaru I    :    Berlaku sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024  

  1. Diperpanjang Ke PN Pekanbaru II :    Berlaku sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024 
  2. Penuntut Umum                             :    Berlaku sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 21 April 2024      

          C.    DAKWAAN :

              PRIMAIR             

              -------Bahwa ia terdakwa JASRIL Als JAS Bin UJANG SIDI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di depan Swalayan Anak Naburju Mart yang terletak di KM 9 Jl. Gajah Mada Kecamtan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

-------Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Jasril als Jas mendapat telepon dari saudara Edi (Anggota Polisi Polda Riau yang melakukan penyamaran) dan   memesan shabu sebanyak ¼ (seperempat) ons kepada terdakwa dan akan membayar tunai kepada terdakwa, dan  terdakwa mengatakan nanti akan kabari, selanjutnya pada sore hari sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi saudara LOPUK (DPO) untuk menanyakan buah (shabu) sebanyak ¼ (seperempat) ons  dan saudara LOPUK mengatakan bahwa ”Ya”, Selanjutnya terdakwa menghubungi lagi saudara Edi dan mengatakan : Bang buah ada… Jumpa Dimana ? Kita jumpa didekat warung kedai lontong Jl. Amal pukul 20.00 Wib dan dijawab saudara Edi ”Ok”, Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa berjumpa dengan saudara Edi yang pada saat itu bersama dengan saksi Robi Tambunan (anggota dan tim Polda Riau), lalu sekira pukul 20.30 Wib terdakwa naik ke dalam mobil teman saudara EDI dan langsung menuju ke kedai kopi di daerah Sebanga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan sesampainya di kedai kopi tersebut kami bertiga minum teh telor, selanjutnya sekira pukul 22.46 Wib terdakwa mendapat pesan WA dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan nama JARWOK PUTRA dan ia menanyakan kepada terdakwa betul mencari buah (shabu) dan terdakwa mengatakan ”Iya benar ada ¼ (seperempat) ons?” Dijawab saudara JARWO Buah ada, nanti Abang ada yang menelepon dan terdakwa katakan Ok, kemudian sekira pukul 22.51 Wib terdakwa mendapat telepon dari saudara CODET (DPO) dan akan mengantarkan shabu, lalu terdakwa katakana : ”Cepat sikit kawan dan disini sudah ada pembeli” dan dijawab saudara CODET ”Iya iya, tunggu sebentar”, Kemudian sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saudra CODET menghubungi saya dan mengatakan: Teruslah ke simpang 3 Sebanga dan terdakwa tunggu disitu, selanjutnya terdakwa dan 2 (dua) orang calon pembeli tersebut berangkat dengan mobil yang dikendarai pembeli dan sesampainya di simpang 3 Sebanga sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saudara CODET dan kemudian saudara CODET masuk ke dalam mobil, dan berangkat ke daerah Tanah Putih Sebanga dan diperjalanan didalam mobil saudara CODET berkomunikasi dengan temannya dan temannya tersebut mengarahkan untuk datang ke depan swalayan Anak Naburju Mart yang terletak di KM 9 Jl. Gajah Mada Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, dan Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan didepan tiang plang swalayan tersebut, Kemudian terdakwa dan saudara CODET turun dari mobil, sedangkan saudara EDI dan temannya menunggu didalam mobil tersebut, kemudian saudara CODET menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok BULL warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis shabu di depan tiang plang swalayan Anak Naburju Mart yang terletak di KM 9 tersebut dan selanjutnya menyerahkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan kemudian terdakwa beserta saudara CODET masuk ke dalam mobil yang mana terdakwa duduk didepan samping teman saudara EDI, sedangkan saudara CODET duduk di belakang terdakwa, selanjutnya terdakwa meletakkan barang tersebut di box konsol mobil, kemudian teman saudara EDI tersebut mengatakan bahwa ia dan saudra EDI adalah Polisi dan langsung mengamankan terdakwa beserta saudara CODET, namun pada saat itu saudara CODET melompat keluar dan melarikan diri ke semak-semak belakang swalayan tersebut, kemudian datang beberapa anggota Polisi dan menangkap terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa anggota Polisi tersebut untuk mencari keberadaan saudara CODET, namun tidak dapat ditemukan, dan akhirnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

           -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, Nomor : 702/BB/XII/10242/2023 tertanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AFDHILA ISHAN, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Bull warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 29,18 gram, berat pembungkusnya 5,25 gram, berat pembungkusnya 0,68 gram dan berat bersihnya 23,24 gram

Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat berishnya 23,24 gram, unutk bahan uji ke Laboratories Polda Riau;
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Labiratories ForensikRiau, untuk bukti persidangan di Pengadilan;
  3. 1 (satu) bungkus palstik bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,69 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;
  4. 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Bull adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 5,25 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan 

 

           -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab 2684/ NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST, MT, M. Eng, dengan kesimpulan Barang Bukti milik JASRIL Als JAS Bin UJANG SIDI, Nomor barang bukti 3792/ 2023/NNF Positif Metamfetamina.---

            -------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin  untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. --------------------------------------------------------------------

              -------Perbuatan ia terdakwa JASRIL Als JAS Bin UJANG SIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------

               SUBSIDAIR :

-------Bahwa ia terdakwa JASRIL Als JAS Bin UJANG SIDI, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di depan Swalayan Anak Naburju Mart yang terletak di KM 9 Jl. Gajah Mada Kecamtan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram narkotika jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa Jasril als Jas mendapat telepon dari saudara Edi (Anggota Polisi Polda Riau yang melakukan penyamaran) dan   memesan shabu sebanyak ¼ (seperempat) ons kepada terdakwa dan akan membayar tunai kepada terdakwa, dan  terdakwa mengatakan nanti akan kabari, selanjutnya pada sore hari sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi saudara LOPUK (DPO) untuk menanyakan buah (shabu) sebanyak ¼ (seperempat) ons  dan saudara LOPUK mengatakan bahwa ”Ya”, Selanjutnya terdakwa menghubungi lagi saudara Edi dan mengatakan : Bang buah ada… Jumpa Dimana ? Kita jumpa didekat warung kedai lontong Jl. Amal pukul 20.00 Wib dan dijawab saudara Edi ”Ok”, Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa berjumpa dengan saudara Edi yang pada saat itu bersama dengan saksi Robi Tambunan (anggota dan tim Polda Riau), lalu sekira pukul 20.30 Wib terdakwa naik ke dalam mobil teman saudara EDI dan langsung menuju ke kedai kopi di daerah Sebanga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan sesampainya di kedai kopi tersebut kami bertiga minum teh telor, selanjutnya sekira pukul 22.46 Wib terdakwa mendapat pesan WA dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan nama JARWOK PUTRA dan ia menanyakan kepada terdakwa betul mencari buah (shabu) dan terdakwa mengatakan ”Iya benar ada ¼ (seperempat) ons?” Dijawab saudara JARWO Buah ada, nanti Abang ada yang menelepon dan terdakwa katakan Ok, kemudian sekira pukul 22.51 Wib terdakwa mendapat telepon dari saudara CODET (DPO) dan akan mengantarkan shabu, lalu terdakwa katakana : ”Cepat sikit kawan dan disini sudah ada pembeli” dan dijawab saudara CODET ”Iya iya, tunggu sebentar”, Kemudian sekira 10 (sepuluh) menit kemudian saudra CODET menghubungi saya dan mengatakan: Teruslah ke simpang 3 Sebanga dan terdakwa tunggu disitu, selanjutnya terdakwa dan 2 (dua) orang calon pembeli tersebut berangkat dengan mobil yang dikendarai pembeli dan sesampainya di simpang 3 Sebanga sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa bertemu dengan saudara CODET dan kemudian saudara CODET masuk ke dalam mobil, dan berangkat ke daerah Tanah Putih Sebanga dan diperjalanan didalam mobil saudara CODET berkomunikasi dengan temannya dan temannya tersebut mengarahkan untuk datang ke depan swalayan Anak Naburju Mart yang terletak di KM 9 Jl. Gajah Mada Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau, dan Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan didepan tiang plang swalayan tersebut, Kemudian terdakwa dan saudara CODET turun dari mobil, sedangkan saudara EDI dan temannya menunggu didalam mobil tersebut, kemudian saudara CODET menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok BULL warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis shabu di depan tiang plang swalayan Anak Naburju Mart yang terletak di KM 9 tersebut dan selanjutnya menyerahkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan kemudian terdakwa beserta saudara CODET masuk ke dalam mobil yang mana terdakwa duduk didepan samping teman saudara EDI, sedangkan saudara CODET duduk di belakang terdakwa, selanjutnya terdakwa meletakkan barang tersebut di box konsol mobil, kemudian teman saudara EDI tersebut mengatakan bahwa ia dan saudra EDI adalah Polisi dan langsung mengamankan terdakwa beserta saudara CODET, namun pada saat itu saudara CODET melompat keluar dan melarikan diri ke semak-semak belakang swalayan tersebut, kemudian datang beberapa anggota Polisi dan menangkap terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa anggota Polisi tersebut untuk mencari keberadaan saudara CODET, namun tidak dapat ditemukan, dan akhirnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

          -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota, Nomor : 702/BB/XII/10242/2023 tertanggal 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AFDHILA ISHAN, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti berupa:

  • 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Bull warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 29,18 gram, berat pembungkusnya 5,25 gram, berat pembungkusnya 0,68 gram dan berat bersihnya 23,24 gram

Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat berishnya 23,24 gram, unutk bahan uji ke Laboratories Polda Riau;
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Labiratories ForensikRiau, untuk bukti persidangan di Pengadilan;
  3. 1 (satu) bungkus palstik bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,69 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan;
  4. 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Bull adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 5,25 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan              

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab 2684/ NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST, MT, M. Eng, dengan kesimpulan Barang Bukti milik JASRIL Als JAS Bin UJANG SIDI, Nomor barang bukti 3792/ 2023/NNF Positif Metamfetamina.---

-------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin  untuk melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------

-------Perbuatan terdakwa JASRIL Als JAS Bin UJANG SIDI  sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------

 

 

BENGKALIS, 02 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

Pihak Dipublikasikan Ya