Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2024/PN Bls ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 567 /L.4.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----------- Bahwa Terdakwa HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI, pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jl. Alah Cik Puan, RT 004 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di Jl. Dorak, Terdakwa HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI dihubungi oleh sdr. ICHA (masuk dalam daftar pencarian orang) yang meminta agar Terdakwa main ke rumahnya yang berada di Jl. Alah Cik Puan, RT 004 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian Terdakwa langsung pergi dari jl. Dorak menuju ke rumah sdr ICHA yang berada di Jl. Alah Cik Puan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Plat nomor terpasang BM 1975 XG. Selanjutnya setibanya Terdakwa di sekitaran Kuburan Cina tidak jauh dari rumah sdr. ICHA, Terdakwa membuang Dompet dan Handphone Terdakwa yang berisikan percakapan terkait transaksi narkotika jenis sabu ke parit sisi kiri jalan karena mencurigai diikuti oleh anggota Kepolisian dan kemudian melanjutkan perjalanan. Selanjutnya sekira pukul 22.45 Wib, Terdakwa tiba di depan rumah sdr. ICHA yang berada di Jl. Alah Cik Puan tersebut, dan ketika masih masih berdiri dipinggir jalan turun dari sepeda motor Yamah Nmax Terdakwa, kemudian langsung datang Tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang berusaha melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan kemudian berupaya melarikan diri dengan cara berlari namun kemudian Terdakwa berhasil ditangkap. Selanjutnya setelah penangkapan terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg dibungkus 2 plastik klep warna bening;
  • 1 (satu) unit Note Book (Buku Kecil) warna biru;
  • 1 (satu) helai Celana pendek motif loreng
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Plat nomor terpasang BM 1975 XG.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.54/10219.00/2024 hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh BOBI APRISYAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,92 gr (dua koma sembilan puluh dua gram) dan berat bersih 2,4 (dua koma empat) gram untuk selanjutnya disisihkan seberat 0.14 gr (nol koma empat belas gram) ke BPOM Pekanbaru, dan sisa setelah disisihkan seberat 2,26 gr (dua koma dua puluh enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Laporan Pengujian Nomor :R-PP.084.K.05.16.24.0099 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram milik HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA:

 

----------- Bahwa Terdakwa HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI, pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jl. Alah Cik Puan, RT 004 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Polres Kepulauan Meranti, diketahui sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitaran Jl. Alah Cik Puan, RT 004 / RW 003, Kelurahan Selat Panjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.45 Wib, Saksi JUFRI PRIANTO dan Saksi WAHYU WARDANA (merupakan anggota kepolisan) bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak menuju jl. Alah Cik Puan tersebut. Selanjutnya setibanya di jl. Alah Cik Puan tersebut saksi tersebut dan beseta Tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melihat Terdakwa HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI yang berdiri dipinggir jalan didekat sepeda motor miliknya dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang berusaha kabur. Selanjutnya setelah berhasil dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dilanjutkan dengan dilakukannya penggeledahan, dan kemudian ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yg dibungkus 2 plastik klep warna bening;
  • 1 (satu) unit Note Book (Buku Kecil) warna biru;
  • 1 (satu) helai Celana pendek motif loreng
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan Plat nomor terpasang BM 1975 XG.

Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kepualauan Meranti guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.54/10219.00/2024 hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh BOBI APRISYAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,92 gr (dua koma sembilan puluh dua gram) dan berat bersih 2,4 (dua koma empat) gram untuk selanjutnya disisihkan seberat 0.14 gr (nol koma empat belas gram) ke BPOM Pekanbaru, dan sisa setelah disisihkan seberat 2,26 gr (dua koma dua puluh enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Laporan Pengujian Nomor :R-PP.084.K.05.16.24.0099 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram milik HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk Sabu.---------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

Atau

KETIGA :

----------- Bahwa Terdakwa HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI, pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat Jl. Alah Cik Puan, RT 004 / RW 003, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib sebelum Terdakwa menghubungi sdr. ICHA untuk bertemu, Terdakwa ada menggunakan narkotika jenis sabu di semak-semak jl. Suak Banglas Ujung. Bahwa cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu adalah awalnya Terdakwa merakit alat hisap sabu atau bong dari botol aqua bekas, pipet bekas dan pipa kaca fanbo. Selanjutnya terhadap tutup botol Terdakwa lubangi menjadi dua lubang dan Terdakwa masukkan 2 (dua) buah pipet. Terhadap 1 (satu) buah pipet yang sudah dimasukkan kedalam botol aqua tersebut Terdakwa sambungkan dengan pipa kaca fanbo yang sudah berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa mengisi botol tersebut dengan air secukupnya. Selanjutnya Terdakwa menghisap menggunakan 1 buah pipet lainnya yang sudah dimasukkan kedalam botol aqua tersebut sambil membakar pipa kaca fanbo yang sudah terpasang menggunakan korek api atau mancis dengan api yang kecil.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.54/10219.00/2024 hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun 2024, yang ditanda tangani dan dilakukan penimbangan oleh BOBI APRISYAH selaku Pengelola Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti milik HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,92 gr (dua koma sembilan puluh dua gram) dan berat bersih 2,4 (dua koma empat) gram untuk selanjutnya disisihkan seberat 0.14 gr (nol koma empat belas gram) ke BPOM Pekanbaru, dan sisa setelah disisihkan seberat 2,26 gr (dua koma dua puluh enam gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru dengan Laporan Pengujian Nomor :R-PP.084.K.05.16.24.0099 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram milik HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru (Polda Riau)  , No : B/81/III/2024/LAB tanggal 22 Maret 2024 an. milik HUSSAINI Alias HUSEN Alias ACEH Bin ZULKIFLI telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sample urine dengan ditandatangani oleh ASRIL, SKM selaku bagian laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, diperoleh Hasil bahwa urine milik orang sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya