Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa I JUROSI Alias JU Bin SUHAIMI dan Terdakwa II RIKO PURBOWO Alias RIKO Bin RUSLI bersama-sama dengan Sdr. ANDI KURNIAWAN Bin ANSOR (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 05.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu tertentu sekitar tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Peranap Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti dengan titik koordinat 0°56’12.918’’N - 102°26’39.486’’E. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” yang dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Sdr. ANDI KURNIAWAN Bin ANSOR menghubungi Terdakwa I untuk meminta Terdakwa I membawa kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) ton menggunakan KM. TUAH REZA GT 6 milik Sdr. ANDI dengan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sungai Parit Senin Desa Kampung Balak Kec. Tebing Tinggi dengan tujuan ke Tanjung Balai Karimun yang langsung disetujui oleh Terdakwa I. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II dan menyampaikan kepada Terdakwa II untuk stand by berangkat pada pukul 22.30 WIB ke sungai Parit Senin Desa Kampung Balak Kec. Tebing Tinggi Barat untuk memuat kayu dan Terdakwa II menyetujuinya.
- Lalu sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa I mendatangi rumah Sdr. MULYADI, Sdr. ANTON, Sdr. DAYAT, Sdr. RENDI, Sdr. RYAN untuk memuat kayu dari aliran sungai ke dalam KM. TUAH REZA GT 6 sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) ton tersebut dengan upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton muatan kayu dengan total upah yang akan diberikan adalah sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk muatan kayu sebanyak 25 (dua puluh lima) ton yang upahnya akan diberikan oleh Terdakwa I apabila kayu tersebut sudah berhasil di antar ke Tanjung Balai Karimun.
- Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa I berperan sebagai Nahkoda Kapal bersama sama dengan Terdakwa II yang berperan sebagai anak buah kapal berangkat menuju Sungai Parit Senin dengan menggunakan 1 (satu) unit KM. TUAH REZA GT 6 bertujuan untuk mengangkut kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di Sungai Parit Senin, Sdr. MULYADI, Sdr. ANTON, Sdr. DAYAT, Sdr. RENDI dan Sdr. RYAN sudah berada di sekitar sungai Parit Senin untuk mengangkut kayu jenis meranti yang sudah diolah menjadi papan berbagai ukuran dari aliran sungai ke dalam KM. TUAH REZA GT 6. Kemudian Terdakwa I langsung mengarahkan Terdakwa II, Sdr. MULYADI, Sdr. ANTON, Sdr. DAYAT, Sdr. RENDI dan Sdr. RYAN untuk memindahkan kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan yang berada di aliran sungai ke dalam KM. TUAH REZA GT 6. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa II, Sdr. MULYADI, Sdr. ANTON, Sdr. DAYAT, Sdr. RENDI dan Sdr. RYAN telah selesai memuat kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan sebanyak 25 (dua puluh lima) ton yang berada di aliran sungai ke dalam KM. TUAH REZA GT 6. Setelah selesai memuat kayu olahan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian membawa kapal KM. TUAH REZA GT 6 berangkat menuju ke Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya pada saat diperairan selat Ringgit Desa Tanjung Peranap, Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Tim Gabungan Satpolairud dan Sat Reskrim Polres Kep. Meranti yang sedang melakukan patroli. Kemudian Pihak Kepolisian menghampiri KM. TUAH REZA GT 6 dan mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II berada didalamnya. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap KM TUAH REZA GT 6 dan ditemukan kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan dengan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) ton yang tersusun berada didalam KM TUAH REZA GT 6 tersebut yang Terdakwa I dan Terdakwa II angkut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan berdasarkan hasil interogasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan dengan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) ton tersebut merupakan milik Sdr. ANDI dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Pos Polairud yang berada di selatpanjang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Resor Kepulauan Meranti Polda Riau, telah melaksanakan pengukuran barang bukti di Dermaga PT. Golden Bintangur Desa Bokor Kecataman Rangsang Barat dengan hasil kayu sitaan merupakan Kayu Olahan Kelompok Meranti dengan total pengukuran 918 Keping sama dengan 25, 5670 M3.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu tanpa dilengkapi dokumen angkutan hasil hutan kayu antara lain Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa I JUROSI Alias JU Bin SUHAIMI dan Terdakwa II RIKO PURBOWO Alias RIKO Bin RUSLI bersama-sama dengan Sdr. ANDI KURNIAWAN Bin ANSOR (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 05.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sekitar bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu tertentu sekitar tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Ringgit Desa Tanjung Peranap Kec. Tebing Tinggi Barat Kab. Kep. Meranti dengan titik koordinat 0°56’12.918’’N - 102°26’39.486’’E. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” yang dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 Terdakwa I yang merupakan Nahkoda Kapal bersama sama dengan Terdakwa II yang berperan sebagai anak buah kapal berangkat menuju Sungai Parit Senin dengan menggunakan 1 (satu) unit KM. TUAH REZA GT 6 bertujuan untuk mengangkut kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan. Sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di Sungai Parit Senin, Sdr. MULYADI, Sdr. ANTON, Sdr. DAYAT, Sdr. RENDI dan Sdr. RYAN sudah berada di sekitar sungai Parit Senin untuk mengangkut kayu jenis meranti yang sudah diolah menjadi papan berbagai ukuran dari aliran sungai ke dalam KM. TUAH REZA GT 6. Kemudian Terdakwa I langsung mengarahkan Terdakwa II, Sdr. MULYADI, Sdr. ANTON, Sdr. DAYAT, Sdr. RENDI dan Sdr. RYAN untuk memindahkan kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan yang berada di aliran sungai ke dalam KM. TUAH REZA GT 6. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa II, Sdr. MULYADI, Sdr. ANTON, Sdr. DAYAT, Sdr. RENDI dan Sdr. RYAN telah selesai memuat kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan sebanyak 25 (dua puluh lima) ton yang berada di aliran sungai ke dalam KM. TUAH REZA GT 6. Setelah selesai memuat kayu olahan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian membawa kapal KM. TUAH REZA GT 6 berangkat menuju ke Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya pada saat diperairan selat Ringgit Desa Tanjung Peranap, Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan oleh Tim Gabungan Satpolairud dan Sat Reskrim Polres Kep. Meranti yang sedang melakukan patroli. Kemudian Pihak Kepolisian menghampiri KM. TUAH REZA GT 6 dan mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II berada didalamnya. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap KM TUAH REZA GT 6 dan ditemukan kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan dengan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) ton yang tersusun berada didalam KM TUAH REZA GT 6 tersebut yang Terdakwa I dan Terdakwa II angkut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan berdasarkan hasil interogasi Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa kayu hutan jenis meranti yang telah diolah menjadi papan dengan berbagai ukuran sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) ton tersebut merupakan milik Sdr. ANDI dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Pos Polairud yang berada di selatpanjang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Resor Kepulauan Meranti Polda Riau, telah melaksanakan pengukuran barang bukti di Dermaga PT. Golden Bintangur Desa Bokor Kecataman Rangsang Barat dengan hasil kayu sitaan merupakan Kayu Olahan Kelompok Meranti dengan total pengukuran 918 Keping sama dengan 25, 5670 M3
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen angkutan hasil hutan kayu antara lain Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |