Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
LANGGENG LUKYTO Alias LUKI Bin (Alm) SUMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/L.4.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANGGENG LUKYTO Alias LUKI Bin (Alm) SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                               P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-67/BKS/03/2024

 

Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    LANGGENG LUKYTO Als LUKI Bin (Alm.) SUMARDI

Tempat Lahir                                   :    Pinggir

Umur/Tgl. Lahir                                :    31 Tahun / 13 Agustus 1992

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                    :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jl. Kenanga RT 001 RW 003 Kel/Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Tidak bekerja

Pendidikan                                       :    STA (tamat)

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d tanggal 27 Februari 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d tanggal 07 April 2024

Sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 07 April 2024

 

C. Dakwaan :

     PRIMAIR

----Bahwa terdakwa LANGGENG LUKYTO Als LUKI Bin (Alm.) SUMARDI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Kiranti Pondok 5 Kel/Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan. Kenanga Rt.01 Rw.03 Kel/Desa. Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis kemudian Terdakwa menghubungi Sdr DEDEK (DPO) akan tetapi tidak dibalas yang kemudian Terdakwa mengirim pesan lewat WA dengan mengatakan “Jon, dimana jon, kalau ada siska (sisa pada kaca pirek) kasih abanglah” akan tetapi pesan Terdakwa tersebut tidak langsung dibalas, dan sekitar pukul 00.30 wib yang sudah masuk pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 Sdr DEDEK membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan “yo bang, datanglah kerumah tapi isikan saldo dana aku 100 ya bang” dan setelah itu Terdakwa pergi ke Alfamart untuk mengisi saldo Sdr. DEDEK yang pada saat itu terdakwa kirim ke aplikasi DANA atas nama. SISKA. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. DEDEK di Jalan. Kiranti Pondok 5 Kel/Desa. Pinggir Kec. Pinggir Keb. Bengkalis yang setelah Terdakwa masuk kerumah tersebut Terdakwa melihat Sdr DEDEK sedang bersama dengan seorang wanita dan laki-laki yang Terdakwa tidak kenal dan mereka sedang mengepack/memaketkan sabu didalam rumah tersebut. Lalu, tidak beberapa lama kemudian sebelum Terdakwa sempat menerima sabu dari Sdr DEDEK datang beberapa orang yang langsung menangkap kami, akan tetapi sdr DEDEK dan 2 (dua) orang temannya tersebut berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis dan pada saat penggeledahan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menemukan 26 (dua puluh enam) paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital diatas lantai tepat dimana Terdakwa ditangkap.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) KELAPAPATI Nomor: 32/14310/2024 tanggal 03 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) KELAPAPATI ELIA GUSNIRA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama LANGGENG berupa :

26 (dua puluh enam) paket plastic bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:

Berat Kotor              : 7,74 gram.
Berat Pelastik          : 3,43 gram.
Berat Bersih           : 4,31 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0399/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,31 gram diberi nomor barang bukti 0638/2024/NNF milik LANGGENG LUKYTO ALS LUKI BIN (ALM) SUMARDI dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

 

 

 

SUBSIDIAIR

----Bahwa terdakwa LANGGENG LUKYTO Als LUKI Bin (Alm.) SUMARDI pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Kiranti Pondok 5 Kel/Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:

Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kel/Desa. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang dilakukan oleh Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING (dalam berkas perkara lain), mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul. 23.30 wib tim mengetahui target bernama Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING melintas menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Jazz warna biru tua nopol BM 1245 TZ di Jalan. Lintas Duri-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Kemudian tim melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap dua orang yang berada didalam mobil tersebut yang salah satunya Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING dan seorang laki-laki bernama saksi FAHRUL ROZI Alias OJI (Alm) RUSLI, dari pengeledahan Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING ditemukan 1 (satu) paket plastik berisi 2 butir dan serbuk diduga narkotika jenis Ekstasi, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru dan terhadap Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI (Alm) RUSLI ditemukan 2 (dua) paket plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru muda. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan narkotika jenis Pil Ekstasi dan narkotika jenis sabu serta asal narkotika jenis pil ekstasi dan narkotika sabu tersebut, kemudian Saksi ANDREE JOHNNY RUNGGU FRYMUDACI Alias HOMBING Bin (Alm) AMBORCIUS SIHOMBING mengakui narkotika jenis pil ekstasi yang disita darinya adalah miliknya yang ia dapatkan/beli dari CARLOS (DPO) sedangkan Saksi FAHRUL ROZI Alias OJI (Alm) RUSLI mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan/peroleh dari Sdr. DEDEK (DPO). Mendengar hal tersebut tim melakukan pengembangan ke tempat Sdr. DEDEK berkumpul yaitu Jalan. Kiranti Pondok 5 Kel/Desa. Pinggir Kec. Pinggir Keb. Bengkalis, setelah dilakukan pengrebekan ke tempat tersebut yang bersakutan Sdr DEDEK berhasil melarikan diri dan tim berhasil menangkap seorang laki-laki yang setelah ditanya bernama LANGGENG LUKYTO Als LUKI Bin (Alm.) SUMARDI dan dilakukan pengeledahan ditempat dimana mereka berkumpul dan ditemukan 26 (dua puluh enam) plastic berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit timbangan digital, Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tersebut, yang kemudian Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang disita tersebut adalah milik dari Sdr. DEDEK  yang dia tinggalkan, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa apakah tujuan ia berada ditempat tersebut yang kemudian ia menjawab bahwa ia ingin membeli/mengambil sabu dari Sdr DEDEK. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan UPC PT.Pegadaian (Persero) KELAPAPATI Nomor: 32/14310/2024 tanggal 03 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) KELAPAPATI ELIA GUSNIRA telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama LANGGENG berupa :

26 (dua puluh enam) paket plastic bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis shabu-shabu dengan rincian:

Berat Kotor              : 7,74 gram.
Berat Pelastik          : 3,43 gram.
Berat Bersih           : 4,31 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0399/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,31 gram diberi nomor barang bukti 0638/2024/NNF milik LANGGENG LUKYTO ALS LUKI BIN (ALM) SUMARDI dengan hasil pemeriksaan positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------- 

 

 

BENGKALIS, 19 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                       

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya