Dakwaan |
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa tersangka BENNY FATRISIUS SINAGA telah cukup Bukti melanggar Pasal 352 ayat (1) K.U.H.PIDANA.—--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban sdr. RIO RICO BERANTAS ada mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sdr BENNY FATRISIUS SINAGA yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lingkar RT.002 RW.004 Kel.Balai Raja Kec.Pinggir Kab.Bengkalis. Adapun penyebab terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban adalah diawali dengan cekcok mulut antara ayah tersangka sdr SALEM BENYAMIN SINAGA dan korban, yang mana antara korban dan SALEM BENYAMIN SINAGA itu memang sudah lama persengketaan lahan atau tanah, dimana lahan atau tanah milik SALEM BENYAMIN SINAGA seluas 1 hektar lebih yang didalamnya juga ada diklaim oleh korban seluas 1 kapling atau 200 m?2;, lalu tersangka tidak berterima ayahnya yang bernama SALEM BENYAMIN SINAGA ada dihina oleh korban sehingga mendengar hal tersebut tersangka pun emosi dan menganiaya korban, akibat dari kejadian penganiayaan tersebut korban ada mengalami Luka Robek di bagian bibir atas kiri, bibri bawah sebelah kiri bengkak, tulang pipi sebelah kiri bengkak, luka gores di bagian leher, dan dengan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Duri Kec.Mandau yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr.MUHAMAD TARMIZI bahwa luka yang dialami oleh korban akibat kekerasan yang diterangkan pada sub I, II pada hasil Visum Et Repertum disimpulkan Tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.---------------- |