Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemohoan SYARIFAH AINI adalah sebagai Wali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur atau belum dewasa yaitu :
- CHINTA FAHRIANI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Selatpanjang pada tanggal 23 Agustus 2007.
- Menetapkan Pemohon sebagai wakil/kuasa untuk Mejual/Menganggunkan/ Mengalihkan/Membaliknamakan dan Menerima Pembayaran Harta Warisan dari ahli waris bernama :
- CHINTA FAHRIANI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Selatpanjang pada tanggal 23 Agustus 2007.
yaitu berupa :
- Sebidang tanah seluas 110 m2, Sertifikat Hak Milik No. 752, yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal 15 Desember 2005, atas nama ABDUL LATIF (Almarhum), yang terletak di Jl.T.Umar Desa/Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon : SYARIFAH AINI
|