| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 633/Pid.Sus/2023/PN Bls | JAMES NAIBAHO, SH | LUIS ANDRI anak dari HANCI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 633/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3627/L.4.13/Eku.2/09/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Primair Bahwa terdakwa LUIS ANDRI Anak Dari HANCI pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Batin Anyang Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 19.50 WIB terdakwa berangkat dari rumah toke yang berada di Jalan Pangkalan Batang, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis sehabis mengambil upah panen sawit dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR150R BM 6891 HC dan terdakwa hendak pulang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Becak RT.001 RW.002 Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dengan melewati Jalan Bathin Anyang. Didalam perjalanan sepeda motor Honda CBR150R BM 6891 HC yang terdakwa kendarai tidak ada mengalami hambatan apapun akan tetapi pada saat berada di Jalan Batin Anyang Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dari arah berlawanan dengan terdakwa pada jarak sekitar 30 (tiga puluh meter) ada 1 (satu) unit mobil pick up dan bersamaan dengan itu pandangan terdakwa terganggu karena cahaya lampu penerangan mobil pick up tersebut sehingga sepeda motor Honda CBR150R BM 6891 HC yang terdakwa kendarai bergerak ke kiri jalan untuk menghindar namun bersamaan sepeda motor Honda CBR150R BM 6891 HC yang terdakwa kendarai menghindar ke kiri jalan seketika itu juga sepeda motor Honda CBR150R BM 6891 HC yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan korban SAIKOK yang merupakan pejalan kaki yang berada didepan terdakwa . Setelah korban SAIKOK jatuh ke jalan kemudian terdakwa kehilangan kendali dan terdakwa terjatuh ke semak-semak tepi jalan. Selanjutnya terdakwa berdiri dan meminta tolong orang yang lewat untuk mengangkat korban SAIKOK ke rumah warga dan selanjutnya terdakwa membawa korban ke Puskemas Pembantu. Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban seorang perempuan menurut surat permintaan visum berumur enam puluh sembilan tahun. Ditemukan dalam keadaan tidak sadar dengan kondisi umum berat. Ditemukan luka memar pada mata sebelah kiri. Satu sentimeter dari hidung tengah. Panjang luka enam sentimeter dan lebar luka empat sentimeter. Ditemukan perdarahan mengalir pada liang telingga sebelah kiri. Ditemukan perdarahan pada rongga mulut. Pemeriksaan head ct-scan dan 3d-skulls dengan hasil perdarahan pada bagian otak depan kanan. Cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.058 / PELAYANAN-RSSM / VIII / 2003 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru tanggal 16 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr.MARIANA,SP.S, telah melakukan pemeriksaan atas korban yang merupakan pasien dengan nomor Rekam Medis 74.10.20 atas nama SAIKOK dengan hasil pemeriksaan : Kesimpulan : Pada pemeriksaan perempuan usia enam puluh sembilan tahun ini ditemukan perdarahan luas pada jaringan otak dan rongga tengkorak, memar jaringan otak, pembengkakan pada jaringan otak dan kelopak mata, patah tulang kepala akibat kekerasan tumpul yang telah menimbulkan ancaman bahaya maut korban. Korban meninggal dalam perawatan. Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------
Subsider Bahwa terdakwa LUIS ANDRI Anak Dari HANCI pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Jalan Batin Anyang Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekira pukul 19.50 WIB terdakwa berangkat dari rumah toke yang berada di Jalan Pangkalan Batang, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis sehabis mengambil upah panen sawit dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR150R BM 6891 HC dan terdakwa hendak pulang kerumah terdakwa yang berada di Jalan Becak RT.001 RW.002 Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dengan melewati Jalan Bathin Anyang. Didalam perjalanan sepeda motor Honda CBR150R BM 6891 HC yang terdakwa kendarai tidak ada mengalami hambatan apapun akan tetapi pada saat berada di Jalan Batin Anyang Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dari arah berlawanan dengan terdakwa pada jarak sekitar 30 (tiga puluh meter) ada 1 (satu) unit mobil pick up dan bersamaan dengan itu pandangan terdakwa terganggu karena cahaya lampu penerangan mobil pick up tersebut sehingga sepeda motor Honda CBR150R BM 6891 HC yang terdakwa kendarai bergerak ke kiri jalan untuk menghindar namun bersamaan sepeda motor Honda CBR150R BM 6891 HC yang terdakwa kendarai menghindar ke kiri jalan seketika itu juga sepeda motor Honda CBR150R BM 6891 HC yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan korban SAIKOK yang merupakan pejalan kaki yang berada didepan terdakwa . Setelah korban SAIKOK jatuh ke jalan kemudian terdakwa kehilangan kendali dan terdakwa terjatuh ke semak-semak tepi jalan. Selanjutnya terdakwa berdiri dan meminta tolong orang yang lewat untuk mengangkat korban SAIKOK ke rumah warga dan selanjutnya terdakwa membawa korban ke Puskemas Pembantu. Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban seorang perempuan menurut surat permintaan visum berumur enam puluh sembilan tahun. Ditemukan dalam keadaan tidak sadar dengan kondisi umum berat. Ditemukan luka memar pada mata sebelah kiri. Satu sentimeter dari hidung tengah. Panjang luka enam sentimeter dan lebar luka empat sentimeter. Ditemukan perdarahan mengalir pada liang telingga sebelah kiri. Ditemukan perdarahan pada rongga mulut. Pemeriksaan head ct-scan dan 3d-skulls dengan hasil perdarahan pada bagian otak depan kanan. Cedera tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.058 / PELAYANAN-RSSM / VIII / 2003 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru tanggal 16 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr.MARIANA,SP.S, telah melakukan pemeriksaan atas korban yang merupakan pasien dengan nomor Rekam Medis 74.10.20 atas nama SAIKOK dengan hasil pemeriksaan : Kesimpulan : Pada pemeriksaan perempuan usia enam puluh sembilan tahun ini ditemukan perdarahan luas pada jaringan otak dan rongga tengkorak, memar jaringan otak, pembengkakan pada jaringan otak dan kelopak mata, patah tulang kepala akibat kekerasan tumpul yang telah menimbulkan ancaman bahaya maut korban. Korban meninggal dalam perawatan. Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
