Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.Sus/2024/PN Bls ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN Bin (Alm) SAFII.I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 401/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 649 /L.4.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN Bin (Alm) SAFII.I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----------- Bahwa Terdakwa SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN BIN (Alm) SAFII.I, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Nangka, Kelurahan Selatpanjang kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepualauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Kos Terdakwa yang berada di Jl. Utama, RT 001 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Terdakwa menghubungi sdr. INDRA KARIM (terpidana di lapas narkotika kelas II B rumbai) melalui telepon dan pesan aplikasi whatsapp ke nomor +57 301 7957758 milik sdr. INDRA KARIM untuk memesan narkotika jenis shabu, dan mengatakan kepada sdr. INDRA KARIM bahwa Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sdr. INDRA KARIM mengatakan kepada Terdakwa untuk mentransfer uang ke nomor aplikasi Dana yang telah dikirimkan oleh sdr. INDRA KARIM dipesan whatsapp. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa pergi ke salah satu konter yang berada di Jl. Imam Bonjol untuk mentransferkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke aplikasi Dana dengan nomor Dana yang telah diberikan oleh sdr. INDRA KARIM sebelumnya, dan Terdakwa kembali menghubungi sdr. INDRA KARIM dan memberitahukan bahwa uang telah ditransfer.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, sdr. INDRA KARIM menghubungi Terdakwa melalui telepon whatsapp dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kotak rokok merk HD yang terbungkus lagi didalam pelastik warna kuning telah diletakkan di arah simpang Jl. Nangka, Kelurahan Selatpanjang kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepualauan Meranti. Kemudian mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Jl. Nangka tersebut, dan setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali ke Kos Terdakwa yang berada di Jl. Utama.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.119/10219.00/2020 hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan April tahun 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh MHD ARIS ZAIN selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN Bin (Alm) SAFII.I berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,62 gr (dua koma enam puluh dua gram) dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0095 tanggal 21 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,05 gr (nol koma nol lima) gram milik SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN Bin (Alm) SAFII.I dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA:

 

----------- Bahwa Terdakwa SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN BIN (Alm) SAFII.I, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jl. Utama, RT 001 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, diketahui sering dilakukan transaksi Narkotika jenis shabu di dalam sebuah rumah yang berada di Jl. Utama RT 001 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pada Hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 23:30 Wib, Saksi JUFRI PRIANTO dan Sasksi WAHYU WARDANA beserta Tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, langsung bergerak menuju kerumah yang berada di Jl. Utama tersebut, dan selanjutnya dilakukan pengerebekan, dan didalam rumah tersebut didapati Terdakwa yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian dengan didampingi dan disaksikan oleh Saksi JAUHARI (ketua RT setempat), dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening;
  • 1 (satu) paket bong alat hisap;
  • 1 (satu) buah kaca pirex;
  • 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna merah.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan terletak di lantai ruang tengah rumah dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.119/10219.00/2020 hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan April tahun 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh MHD ARIS ZAIN selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN Bin (Alm) SAFII.I berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,62 gr (dua koma enam puluh dua gram) dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0095 tanggal 21 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,05 gr (nol koma nol lima) gram milik SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN Bin (Alm) SAFII.I dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk Sabu.---------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Atau

KETIGA :

----------- Bahwa Terdakwa SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN BIN (Alm) SAFII.I, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jl. Utama, RT 001 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Jl.  Nangka, Kelurahan Selatpanjang kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepualauan Meranti Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. INDRA KARIM. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah Kost yang berada di Jl. Utama, RT 001 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan langsung menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, awalnya Terdakwa mencari botol aqua yang berukuran kecil yang akan Terdakwa jadikan sebagai alat hisab BONG, kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis Shabu tersebut kedalam pipet kaca atau kaca PIREX. Selanjutnya Terdakwa menghisap narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara membakar kaca PIREX yang sudah dimasukkan narkotika jenis Shabu. Efek yang Terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis Shabu tersebut ialah Badan Terdakwa terasa ringan, beban pikiran Terdakwa jadi hilang seketika, dan yang paling Terdakwa rasakan adalah rasa ketenangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.119/10219.00/2020 hari Kamis tanggal Tiga Puluh bulan April tahun 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh MHD ARIS ZAIN selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN Bin (Alm) SAFII.I berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis sabu diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,62 gr (dua koma enam puluh dua gram) dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk selanjutnya barang bukti seluruhnya dibawa ke BPOM Pekanbaru untuk dilakukan pengujian dan habis digunakan untuk pengujian.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0095 tanggal 21 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,05 gr (nol koma nol lima) gram milik SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN Bin (Alm) SAFII.I dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru (Polda Riau)  No : B/77/III/2024/LAB tanggal 20 Maret 2024 an. SAFRIN ABDIRANJAU Alias MERIN Bin (Alm) SAFII.I telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sample urine dengan ditandatangani oleh ASRIL, SKM selaku bagian laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, diperoleh Hasil bahwa urine milik orang sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya