Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.TOMI JEFISA, SH
MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 483/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1542/L.4.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2TOMI JEFISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-156/BKS/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO

Tempat lahir

:

Pematang Duku.

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 22 Agustus 2003.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Binjai RT.004 RW.003 Kel/Desa Pematang Duku Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Palajar / Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik        : Sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 10 Mei 2025
  • Diperpanjang PU              : Sejak tanggal 11 Mei 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025
  • Diperpanjang PN              : Sejak tanggal 20 Juni 2025 s/d tanggal 19 Juli 2025
  • Penuntut Umum                : Sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025
  • Perpanjangan PN             : Sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d tanggal 28 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Gang yang beralamatkan di Jalan Pangerah Hidayat Pekanbaru atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

 

---Bermula awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 00.30 WIb, terdakwa MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO sedang bersama dengan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Mitsubitshi Pajero Sport 2.5D HP Exceed 4x4 A/T warna hitam (Nomor rangka:MMBGYKH40BF034448, nomor mesin : 4D56UCCU8718) menuju ke Jalan Pangerah Hidayat Pekanbaru dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu. Sesampainya ditempat tersebut, saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI turun dari mobil tersebut dan masuk menuju ke dalam sebuah Gang yang berada di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru tersebut sedangkan terdakwa menunggu didalam mobil. Lalu saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal yang mana pada saat itu orang yang tidak dikenal tersebut menanyakan kepada saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI dengan mengatakan “mau berapa?” dijawab oleh saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI “Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bang”. Kemudian saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseoang yang tidak dikenal tersebut dan orang tersebut pergi kebelakang untuk mengambil narkotika jenis shabu. Tidak lama kemudian orang yang tidak dikenal tersebut kembali menemui saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI, yang mana pada saat itu orang tersebut menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa dan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI pergi meninggalkan teempat tersebut dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tengku B simpang 3 Marpoyan Pekanbaru. Pada saat dirumah tersebut saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI mengeluarkan dan menunjukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa bertanya kepada saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI “ambil berapa” dijawab oleh saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI “yang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI menggunkana narkotika jenis shabu tersebut. Lalu sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa bersama dengan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI mengantarkan Penumpang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubitshi Pajero Sport 2.5D HP Exceed 4x4 A/T warna hitam (Nomor rangka:MMBGYKH40BF034448, nomor mesin : 4D56UCCU8718) ke Pelabuhan Roro Sei Selari Desa Sungai Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.

 

---Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali menerima narkotika jenis shabu dari saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI dikarenakan terdakwa mau ikut membantu saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI mengantarkan penumpang ke Pelabuhan Sei Selari Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis dari Pekanbaru.

 

---Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Pakning Selari, Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Sat res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengemanan terhadap terdakwa dan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI bertempatan di Parkiran Pelabuhan Roro Sei Selari, Desa Sungai Selari, Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI gunakan, 1 (satu) buah sendok shabu dan 2 (dua) buah plastik bening yang ditemukan disamping pintu mobil, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu yang ditemukan digenggaman tangan kanan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI dan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubitshi Pajero Sport 2.5D HP Exceed 4x4 A/T warna hitam (Nomor rangka:MMBGYKH40BF034448, nomor mesin : 4D56UCCU8718) yang digunakan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis shabu tersebut. Sedangkan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanpdhone merk Oppo warna biru digenggaman tangan terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI yang mana sebelumnya didapatkan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru dan terdakwa juga ikut pada saat saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI memperoleh narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Bengkalis telah melakukan penimbangan dan penyegelan barang bukti milik saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian berat kotor 0,16 gram, berat pembungkus 0,09 gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1428/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------

 

 

SUBSIDAIR

----Bahwa terdakwa MHD. JAKA SAMUDRA Alias JEK Bin ZAINUDDIN ZIMBO pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Pelabuhan Roro Sei Selari, Desa Sungai Selari, Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

 

---Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Pakning Selari, Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFISZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Sat res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengemanan terhadap terdakwa dan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI bertempatan di Parkiran Pelabuhan Roro Sei Selari, Desa Sungai Selari, Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan yang saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI gunakan, 1 (satu) buah sendok shabu dan 2 (dua) buah plastik bening yang ditemukan disamping pintu mobil, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu yang ditemukan digenggaman tangan kanan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI dan 1 (satu) unit mobil merek Mitsubitshi Pajero Sport 2.5D HP Exceed 4x4 A/T warna hitam (Nomor rangka:MMBGYKH40BF034448, nomor mesin : 4D56UCCU8718) yang digunakan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI sebagai alat transportasi membawa narkotika jenis shabu tersebut. Sedangkan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanpdhone merk Oppo warna biru digenggaman tangan terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI yang mana sebelumnya didapatkan saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru dan terdakwa juga ikut pada saat saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI memperoleh narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 62/14309/2025 pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, yang ditanda tangani oleh IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian Bengkalis telah melakukan penimbangan dan penyegelan barang bukti milik saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan rincian berat kotor 0,16 gram, berat pembungkus 0,09 gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1428/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik saksi MHD. SYAHRUL IMRON Alias YOYON Bin (Alm) ASMUNI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------- 

 

Bengkalis , 10 Juli 2025

                                                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

                                                                                                WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H.

                                                                                                                       Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya